Asas Praduga Tidak Bersalah dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam
DOI:
https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2731Keywords:
Asas Keadilan, Hukum Pidana Islam, Pembuktian, Peradilan Pidana, Praduga Tidak BersalahAbstract
Asas praduga tidak bersalah merupakan prinsip penting dalam sistem hukum pidana modern yang berkaitan dengan perlindungan terhadap seseorang yang dituduh melakukan tindak pidana sebelum kesalahannya dibuktikan melalui proses hukum yang sah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep asas praduga tidak bersalah dalam perspektif hukum pidana Islam serta mengkaji relevansinya dalam penegakan hukum pidana modern di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode deskriptif-analitis melalui studi pustaka terhadap sumber hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah asas praduga tidak bersalah tidak ditemukan secara eksplisit dalam literatur fikih klasik, terdapat prinsip-prinsip yang memiliki keterkaitan dengan substansinya, terutama kewajiban pembuktian terhadap suatu tuduhan, kehati-hatian dalam menetapkan kesalahan, dan perlindungan terhadap pihak yang dituduh. Prinsip tersebut tercermin antara lain dalam kaidah al-bayyinah ‘ala al-mudda’i wa al-yamin ‘ala man ankara, al-ashlu bara’atu al-dzimmah, dan al-yaqin la yazulu bi al-syakk. Dalam penegakan hukum pidana modern di Indonesia, asas praduga tidak bersalah tetap relevan sebagai prinsip perlindungan hak dan pembatasan terhadap tindakan yang sewenang-wenang, meskipun penerapannya masih menghadapi tantangan berupa kesenjangan antara norma dan praktik serta tekanan media dan opini publik. Penguatan pemahaman, proses peradilan yang objektif, dan penerapan prinsip kehati-hatian diperlukan untuk mendukung penerapan asas tersebut secara konsisten
References
Andika Rahmad Siregar, N. A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Negara Dalam Kasus Dugaan Pidana Korupsi Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tom Lembong). MAQASID: Jurnal Studi Hukum Islam, 15(1), 129–144.
Arief, B. N. (2020). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Kencana.
Aripkah, N., M. Ramzi Maulana, & I Kadek Sudiarsana. (2026). Implikasi Yuridis Pedoman Pemidanaan KUHP Nasional terhadap Eksistensi Ketentuan Pidana Minimal Khusus. Jurnal Fundamental Justice, 7(1), 41–62.
As-Suyuthi, J. (1998). Al-Asybah wa al-Nazhair. Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Azhari, I. (2020). Prinsip Praduga Tidak Bersalah dalam Sistem Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum & Hak Asasi Manusia, 10(1), 45–56.
Azzam, A. A. M. (2005). Al-Qawa’id Al-Fiqhiyyah. Dar al-Hadith.
Calvin, & Azizah, N. (2024). Tinjauan Hukum Pidana Islam terhadap Parameter Pemidanaan Hukuman Mati dalam KUHP Nasional. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 7(1), 21.
Gandhi, W., Fuadi, A., & Fransisco, W. (2026). Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Penadahan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. QOSIM : Jurnal Pendidikan, Sosial & Humaniora, 4(1), 44–53. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/jq.v4i1.4561
I Gede Sujana, & I Wayan Kandia. (2024). Indikator Lemahnya Penegakan Hukum di Indonesia. IJOLARES : Indonesian Journal of Law Research, 2(2), 56–62. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i2.67
Indonesia, D. A. R. (2018). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Kholik, M. A., & Zulfaidah, R. (2026). Asas Praduga Tak Bersalah Sebagai Prinsip Konstitusional Dalam Penegakan Hukum Pidana. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, 4(1), 672–686.
Mardlatilah, T. A., Setiawan, D. A., & Izadi, F. F. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Seksual yang Dilakukan LGBT pada Anak Menurut Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(1), 22.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Renika Cipta.
Muslich, A. W. (2016). Hukum Pidana Islam. Sinar Grafika.
Rahman, F. (2020). Hukum Pidana Islam dan Nilai-Nilai Universal Keadilan. Alfabeta.
Riskiyanti, R., & Ali, M. (2026). Eksistensi Asas Praduga Tak Bersalah dalam Penyidikan terhadap Perlindungan Hak Tersangka pada Sistem Peradilan Pidana. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora, 3(2), 128–137.
Santoso, T. (2021). Hukum Pidana : Suatu Pengantar. RajaGrafinfo Persada.
Sari, S. M. (2023). Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). Sonpedia Publishing Indonesia.
Sukiati. (2016). Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar (p. 4). Manjahi.
Turnip, I. R. S., Sukiati, & Irwan. (2021). Urgensi Penerapan Teori Hukum Dalam Penulisan Skripsi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum. UIN Sumatera Utara.
Zainuddin, M. (2022). Praktik Hukum Islam dalam Konteks Sosial Budaya. Universitas Brawijaya Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dilla Pratiwi, & Zaid Alfauza Marpaung

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








