Hak Asasi Manusia Dan Rule of Law dalam Kedudukan dan Peran Lembaga KOMNASHAM

Authors

  • Ahmad Sauki* Program Studi PGSD Universitas Sapta Mandiri Balangan
  • Aida Irliyani Program Studi PGSD Universitas Sapta Mandiri Balangan
  • Nurba Annisa Program Studi PGSD Universitas Sapta Mandiri Balangan

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v2i3.1083

Keywords:

HAM, Kedudukan, Peran

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang melekat pada manusia secara kodrati dan bersifat universal. HAM tidak dapat dicabut dan harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan. HAM memiliki beberapa ciri, yaitu: Bersumber dari martabat manusia atau Tuhan, Tidak dibatasi oleh batas negara, Saling bergantung dan melengkapi, Mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab. HAM di Indonesia bersumber dari Pancasila dan dijamin oleh falsafah bangsa. HAM di Indonesia harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan untuk meningkatkan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, kecerdasan, dan keadilan. HAM dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti: Hak-hak asasi pribadi, Hak-hak asasi ekonomi, Hak-hak asasi politik, Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan, Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

References

Artidjo Alkostar, "Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia", Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia,Yogyakarta, 2007, hlm. 325-326.

I Gde Putra Ariana Luh Gede Mega Karisma, “Kedudukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 04, No.05 Juli 2016, hlm. 5.

Gunawan A Tauda, Kedudukan Komisi Negara Independen Dalam Struktur Ketatanegaraan,” Jurnal Alumni Magister Ilmu Hukum UGM, Vol. 06, No. 02, 2011, hlm.178.

Laurensius Arliman Simbolon, “Penyelesaian Konflik Antar Umat Beragama (Studi Pada Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat),” Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Vol. 2, No. 2, 2015 hlm. 370–87.

Latifah, L., & Awad, A. (2023). Metode Pendidikan Karakter Di Pesantren Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 1(3), 391–398.

Mahfud, Muh. 2003. Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik dan Kehidupan Ketatanegaraan. Rineka Cipta. Jakarta, Indonesia

Mawardi, A. D. (2023). Studi Tingkat Konsistensi Penulisan Format Sitasi Pada Jurnal Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 2(1), 49–53.

Ngalimun. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.

Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265–278.

Sri Hastuti Puspitasari, “Komnas HAM Indonesia Kedudukan Dan Perannya Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia,” Jurnal Hukum 9, no. 21 (2002), hlm. 107.

Trujillo Perez, Isabel. (2020) Interpretazione del diritto internazionale e rule of law. http://hdl.handle.net/10447/423108

Viddy Firmandiaz, Penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Di Indonesia Oleh Komisi Nasionak Hak Asasi Manusia di tinjau dari kewenanganya (Studi Kasus Timor- Timur), Vol. 4, No. 1, Res Publica, 2020, hlm.96–97.

Downloads

Published

2024-12-07

How to Cite

Sauki, A., Irliyani, A., & Annisa, N. (2024). Hak Asasi Manusia Dan Rule of Law dalam Kedudukan dan Peran Lembaga KOMNASHAM. JIS: Journal Islamic Studies, 2(3), 103–112. https://doi.org/10.71456/jis.v2i3.1083