[1]
A. Wirasti and I. Yazid, “Hubungan Konsep Diyat dalam Hukum Pidana Islam terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia”, jis, vol. 4, no. 3, pp. 961–981, Oct. 2026.