Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.71456/jis.v3i1.1150Keywords:
Nikah Sirri, Perspektif Hukum IslamAbstract
Penelitian lapangan adalah penelitian secara langsung terhadap objek yang diteliti, yaitu dari padangan para tokoh masyarakat maupun informasi yang lain terhadap pernikahan dibawah tangan/nikah siri dengan tujuan untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pembahasan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yang digunakan menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum perkawinan. Sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisa hukum bukan semata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif belaka, akan tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejolak dan mempola dalam kehidupan masyarakat. Isi penelitian ini adalah mengenai kawin siri/dibawah tangan ditinjau dari hukum islam dan UU No. 1 Tahun 1974, ada dua pemahaman tentang makna nikah siri dikalangan masyarakat, yang pertama nikah siri dipahami sebagai sebuah akad nikah yang tidak dicatatkan di pegawai pencatatan nikah namun, syarat dan rukunnya sudah sesuaidengan hukum islam. Yang kedua nikah siri di definisikan sebagai pernikahan yang di lakukan tanpa wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya, karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri. Pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
References
Abdurrahman. (2006). Perkawinan dalam syariat islam. Jakarta: Rineka Cipta.
Ali, Ahmad. Al-Jurjawi, (2002). Hikmah Pernikahan. Semarang: Lentera Hati.
Ali, Daud. (2003). Hukum islam: Peradilan Agama dan Masalahnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada,
Arisa, A., & Purwanti, S. Latifah. (2022). Perilaku Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Antara Harapan dan Kenyataan. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1 (1), 24–34.
Departemen, Agama RI. (2011). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: Karya Toha Putra
Fadhlullah, Sayyid. (2000). Dunia wanita dalam islam. Jakarta: Lentera
Ghazali, Abd. Rahman. (2003). Fiqih Munakahat, Bogor: Kencana
Happy, Susanto. (2005). Nikah sirri apa untungnya, Jakarta: Transmedia Pustaka
Karinda, M., Vaira, R., Daiyah, I., & Tunggal, T. (2023). Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 121-126.
Latifah, L., Zwagery, R. V., Safithry, E. A., & Ngalimun, N. (2023). Konsep dasar pengembangan kreativitas anak dan remaja serta pengukurannya dalam psikologi perkembangan. EduCurio: Education Curiosity, 1(2), 426-439.
Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265-278.
Ramulyo, Moh.Idris. (2000). Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara
Rauf, Ma’mun A. (2006). Hukum islam (Hukum perkawinan dan Undang- Undang No. 1 thn. 1974 tentang perkawinan).
Satria Efendi, M. Zein. (2011). Problematika Hukum keluarga islam kontemporer, kerjasama Dep. Agama RI dan balitbang, fakultas Hukum UIN.
Sudarsono. (2007). Hukum perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta
Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum perkawinan islam di indonesia: antara fiqih munakahat dan UU Perkawinan,Jakarta: Kencana Prenada Media
Vaira, R., Karinda, M., Tunggal, T., & Daiyah, I. (2023). Aborsi Dalam Pandangan Agama Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(2), 102-110.
Walgito, Bimo. (2013). Bimbingan dan konseling pernikahan. Yogyakarta: UGM Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Surjasni, Fadliansyah Akbar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






