[1]
M. Isa and Sukiati, “Analisis Putusan Nomor 2238/Pid.Sus/2023/PN Medan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga: (Perspektif Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 dan Hukum Pidana Islam)”, jis, vol. 4, no. 3, pp. 1010–1023, Oct. 2026.