Tinjauan Penegakan Hukum Pencurian/Penjarahan pada Saat Terjadi Bencana

(Studi di Polres Tapanuli Tengah)

Authors

  • Arsyad Riski Pratama Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Rajin Sitepu Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2879

Keywords:

Penegakan Hukum, Pencurian, Bencana Alam, Hukum Pidana Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian pada saat terjadi banjir dan tanah longsor di wilayah hukum Polres Tapanuli Tengah serta menganalisis konsep penegakan hukum tersebut menurut perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris atau sosiologis dengan memadukan pendekatan normatif dan empiris. Pendekatan yang digunakan meliputi statute approach dan conceptual approach. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak kepolisian dan observasi di lapangan, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, penelitian terdahulu, dan dokumen yang berkaitan dengan perkara pencurian atau penjarahan pada saat bencana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi, sedangkan analisis data dilakukan melalui tahap reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penegakan hukum oleh Polres Tapanuli Tengah dilakukan melalui penerimaan laporan, pengecekan dan pengamanan tempat kejadian perkara, pemeriksaan korban dan saksi, penyelidikan dan penyidikan, pengumpulan barang bukti, pencarian dan penangkapan pelaku, hingga penyelesaian perkara. Kepolisian juga melakukan upaya preventif berupa patroli, pengamanan wilayah terdampak, serta koordinasi dengan BPBD, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat. Berdasarkan data penelitian, terdapat 2 peristiwa penjarahan yang dapat diklasifikasikan berdasarkan kondisi dan tujuan perbuatan. Sebanyak 1 peristiwa atau 50% berkaitan dengan pengambilan barang untuk memenuhi kebutuhan dasar dalam kondisi darurat akibat bencana, sedangkan 1 peristiwa atau 50% lainnya merupakan perkara yang ditangani sebagai dugaan pencurian yang tidak semata-mata didasarkan pada keadaan darurat dan mengarah pada tujuan memperoleh keuntungan. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pencurian (jarimah sariqah) bertentangan dengan prinsip hifẓ al-māl, tetapi penerapan hukuman ḥad harus memenuhi persyaratan yang ditentukan syariat. Kondisi al-ḍarūrah dapat menjadi pertimbangan apabila perbuatan dilakukan untuk mempertahankan kehidupan, sedangkan perbuatan yang bertujuan memperoleh keuntungan tetap dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Dengan demikian, penegakan hukum perlu mengedepankan kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, perlindungan harta, dan perlindungan jiwa.

 

References

Atikah, I. (2022). Metode penelitian hukum. Sukabumi: CV. Haura Utama

Azami, T., & Kustanto, A. (2023). Pencemaran, kerusakan alam dan cara penyelesaiannya ditinjau dari hukum lingkungan. Qistie: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1)

Candra, F. A., & Sinaga, F. J. (2021). Peran penegak hukum dalam penegakan hukum di Indonesia. Educational Journal of Elementary School, 1(1). https://doi.org/10.56832/edu.v1i1.15

Cibro, M., & Ramadani, R. (2024). Tinjauan hukum pidana dan hukum pidana Islam terhadap kasus penebangan hutan lindung: Kajian atas Putusan Nomor 73/PID.B/LH/2021/PN Skl. Jurnal MEDIASAS: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(2), https://doi.org/10.58824/mediasas.v7i2.208

Dwi Safitri, A., & Zuhriyah (2025). pengertian tindak pidana dan unsur-unsur tindak pidana. Judiciary (Jurnal Hukum Dan Keadilan), 14(1)

Fauzan, R., & Yazid, I. (2025). Comparative Analysis of Looting Crimes: A Legal Perspective from Indonesia’s Positive Criminal Law and Islamic Criminal Law. Al-Risalah: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum, 25(1), https://doi.org/10.24252/al-risalah.vi.55815

Firdiansyah, R. (2022). Eksistensi pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku kejahatan pembalakan hutan. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 6(2).

Harahap, I., & Syahputra, A. (2025). Tinjauan hukum pidana Islam terhadap kasus victim precipitation dalam Pasal 70 ayat (1) huruf h KUHP Nasional. Pagaruyuang Law Journal, 9(1)

Hehanussa, et.al. (2023). Metode Penelitian Hukum. Bandung: Widina Bhakti Persada

Hilman, H. I. W. (2026). Tanggung jawab pidana penebangan liar dan kausalitas bencana alam: Telaah yuridis atas UU P3H dan prinsip hukum lingkungan. Journal of Collaborative Multidisciplinary, 1(1).

https://tribratanews.polri.go.id/blog/, diakses oada tanggal 27 Juni 2026, Jam 15: 50 Wib

Laloan, G. (2017). Penerapan sanksi pidana penebangan hutan tanpa izin menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Lex Crimen, VI(8)

Lubis, M. K., & Siregar, F. Y. D. (2024). Analisis pertanggungjawaban pidana terhadap perusakan hutan di Kecamatan Batang Lubu Sutam Kabupaten Padang Lawas. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 11(1). http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v11i1.11649

Lubis, Z., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Keadilan restoratif sebagai paradigma baru dalam pembaruan hukum pidana Indonesia (Harmoniasasi dan konvergensi dengan hukum Islam). Jurnal Nirta: Studi Inovasi, 4(2)

Luthfi, Muhammad Adnan, Yulia Kurniaty, Basri, dan Johny Krisnan. (2022). “Studi Perbandingan Tentang Penetapan Sanksi Pidana Pencurian Berdasarkan Hukum Pidana Positif Indonesia dan Hukum Pidana Islam.” Borobudur Law and Society Journal, 1 (1)

M. Taufiq. (2021). Konsep dan Sumber Hukum: Analisis Perbandingan Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Positif. Istidlal: Jurnal Ekonomi Dan Hukum Islam, 5(2), 87–98. https://doi.org/10.35316/istidlal.v5i2.348

Meleong. (2019). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja. Rosdakarya

Muhammad, N. F. (2026). Tindak Pidana Penjarahan Dalam Situasi Bencana Alam: Antara Keadaan Memaksa Dan Pertanggungjawaban Pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), https://doi.org/10.61104/alz.v4i1.3875

Nasution, J., Nasution, M. S. A., & Siregar, R. S. (2025). Mental disability and criminal justice in Indonesia: A legal and informational literacy approach based on maqashid al-syari'ah. JIPI (Jurnal Ilmu Perpustakaan dan Informasi), 10(1). https://doi.org/10.30829/jipi.v10i1.24167

Permana, Y., Marpaung, W., & Harahap, A. M. (2025). The role of restorative justice in juvenile criminal law Islamic law analysis. Jurnal AKTA, 12(1)

Rizana. (2022). Penegakan hukum terhadap tindak pidana kehutanan di Indonesia. Journal of Criminology and Justice, 2(1)

Sembiring, I. P. S., Perdana, S., & Medaline, O. (2024). Kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan tindak pidana pengangkatan kayu illegal (Studi kasus No. 205/PID.B/LH/2021/PN BLG). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3).

Septiani, A. E. (2025). Analisis putusan hakim terhadap pelaku tindak pidana penebangan di kawasan hutan tanpa perizinan berusaha (Studi Putusan Nomor 379/Pid.B/LH/2023/PN Tjk). Skripsi, Universitas Lampung

Shihab, M. Quraish. (2002). Tafsir Al-Mishbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.

Sihombing, A., Syahfitri, N. A., Yana, R., & Harefa, M. S. (2023). Strategi pengendalian masalah aktivitas masyarakat pesisir Pantai Cermin akibat pencemaran lingkungan. J-CoSE: Journal of Community Service & Empowerment, 1(1), https://doi.org/10.58536/j-cose.v1i1.9

Sinaga, N. A. (2020). Perspektif force majeure dan rebus sic stantibus dalam sistem hukum Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1)

Sompotan, D. D. and Sinaga, J. (2022). pencegahan pencemaran lingkungan. SAINTEKES: Jurnal Sains, Teknologi Dan Kesehatan, 1(1)

Sudarti. (2020). “Tindak Pidana Pencurian Pada Saat Terjadi Bencana Alam Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Positif Perspektif Maqasid Asy-Syari’ah.” Jurnal AHKAM, 8(1)

Sugiyono (2019), Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D, Edisi ke-2 Bandung: Alfabeta

Udori, A., & Miranti, M. (2019). Upaya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dalam penanggulangan bencana banjir. Jurnal Politik dan Pemerintahan Daerah, 1(2)

Wawancara. (2026). Aiptu Rudi Purba, selaku anggota Opsnal Polres Tapanuli Tengah.

Wawancara. (2026). Bripda Valde Plus Marbun, selaku anggota Opsnal Polres Tapanuli Tengah.

Wawancara. (2026). Muhammad Iskad, S.H., M.M., selaku Wakapolres Tapanuli Tengah.

Wijaya, S. E., Marpaung, W., & Harahap, A. M. (2025). Restorative justice in the criminal act of rape (Analysis of the KUHP & Qanun Jinayat). Jurnal AKTA, 12(1), https://doi.org/10.30659/akta.v12i1.43726

Downloads

Published

2026-10-10

How to Cite

Pratama, A. R., & Sitepu, R. (2026). Tinjauan Penegakan Hukum Pencurian/Penjarahan pada Saat Terjadi Bencana: (Studi di Polres Tapanuli Tengah). JIS: Journal Islamic Studies, 4(3), 928–946. https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2879