Dekriminalisasi Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Maqashid Syariah

Authors

  • Nur Hafizah Husna* Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Zulpahmi Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2727

Keywords:

Dekriminalisasi, Aborsi, Korban Perkosaan, Maqāṣid al-Syarī'ah

Abstract

Pengaturan aborsi di Indonesia mengalami perubahan melalui Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memberikan pengecualian terbatas bagi korban perkosaan dan kondisi kedaruratan medis. Ketentuan ini perlu dikaji dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, khususnya prinsip ḥifẓ al-nafs dan ḥifẓ al-nasl. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan dekriminalisasi aborsi bagi korban perkosaan berdasarkan Pasal 463 KUHP serta kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-syarī'ah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui library research terhadap KUHP, Undang-Undang Kesehatan, peraturan terkait, Al-Qur'an, hadis, kitab fikih, dan literatur ilmiah, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Pasal 463 memberikan pengecualian pidana terhadap aborsi akibat perkosaan dengan batas usia kehamilan 14 minggu, tetapi implementasinya masih menghadapi kendala prosedural, pembuktian, keterbatasan waktu, dan harmonisasi regulasi. Dalam perspektif maqāṣid al-syarī'ah, ketentuan tersebut memiliki kesesuaian dengan ḥifẓ al-nafs melalui perlindungan terhadap korban, sekaligus mempertahankan ḥifẓ al-nasl melalui pembatasan ketat. Dekriminalisasi tersebut merupakan pengecualian terbatas yang berorientasi pada kemaslahatan dan pencegahan kemudaratan, bukan legalisasi aborsi secara bebas.

 

References

Ahmad, S. (2019). Hukum aborsi akibat perkosaan (Analisis hukum Islam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). El-Mashlahah, 8(1), 165–166.

Al Nafiz. (2025). Kaidah-kaidah fikih yang berkaitan dengan perubahan dan pembaharuan hukum. AL-MUSTAQBAL: Jurnal Agama Islam, 2(2), 147.

Bagas Satriawan, et al. (2026). Layanan aborsi aman bagi korban perkosaan: Tinjauan viktimologi dan tujuan pemidanaan. JIHHP: Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik, 6(2), 1746.

Daryanto, A. (2020). Pengaturan mengenai pengecualian dalam tindakan aborsi ditinjau dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Education and Development, 8(1), 82.

Dol, S. K. (2025). The wisdom and secrets of the prohibition of abortion in Islamic law from the perspective of maqashid sharia. Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam, 7(2), 169–173.

Fajri, D. P. (n.d.). Analisis maqashid syariah dalam pertanggungjawaban pelaku pidana aborsi ilegal (Skripsi, IAIN Parepare). https://repository.iainpare.ac.id/id/eprint/11186/1/2120203874231057-%20DHITA%20PUTRI%20FAJRI.pdf

Firdawaty, L. (2017). Aborsi dalam perspektif hak asasi manusia dan hukum Islam (Analisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi). Al-'Adalah: Jurnal Hukum Islam, 14(1), 111–122.

Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5559.

Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842.

Jannah, M., & Rahman, P. (n.d.). Analisis larangan aborsi pada Tafsir Al-Azhar.

Khairiah, N. (2025). Tindak pidana aborsi dalam perspektif hukum pidana Indonesia: Antara larangan dan pengecualian. Amandemen: Jurnal Ilmu Pertahanan, Politik dan Hukum Indonesia, 2(3), 121–122.

Khasanah, U., et al. (2025). Penyuluhan psikologis bagi ibu pasca abortus: Dukungan emosional dan kesehatan mental. Sahabat Sosial: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(4), 596.

Kosim. (2021). Aborsi menurut Imam Al-Ghazali (Tesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau). https://repository.uin-suska.ac.id/59117/2/KOSIM.pdf

Longdong, T. M. S. (2025). Aborsi akibat perkosaan dalam hukum pidana Indonesia. Lex Administratum: Jurnal Fakultas Hukum UNSRAT, 13(3), 5.

Mardani. (2013). Aborsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 220.

Mulia, S. M. (2013). Aborsi dalam perspektif hukum Islam. Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah, 13(2), 206.

Nurhayati, & Wahab, A. (2023). Aborsi dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif. Jurnal Al-Ahkam, 15(2), 76.

Ramadani, A. (2025, Juni). Perbandingan Pasal 346 KUHP lama dan Pasal 463 KUHP baru tentang aborsi. LAWYER Ahdan Ramdani. https://www.lawyer-ahdanramdani.com/perbandingan-pasal-346-kuhp-lama-dan-pasal-463-kuhp-baru-tentang-aborsi/

Ramadianto, A. R. (2025, November 12). Aborsi dalam KUHP Nasional antara perlindungan janin dan hak perempuan atas tubuhnya. MARINews. https://marinews.mahkamahagung.go.id/artikel/aborsi-dalam-kuhp-nasional-antara-perlindungan-janin-dan-hak-09z

Romli, D. (2011). Aborsi dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam (Suatu kajian komparatif). Al-'Adalah, 10(2), 160.

Sagandhi, S. M. (2025). Legalisasi aborsi akibat kedaruratan medis perspektif maqashid syariah Al-Syatibi (Studi terhadap Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan) (Skripsi, UIN Maulana Malik Ibrahim). http://etheses.uin-malang.ac.id/74635/2/210201110145.pdf

Tim Hukum Online. (2024, Agustus 1). Hukum aborsi dan syarat aborsi legal dalam PP Kesehatan. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/syarat-aborsi-dalam-pp-kesehatan-lt66ab6221c3039/

Umar, M. H. (2015). Maqashid al-syariah dalam perspektif hukum Islam. Jurnal Al-Ihkam, 10(1), 34–35.

Virgina, N. W. (2026). Rekonstruksi perlindungan hukum aborsi korban perkosaan: Perspektif psikologis, sosiologis dan relasi kuasa. Unes Law Review, 8(3), 949–952.

Wahyudhi, T. A. P., & Harefa, B. (2023). Penentuan status korban pemerkosaan guna melakukan aborsi pasca pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Mercatoria, 16(1), 65–66.

Winoto, E. (2020). Tinjauan hukum terhadap kegawatdaruratan medis yang timbul akibat kegagalan usaha aborsi. Jatiswara, 35(1), 39.

Yospin, H. (2015). Abortion in perspective: The medical and criminal law of Indonesia. Journal of Law, Policy and Globalization, 38, 24.

Yusuf, M. (2025, April 16). Hirarki maqashid asy-syari'ah dalam perspektif Imam Al-Ghazali serta telaah sistematis dan filosofis Imam Al-Syathibi. Pengadilan Agama Batang. https://pa-batang.go.id/hirarki-maqashid-asy-syariah-dalam-perspektif-imam-al-ghazali-serta-telaah-sistematis-dan-filosofis-imam-al-syathibi/

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Husna, N. H., & Lubis, Z. (2026). Dekriminalisasi Aborsi bagi Korban Pemerkosaan Perspektif Maqashid Syariah. JIS: Journal Islamic Studies, 4(3), 824–837. https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2727