Informed Consent dalam Kerangka Etik Islam: Tantangan Budaya dan Praktik Komunikasi antara Tenaga Medis Muslim dan Pasien
DOI:
https://doi.org/10.71456/jis.v3i3.1523Keywords:
Informed Consent, Kerangka Etik Islam, Tantangan Budaya, Praktik Komunikasi, Tenaga Medis dan PasienAbstract
Informed consent adalah pilar etika medis yang menjunjung hak pasien atas informasi dan otonomi keputusan. Dalam konteks Islam, prinsip-prinsip syariah seperti maqasid al-shariah, adab medik, dan makna menjaga kehormatan serta martabat pasien membentuk kerangka komunikasi antara tenaga medis Muslim dan pasien. Perbedaan budaya, keyakinan, dan nuansa hukum fiqh dapat mempengaruhi proses persetujuan, pemahaman informasi, serta kepercayaan terhadap institusi kesehatan. Beberapa kendala utama muncul meliputi variasi pemahaman mengenai hak informasi dan batas kedudukan keluarga dalam keputusan medis, interpretasi konsep keikhlasan, musyawah, dan wali/wali pasien mempengaruhi sejauh mana persetujuan bersifat independent, bahasa medis teknis yang kompleks serta penggunaan istilah yang tidak familier meningkatkan ketidakpastian pasien, kekhawatiran mengenai privasi, kerahasiaan, dan izin berbagi informasi di antara anggota tim multidisiplin, perbedaan pandangan terkait risiko dan manfaat intervensi yang dipahami secara berbeda antara nilai-nilai keagamaan dan bukti klinis. Strategi praktis yang disarankan meliputi penggunaan bahasa sederhana yang disesuaikan dengan konteks budaya, pelatihan komunikasi etika Islami bagi tenaga kesehatan, penyertaan unsur fiqh medik dalam prosedur informed consent, serta penggunaan media edukasi berbasis budaya (infografik dan video pendek) yang menekankan maqasid al-shariah berupa perlindungan nyawa, akal, keturunan, agama, dan harta.
References
Attoyib, I. (2025). Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Hubungan Hukum Antara Pasien Dan Tenaga Medis Dalam Pelayanan Di Rumah Sakit (Doctoral dissertation, Universitas Islam Sultan Agung Semarang).
Ay, A. (2025). Amanah Dalam Islam Dan Implentasinya Pada Praktik Pelayanan Kesehatan Modern. https://ssrn.com/abstract=5314656 or http://dx.doi.org/10.2139/ssrn.5314656
Febrina, D., Irwansyah, I., & Agus Tantri, D. (2024). Pentingnya Informed Consent Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(20), 178-183. https://doi.org/10.5281/zenodo.14273203
Harahap, R. A., Kholijah, A., Fahlevi, M. R., & Mazid, R. A. (2024). Hubungan Hukum Antara Pasien dan Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Kolaboratif Sains, 7(9), 3639-3643.
Latifah, L., & Ngalimun, N. (2023). Pemulihan Pendidikan Pasca Pandemi Melalui Transformasi Digital Dengan Pendekatan Manajemen Pendidikan Islam Di Era Society 5.0. Jurnal Terapung: Ilmu-Ilmu Sosial, 5(1), 41-50.
Latifah, L., Ngalimun, N., Setiawan, M. A., & Harun, M. H. (2020). Kecakapan behavioral dalam proses pembelajaran PAI Melalui Komunikasi Interpersonal. Bitnet: Jurnal Pendidikan Teknologi Informasi, 5(2), 36-42.
Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265-278.Paryadi, P. (2021). Maqashid Syariah: Definisi Dan Pendapat Para Ulama. Cross-border, 4(2), 201-216.
Riinawati, N. (2022). Implementation of Character Education in Islamic Perspective at School. Journal of Positive Psychology and Wellbeing, 6(1), 561-566.
Syamsuddin, Helmy Faishal. (2017). Informed Consent dalam Praktik Kedokteran: Perspektif Hukum Islam. Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Humaniora, 1(2), 111-128.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Ritaudin Noor, & Latifah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






