This is an outdated version published on 2026-06-11. Read the most recent version.

Filosofi Kriminalisasi Zina dalam Kuhp Baru Pasal 411 Perspektif Hukum Pidana Islam

Authors

  • Najwa Fadila Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia
  • Noor Azizah Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2998

Keywords:

Filosofi, Kriminalisasi, Zina

Abstract

Pengesahan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) menjadi babak baru bagi hukum di Indonesia. Aturan ini menggantikan hukum lama warisan Belanda dan lebih mengutamakan nilai-nilai agama serta moral masyarakat Indonesia. Salah satu perubahan besarnya ada pada aturan tentang zina dan kumpul kebo. Di aturan baru ini, siapa pun yang melakukannya bisa dipidana, tidak peduli apakah mereka sudah menikah atau belum.[1] Penelitian ini dibuat untuk mempelajari alasan di balik aturan tersebut jika dilihat dari sudut pandang Hukum Islam (Fiqh Jinayah) dan teori hukum yang menggabungkan antara norma serta nilai-nilai di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan baru ini merupakan cara negara untuk memasukkan ajaran Islam ke dalam hukum nasional, terutama dalam hal menjaga keturunan (Hifz al-Nasl) dan kehormatan keluarga (Hifz al-'Irdh). Namun, agar tidak sembarangan menghukum orang, aturan ini dibuat sebagai delik aduan. Artinya, polisi hanya bisa bertindak jika ada laporan langsung dari keluarga inti (suami, istri, orang tua, atau anak). Hal ini bertujuan untuk menyeimbangkan antara menjaga moral masyarakat dan tetap melindungi urusan pribadi (privasi) setiap warga negara.

References

A.Djazuli. (2010). Fiqih Jinayah (Upaya Menanggulangi Kejahatan Dalam Islam). Raja Grafindo Persada.

Arief, B. N. (2016). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana dan Kriminologi. Kencana.

Atmasasmita, R. (2012). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Genta Publishing.

Audah, A. Q. (2008). Ensiklopedia Hukum Pidana Islam IV Terj. At Tafsir Al jina’il Al islami. Kharisma Ilmu.

Bahiej, A. (2017). Tinjauan Yuridis atas Delik Perzinahan (overspel) dalam Hukum Pidana Indonesia. Sosio-Relegia, 2(2), 2.

Indonesia, D. A. R. (2018). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.

Iranti, V. K. G., & Irawan, A. (2025). Kumpul Kebo dalam KUHP 2023: Analisis Yuridis atas Intervensi Hukum Pidana terhadap Kehidupan Pribadi. Journal of Islamic and Law Studies, 9(1), 1–16.

Kurniawan, W., & Et.al. (2024). Kumpul Kebo dalam KUHP 2023 Ternyata Tidak (Perlu) Dipidana. Journal Juridisch, 2(3), 5.

Muladi. (2002). Prospek Hukum Pidana Indonesia di Masa Mendatang. UNDIP.

Nurozi, A. (2026). Kumpul Kebo sebagai Delik Aduan dalam KUHP Baru: Kontestasi antara Kriminalisasi Moral, Privasi, dan Hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(1), 1–15.

Pebrianto, R., Dharma, M. P. P., & Noviana. (2025). Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Terkait Tindak Pidana Zina dan Kumpul Kebo. Pemuliaan Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 162–175.

Ramadhani, & Okta, B. (2024). Tinjauan Hukum Islam dan KUHP terhadap Perbuatan Zina. Ikhlas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, 2(1), 106–114.

Sari, S. M. (2023). Fiqih Jinayah (Pengantar Memahami Hukum Pidana Islam). Sonpedia Publishing Indonesia.

Siagian, S. A., & Yazid, I. (2025). Analysis of Islamic Criminal Law on Continued Criminal Acts by Children. Krtha Bhayangkara, 19(2), 393–408. https://doi.org/10.31599/krtha.v19i2.4286

Z, T. K., Sihombing, A. M., & Berliane, A. (2023). Konstruksi Politik Hukum Pidana Terhadap Delik Perzinaan Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Binamulia Hukum, 12(1), 11–24. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.445

Downloads

Published

2026-06-11

Versions

How to Cite

Fadila, N., & Azizah, N. (2026). Filosofi Kriminalisasi Zina dalam Kuhp Baru Pasal 411 Perspektif Hukum Pidana Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 4(3), 1062–1072. https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.2998