Politik Hukum Bagi Umat Islam di Indonesia

Authors

  • Fadliansyah Akbar Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
  • Surjasni* Universitas Lambung Mangkurat

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v3i1.1151

Keywords:

Politik, Hukum, Indonesia

Abstract

Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data, informasi, dan berbagai macam data-data lainnya yang terdapat dalam kepustakaan. Penelitian kepustakaan adalah jenis penelitian kualitatif yang pada umumnya dilakukan dengan cara tidak terjun ke lapangan dalam pencarian sumber datanya sehingga riset ini dilakukan hanya berdasarkan atas karya-karya tertulis. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa politik hukum adalah kebijakan kekuasaan yang memiliki hak dan wewenang atas suatu hukum. Dijadikannya hukum islam sebagai dasar pembuatan hukum indonesia tentunya membuat nilai nilai islam dapat terpenuhi akan tetapi peraturan-peraturan yang membawa nilai-nilai islam tersebut bukannya tidak bisa diganti. Disitulah peran politk hukum dibutuhkan dan pentingnya umat islam untuk menjerumuskan diri kedalam wilayah politik hukum guna menjaga agar berbagai peraturan di indonesia tetap membawa nilai nilai islam dan tidak adanya peraturan yang dapat merugikan umat islam.

References

Faizah, D. U., & Hasbillah, A. U. (2024). Pengaruh Pendidikan Dan Profesi Guru Terhadap Peran Istri Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam: (Studi Kasus Di Dsn. Bulurejo, Ds. Damarwulan, Kec. Kepung, Kab. Kediri). JIS: Journal Islamic Studies, 2(3), 25–40. https://yptb.org/index.php/jis/article/view/914

Imawanto, Dkk. (2021). Pengaruh Politik Dalam Pembentukan Hukum Di Indonesia. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 12 No. 1. https://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/2928

Isharyanto. (2016). Politik Hukum. Surakarta: Bebuku Piblisher.

Latifah, L., & Ngalimun, N. (2023). Pemulihan Pendidikan Pasca Pandemi Melalui Transformasi Digital Dengan Pendekatan Manajemen Pendidikan Islam Di Era Society 5.0. Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 41-50.

Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah . EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265–278. https://yptb.org/index.php/educurio/article/view/216

Riinawati, N. (2022). Implementation of Character Education in Islamic Perspective at School. Journal of Positive Psychology and Wellbeing, 6(1), 561-566.

Santoso, B. (2021). Politik Hukum. Pamulang: Unpam Press.

Sulaiman, King Faisal. (2017). Politik Hukum Indonesia. Yogyakarta: Thafa Media

Suntana, I. (2021), Dari Internalisasi ke Formalisasi; Perkembangan Hukum Islam di Indonesia. The Islamic Quarterly, Vol 19 (2), 116-117.

Yuhelson. (2018). Politik Hukum Pidana & Sistem Hukum Pidana Indonesia. Yogyakarta: Zahir Publishing.

Downloads

Published

2025-01-18

How to Cite

Akbar, F., & Surjasni, S. (2025). Politik Hukum Bagi Umat Islam di Indonesia. JIS: Journal Islamic Studies, 3(1), 9–14. https://doi.org/10.71456/jis.v3i1.1151