Penyerangan Kehormatan Presiden di Media Sosial

Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap Pasal 218–220 KUHP

Authors

  • Hiya Najmi Purba T Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Imam Yazid Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2997

Keywords:

Penghinaan Presiden, Media Sosial, Pasal 218 KUHP, Hukum Pidana Islam, Ḥifẓ Al-ʿirḍ, Kebebasan Berekspresi

Abstract

Pengaturan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Pasal 218–220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menimbulkan persoalan mengenai batas antara penghinaan dan kebebasan berekspresi di media sosial. Persoalan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada 12 Agustus 2026. Dalam amar putusannya, Mahkamah memaknai Pasal 220 ayat (1) bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi hukum penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden melalui media sosial serta mengkajinya dari perspektif Hukum Pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif-analitis dengan mengkaji ketentuan KUHP, putusan Mahkamah Konstitusi, serta konsep perlindungan kehormatan dan kritik terhadap penguasa dalam Hukum Pidana Islam. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan Pasal 218–219 KUHP perlu membedakan kritik terhadap kebijakan publik dari perbuatan yang memenuhi unsur penyerangan kehormatan. Pembedaan tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap objek, isi, konteks, dan bentuk ekspresi, termasuk perbedaan antara membuat konten dan menyebarluaskan konten pihak lain. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memberikan batasan terhadap mekanisme penuntutan melalui persyaratan pengaduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Perspektif Hukum Pidana Islam memperlihatkan bahwa perlindungan kehormatan manusia (ḥifẓ al-ʿirḍ) perlu dipahami bersama prinsip naṣīḥah dan koreksi terhadap penguasa. Kedua prinsip tersebut dapat digunakan untuk menganalisis batas antara perlindungan kehormatan pribadi dan kebebasan menyampaikan kritik dalam kehidupan demokratis.

References

Andani, A. U. (2026). Garda Prabowo Adukan Eks Ketua BEM UGM Tiyo ke Bareskrim. Tirto.Id.

Aprilianita, D., & Usman. (2024). Penghinaan Terhadap Presiden dan Wakil Presiden Dalam KUHP Baru. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5(2), 189–190.

Ardian, R. F. (2024). Apakah Pengaturan Pasal Penghinaan Presiden Mengancam Kebebasan Berpendapat? Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 2(2), 44.

Aries, A. (2026). Keterangan Ahli dalam Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025. Risalah Sidang Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 5.

Arjmandi, M. R., & Faramarzi, R. (2025). Establishment and Expansion of Criminal Jurisdiction for the Legal Regulation of the Punishment for Insulting the Prophet (Sabb al-Nabi). Journal of Criminal Law Research, 13(49), 86.

Baydar, T. E. (2025). Human Dignity from an Islamic Perspective: Concepts and Theoretical Base. Mission Studies, 41, 356.

Dao, F. K. (2026). Proporsionalitas Pembatasan Kebebasan Berekspresi dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE. PUSKAPSI Law Review, 6(1), 108.

Fernando, Z. J., Pujiyono, & Rochaeti, N. (2022). Telaah Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia. Jurnal RechtsVinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 11(1), 140–141.

Firdaus, R. A., Ridho, M. R., & Rahayu, F. Q. P. (2022). Insult To The Government: Legal And Maqa̅sid Al-Syari̅’ah Analysis Of Freedom Of Expression. Al Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 7(1), 155–156.

Hairi, P. J. (2022). Menyerang Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden: Urgensi Pengaturan Vis-a-Vis Kebebasan Berekspresi dan Kebebasan Pers. Negara Hukum, 13(2), 149–150.

Hamim, K., & Supriadi, L. (2020). The Contextualization of Ḥifẓ Al-’Irḍ on Hoax News (A Study on Imam Tājuddīn al-Subkī’s Maqāṣīd al-sharī’a). Ulumuna, 24(2), 350.

Harsya, G. N., & Nur, H. (2026). Batas Kebebasan Berekspresi terhadap Penyerangan Kehormatan dalam Perspektif KUHP. Equality: Law and Social, 1(4), 279.

Heriansyah, A. W. (2025). The Problematic Nature of Presidential Defamation Provisions in a Democratic Rule-of-Law State. Peradaban Hukum Nusantara, 2(1), 97.

Inaya, A. N., & Yazid, I. (2025). Cyberstalking Crime in The Perspective of Islamic Criminal Law. Jurnal Mercatoria, 18(2), 129–131. https://doi.org/https://doi.org/10.31289/mercatoria.v18i2.16652

Julianti, R. P., & Faisal. (2025). Kajian Hukum Terkait Ketentuan Lese Majeste di Thailand dan Ketentuan Menyerang Kehormatan Presiden dalam UU No 1 Tahun 2023. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(1), 3–4.

Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Kuwait, Al-Mawsu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (24th ed.). (n.d.).

Mahfud, Nurhidayah, L., Assiddiqi, M. Z., & Aufa, M. (2023). Insult to Religion in the View of the Qur’an. International Journal of Multidisciplinary Research and Growth Evaluation, 4(6), 1068.

Musyaawi, M. I. S. Al, & Pravidjayanto, M. R. (2024). Urgensi Konstruksi Hukum Freedom of Speech dan Limitasinya Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurist-Diction, 7(2), 327.

Nurhayati, S., Salsabila, L., & Hidayat, R. (2023). Kebebasan Berbicara Versus Pertimbangan Keamanan Cyber: Menurut Perspektif Hukum dan Hak Asasi Manusia. Teras-L Review: Jurnal Hukum, 5(1), 36.

Rahman, A., Panjaitan, B. S., & Harahap, A. M. (2025). Tinjauan Kritis terhadap Ketentuan Tindak Pidana Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat. JURRISH: Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(3), 657.

Rahmani, Djatmika, P., & Madjid, A. (2023). The Meaning of the Phrase ‘Degrading Act’ in the Criminal Offense of Insulting the President or Vice President. Path of Science, 9(8), 1058.

Rahmani, Djatmika, P., & Madjid, A. (2024). Implikasi Yuridis Kekaburan Norma Tindak Pidana Penghinaan Presiden dan/atau Wakil Presiden. KLASULA Jurnal Hukum Tata Negara Administrasi Dan Pidana, 3(1), 5.

Ramadani, V., Lestari, M. M., & Ramadhan, D. (2026). Penghinaan Presiden dalam KUHP Nasional berdasarkan Perspektif Kebebasan Berpendapat menurut UUD 1945 Pasca Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Hukum, 3(1), 67.

Ritonga, S., & Yazid, I. (2026). Pertimbangan Hakim dalam Putusan Bebas dan Rehabilitasi Hak Terdakwa: Analisis Putusan No. 3/Pid.Pra/2025/PN Amb dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Pemerintahan Dan Hukum, 5(2), 104.

Rizqi, R., & Wati, S. S. (2024). Pencemaran Nama Baik Dalam Tinjauan Hukum Pidana Islam. Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara, 4(1), 87.

Rohmah, E. I. (2023). Pasal Penghinaan Presiden dalam Bingkai Negara Demokrasi. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 9(1), 36.

Sangadji, S., M., A. C., Satria, N., & F., N. M. R. (2025). Politik Hukum dalam Perumusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Legislasi Indonesia, 2(1), 53–54.

Sari, Y., Khosim, A., & Najmudin, D. (2025). Sanksi Tindak Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara di Media Sosial dalam Pasal 219 KUHP Perspektif Hukum Pidana Islam. EKSPOSE: Jurnal Penelitian Hukum Dan Pendidikan, 4(2), 137.

Sholeha, F., Musfianawati, & Nail, M. H. (2023). Konstitusional Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam Perspektif Kebebasan Berpendapat bagi Warga Negara (Telaah Atas Pasal 217–220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Welfare State: Jurnal Hukum, 2(2), 207.

Sinaga, J., Esther, J., & Nainggolan, O. (2025). Multitafsir Pasal 218 dan 219 KUHP dalam Tindak Pidana Penghinaan Presiden. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7), 9.

Wijaya, D. W., & Wulan, E. R. (2026). Analisis Yuridis Perlindungan Martabat Presiden dan Wakil Presiden Dalam Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP Nasional terhadap Kebebasan Berpendapat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 374.

Zalsabila, P. A., & Haddade, A. W. (2023). Pencemaran Nama Baik dalam Tinjauan Mazhab Fikih. Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Mazhab Dan Hukum, 4(1), 46.

Downloads

Published

2026-10-29

How to Cite

T, H. N. P., & Yazid, I. (2026). Penyerangan Kehormatan Presiden di Media Sosial: Perspektif Hukum Pidana Islam terhadap Pasal 218–220 KUHP. JIS: Journal Islamic Studies, 4(3), 1037–1061. https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2997