Pertanggungjawaban Pelaku Pidana terhadap Korban Non-Partisipan dalam Demonstrasi Perspektif Fikih Jinayah
DOI:
https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2933Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Korban Non-Partisipan, Demonstrasi, Fiqih Jinayah, Hifẓ al-NafsAbstract
Pertanggungjawaban pidana terhadap korban non-partisipan dalam demonstrasi menunjukkan adanya persoalan hukum ketika masyarakat yang tidak terlibat dalam aksi menjadi korban akibat peristiwa demonstrasi maupun tindakan pengamanan. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap korban non-partisipan, pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang menyebabkan hilangnya nyawa, serta perspektif fikih jinayah terhadap pertanggungjawaban tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif kualitatif terhadap peraturan mengenai demonstrasi, penggunaan kekuatan, perlindungan korban, serta konsep jarimah dalam fikih jinayah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban non-partisipan mencakup jaminan keselamatan, pencegahan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, akses terhadap proses hukum, serta hak atas pemulihan dan ganti kerugian. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat didasarkan semata-mata pada akibat kematian, tetapi harus dibuktikan melalui perbuatan, hubungan sebab akibat, sifat melawan hukum, dan kesalahan pelaku. Dalam perspektif fikih jinayah, pertanggungjawaban terhadap hilangnya nyawa dianalisis melalui klasifikasi al-qatl al-'amd, syibh al-'amd, dan al-qatl al-khaṭa' yang berkaitan dengan qisas, diyat, atau ta'zir. Prinsip hifẓ al-nafs dan larangan menimbulkan kemudaratan menjadi dasar dalam memberikan perlindungan terhadap korban non-partisipan. Hukum pidana positif Indonesia dan fikih jinayah sama-sama menempatkan perbuatan dan kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban serta menekankan perlindungan jiwa dan keadilan bagi korban.
References
Alamsyah, P. J., Komarudin, Putra, S. P., Maulana, I., Junaedi, D., & Ramadhan, F. (2025). Kajian Hukum Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Jurnal Ilmu Budaya, 13(2), 51–62. https://doi.org/https://doi.org/10.34050/jib.v13i2.47584
Alviyan, M. (2020). Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian Perspektif Hukum Positif dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent Journal, 1(1), 71–81. https://doi.org/https://doi.org/10.35719/rch.v1i1.17
Aminah, & Syafruddin, S. A. G. (2025). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Tindakan Penggunaan Kekuatan oleh Oknum Polisi dalam Penanganan Aksi Unjuk Rasa. Jurnal Dimensi Hukum, 8(1), 16–28.
Anisa, P. (2025). Perlindungan Hukum bagi Korban Kekerasan Polisi pada Saat Demonstrasi. Transparansi Hukum, 8(2), 185–206. https://doi.org/https://doi.org/10.30737/transparansi.v8i2.6758
Apriara Vonnie, K., & Romadhon, A. H. (2025). Perlindungan Hukum dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Demonstran Sebagai Korban Kekerasan Oleh Aparat. Journal of International Multidisciplinary Research, 3(1), 128–135. https://doi.org/https://doi.org/10.62504/jimr1168
Bawono, B. T., Huda, M. N., Prayitno, A. H., & Siswanto, M. A. (2025). Human Trafficking and the Relevance of Hifz al-Nafs and Hifz al-’Ird in Contemporary Islamic Legal Ethics. MILRev: Metro Islamic Law Review, 4(1), 597–618. https://doi.org/https://doi.org/10.32332/milrev.v4i1.10694
Dewa, D. W. P. P. (2025). Implikasi Hukum Penggunaan Kekuatan oleh Kepolisian dalam Penanganan Aksi Demonstrasi. Policies On Regulatory Reform Law Journal, 1(3), 14–25. https://doi.org/https://doi.org/10.59066/prlj.v1i03.1653
Harahap, M. H., & Azizah, N. (2024). Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Aparat Kepolisian Perspektif Hukum Pidana Islam. Gorontalo Law Review, 7(2), 340–352. https://doi.org/https://doi.org/10.32662/golrev.v7i2.3774
Hasbi, F. R., Utari, A. A. D., & Aringga, R. D. (2023). Criminal Liability for Perpetrators of Negligent Crimes Resulting in the Death of Others in Traffic Accidents. Sinergi International Journal of Law, 1(3), 214–226. https://doi.org/https://doi.org/10.61194/law.v1i3.96
Hifni, M., Hibar, U., & Agustiawan, M. N. (2023). Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Pidana Islam Dan Hukum Pidana Positif. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 34.
Lewansorna, D., Toule, E. R. M., & Sopacua, M. G. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstran. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 79–90. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/tatohi.v2i1.898
Mahameru, D. E., & Kholiq, A. (2026). Criminal Liability of Illegal Firearm Possession Perpetrators Resulting in Death Due to Negligence. Pakuan Law Review, 12(1), 314–335. https://doi.org/https://doi.org/10.33751/palar.v12i1.73
Maharani, N., Rachman, S., & Makkuasa, A. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Aparat Kepolisian Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Demonstrasi. LEGAL DIALOGICA, 1(1), 11–20.
Maulana, A., Sardi, D. A., & Abdillah, A. (2025). Analisis Penggunaan Kekerasan Oleh Aparat Polri dalam Pengamanan Demonstrasi: Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 16(1), 1101.
Mawarni, A., & Matondang, S. A. Z. (2025). Jinayah Classification Based on Hadith. AT-TAFAHUM: Journal of Islamic Law, 9(1), 12–17.
Mustika, V., & Iwan. (2024). Restitusi Terhadap Korban Kekerasan Seksual di LPSK Medan; Analisis Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam. Legalite: Jurnal Perundang-Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 117.
Ramadhani, E. A., & Novelin, T. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Kekerasan Dalam Aksi Demonstrasi. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 15(10), 599–612.
Rambe, A. R., & Marpaung, Z. A. (2024). Tindak Pidana Pembunuhan Tidak Sengaja Perspektif Hukum Pidana Islam (Analisis terhadap Konsep Restorative Justice). Jurnal Hukum Universitas Sunan Giri Surabaya, 16(1), 72.
Revaldi, I. P. Y., & Yasarman. (2025). Prinsip Legalitas, Necessitas, dan Proporsionalitas dalam Penggunaan Kekuatan oleh Kepolisian: Studi terhadap Implementasi Perkap No.1 Tahun 2009. Decisio Law Journal, 2(1), 19–24.
Saputra, S. (2019). Efektivitas Penggunaan Kekuatan oleh Kepolisian dalam Menangani Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Kota Padang. UNES Journal of Swara Justisia, 3(3), 332–347.
Saputra, T., Mursyid, A. M., Widyawati, A., & Rahmiati. (2024). Application of Restitution for Criminal Acts Victims: Between Rules and Reality. Indonesian Journal of Criminal Law Studies, 9(3), 333–356. https://doi.org/https://doi.org/10.15294/ijcls.v9i2.36635
Sasmita, S., Lasmadi, S., & Erwin. (2022). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Polisi Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Para Pengunjuk Rasa. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3), 249–263.
Setiawati, S., & Dewi, S. (2025). Criminal Liability of Police Officers in Cases of Abuse of Authority Against Protesters. International Journal of Health, Economics, and Social Sciences (IJHESS), 7(4), 2001–2007. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/ijhess.v7i4.9046
Siahaan, S., Simamora, J., & Situmorang, S. F. B. (2026). Analisis Hukum Terhadap Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Akibat Kelalaian Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan Nomor 1909/Pid.B/2024/PN Sby). Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 6(2), 1659–1670.
Sofwan, E., Sopiyana, M., & Fathurrahman, A. M. (2022). The Application of the Right to Freedom of Expression in Demonstration Based on Principles of a Democratic State. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 19(2), 310–319.
Taufiqurrahman, M., Aco, I. F., & Nurdin, M. S. (2023). Sanksi atas Pembunuhan Syibhu al-’Amd dalam Perspektif Fikih Jinayah. AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 2(3), 254–274.
Widjaja, L., & Sirait, T. M. (2024). Penerapan Restitusi dalam Memberikan Perlindungan terhadap Tindak Pidana Ekonomi dan Pencucian Uang (Studi Kasus Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 2113 K/Pid.Sus/2023). Jurnal Hukum Staatrechts, 7(2), 77–95. https://doi.org/https://doi.org/10.52447/sr.v7i2.8120
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Shafa Kamila Putri, & Iwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.








