Hubungan Negara Hukum dan HAM
Keywords:
Hubungan, Negara Hukum, HAMAbstract
Konsep negara hukum merupakan konsep universal yang dianut oleh hampir seluruh negara di dunia. Sedangkan terkait konsep Hak Asasi Manusia berdasarkan Negara Hukum Indonesia ialah adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara dan pemerintah yang berdasarkan konsep gotong-royong dan asas kerukunan. Inilah yang menjadi ciri khas Negara Hukum. Artikel ini akan mebahas mengenai Hubungan Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia. Membicarakan hak asasi manusia (HAM), berarti membicarakan dimensi kehidupan manusia. HAM ada bukan karena diberikan oleh masyarakat dan kebaikan dari negara, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Sudah sejak lama persoalan negara hukum dan hak asasi manusia, selalu diperbincangkan dikalangan ahli-ahli hukum ketatanegaraan dan dikalangan para pemikir-pemikir politik. Tujuannya untuk mencari suatu konsep yang ideal, tentang negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia, namun berabad-abad lamanya konsep negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia yang dianggap ideal tersebut, selalu menjadi perdebatan. Terlebih-lebih selama ini ada kesan bahwa pemahaman terhadap hak asasi manusia sering dimaknakan secara dangkal karena hanya dianggap sebagai pedoman moral semata-mata. Pemahaman yang demikian merupakan pemahaman yang keliru, pemahamannya bukan hanya pada tatanan moral tapi juga pada tatanan hukum. Kenyataan menunjukkan akibat pemahaman yang dangkal terhadap hak asasi manusia, penghormatan dan penegakan terhadap hak asasi tersebut sering tidak dilaksanakan secara tepat sebagaimana yang dicita-citakan oleh negara hukum. Indonesia atau disebut juga Negara Hukum Pancasila.
References
Hadi, Fikri. (2022). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Wijaya Putra Law Review. 1(2),175.
Mawardi, A. D. (2021). Peran Kepemimpinan Transformasional Terhadap Supervisi Di Sekolah Dasar Negeri Banjarmasin. Pahlawan Jurnal Pendidikan-Sosial-Budaya, 17(2), 43-49.
Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Ngalimun, N., Salman, A. M. B., & Munadi, M. (2022). Building Democratic Values in Independent Policy Learning Through Multicultural Learning Communication. Jurnal Transformatif (Islamic Studies), 6(1), 33-48.
Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265-278.
Muhtaj, Majda El. (2015). Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan perubahan UUD 1945 Tahun 2002. Jakarta: Kencana.
Nasution, Bahdar Johan. (2011). Negara Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Nino, C. S. (1996). The Ethics of Human Rights.Oxford University Press.
Qamar,Nurul (2022). Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Demokrasi (Human Right In Democratiche Rechtsstaat. Jakarta: Sinar Grafika.
Raharjo, Handri. (2018). Sistem Hukum Indonesia Ketentuan-Ketentuan Hukum Indonesia Dan Hubungnnya Dengan Hukum Internasional. Yogyakarta: Media Pressindo.
Rawls, J. (1971). A Theory of Justice. Harvard University Press.
Ridwan, Zulkarnain. (2012). Negara Hukum Indonesia Kebalikan Nachtwachterstaat. Jurnal Ilmu Hukum. 5(2), 56.
Riyanti, Apriyani. dkk. (2023). Hukum Dan HAM. Bandung: Widina Bhakti Persada.
Sitompoel,Yervant T.S. dkk. (2024). Penegakan Hukum Dan HAM Dalam Persepsi Konstitusi Indonesia. Jurnal Multidisplin Indonesa. 3(1), 653.
Triwahyuningsih, Susani. (2018). Perlindungan Dan Penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) Di Indonesia. Jurnal Hukum Legal Standing. 2(2),115.
Untoro, Joko dan Tim Guru Indonesia. (2010). Buku Pintar Pelajaran SD / MI 5 In 1. Jakarta: PT. Wahyu Media.
Wahid, Abdul dan Sadaruddin. (2024). Buku Ajar Pembelajaran PKN SD. Yogyakarta: Samudra Biru.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Risna Normalasari, Rusmaliati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






