Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam

Authors

  • Surjasni* Universitas Lambung Mangkurat
  • Fadliansyah Akbar Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari,

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v3i1.1150

Keywords:

Nikah Sirri, Perspektif Hukum Islam

Abstract

Penelitian lapangan  adalah penelitian secara langsung terhadap objek yang diteliti, yaitu dari padangan para tokoh masyarakat maupun informasi yang lain terhadap pernikahan dibawah tangan/nikah siri dengan tujuan untuk mendapatkan data-data yang berkaitan dengan pembahasan ini. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yang digunakan menganalisa berbagai peraturan perundang-undangan di bidang hukum perkawinan. Sedangkan pendekatan empiris digunakan untuk menganalisa hukum bukan semata sebagai suatu perangkat aturan perundang-undangan yang bersifat normatif  belaka, akan tetapi hukum dilihat sebagai perilaku masyarakat yang menggejolak dan mempola dalam kehidupan masyarakat. Isi penelitian ini adalah mengenai kawin siri/dibawah tangan ditinjau dari hukum islam dan UU No. 1 Tahun 1974, ada dua pemahaman tentang makna nikah siri dikalangan masyarakat, yang pertama nikah siri dipahami sebagai sebuah akad nikah yang tidak dicatatkan di pegawai pencatatan nikah namun, syarat dan rukunnya sudah sesuaidengan hukum islam. Yang kedua nikah siri di definisikan sebagai pernikahan yang di lakukan tanpa wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu misalnya, karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri. Pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

References

Abdurrahman. (2006). Perkawinan dalam syariat islam. Jakarta: Rineka Cipta.

Ali, Ahmad. Al-Jurjawi, (2002). Hikmah Pernikahan. Semarang: Lentera Hati.

Ali, Daud. (2003). Hukum islam: Peradilan Agama dan Masalahnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada,

Arisa, A., & Purwanti, S. Latifah. (2022). Perilaku Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Administrasi Rumah Sakit Antara Harapan dan Kenyataan. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1 (1), 24–34.

Departemen, Agama RI. (2011). Al-Qur’an dan Terjemahnya. Semarang: Karya Toha Putra

Fadhlullah, Sayyid. (2000). Dunia wanita dalam islam. Jakarta: Lentera

Ghazali, Abd. Rahman. (2003). Fiqih Munakahat, Bogor: Kencana

Happy, Susanto. (2005). Nikah sirri apa untungnya, Jakarta: Transmedia Pustaka

Karinda, M., Vaira, R., Daiyah, I., & Tunggal, T. (2023). Hukum Bayi Tabung Dalam Agama Islam. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 121-126.

Latifah, L., Zwagery, R. V., Safithry, E. A., & Ngalimun, N. (2023). Konsep dasar pengembangan kreativitas anak dan remaja serta pengukurannya dalam psikologi perkembangan. EduCurio: Education Curiosity, 1(2), 426-439.

Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.

Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265-278.

Ramulyo, Moh.Idris. (2000). Hukum Islam. Jakarta: Bumi Aksara

Rauf, Ma’mun A. (2006). Hukum islam (Hukum perkawinan dan Undang- Undang No. 1 thn. 1974 tentang perkawinan).

Satria Efendi, M. Zein. (2011). Problematika Hukum keluarga islam kontemporer, kerjasama Dep. Agama RI dan balitbang, fakultas Hukum UIN.

Sudarsono. (2007). Hukum perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta

Syarifuddin, Amir. (2007). Hukum perkawinan islam di indonesia: antara fiqih munakahat dan UU Perkawinan,Jakarta: Kencana Prenada Media

Vaira, R., Karinda, M., Tunggal, T., & Daiyah, I. (2023). Aborsi Dalam Pandangan Agama Islam. JIKES: Jurnal Ilmu Kesehatan, 1(2), 102-110.

Walgito, Bimo. (2013). Bimbingan dan konseling pernikahan. Yogyakarta: UGM Press.

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

Surjasni, S., & Akbar, F. (2025). Nikah Sirri dalam Perspektif Hukum Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 3(1), 1–8. https://doi.org/10.71456/jis.v3i1.1150