Analisis Putusan Nomor 2238/Pid.Sus/2023/PN Medan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga

(Perspektif Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 dan Hukum Pidana Islam)

Authors

  • Muhammad Isa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Sukiati Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.3008

Keywords:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 44 UU PKDRT, Hukum Pidana

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan tindak pidana yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis terhadap korban, tetapi juga mengganggu ketenteraman dan keharmonisan kehidupan keluarga tindak KDRT bahkan sering menjadi yang di perkarakan di pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 2238/Pid.Sus/2023/PN Medan, menganalisis penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta mengkaji putusan tersebut berdasarkan perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus. Sumber data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan hasil penelitian yang relevan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan membandingkan fakta hukum dalam putusan dengan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa didasarkan pada terpenuhinya unsur tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga serta fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan. Penerapan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 menjadi dasar pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga. Ditinjau dari hukum pidana Islam, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai jarimah penganiayaan dan perlindungan prinsip jiwa (hifz al-nafs). Pemberian sanksi juga dapat dipahami dalam kerangka ta'zir sebagai upaya menjaga kemaslahatan, memberikan efek jera, dan mencegah terulangnya kekerasan. Dengan demikian, putusan tersebut dapat dianalisis melalui keterkaitan antara penerapan hukum positif dan prinsip perlindungan korban dalam hukum pidana Islam.

References

Akbar, K., et al. (2023). Marital rape dalam perspektif hukum positif Indonesia dan hukum Islam. Mitsaq: Islamic Family Law Journal, 2(1), 41–56. [suspicious link removed]

Al Ayyubi, A. S., & Erniwati. (2023). Restoratif justice pada kasus kekerasan dalam rumah tangga menurut perspektif hukum pidana Islam. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, 7(1), 66–79.

Arifah, I., Hannani, & Rusdi, A. (2023). Fiqhi Jinayah analysis on legal protection for women and children victims of domestic violence. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 129–147.

Arisandi, G. P. K. (2022). Analisis penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Judiciary (Jurnal Hukum dan Keadilan), 11(2).

Arisandi, G. P. K. (2022). Analisis penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan.

Az Zanubiya, S. S., & Miharja, M. (2023). Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Mimbar Keadilan, 16(2).

Az-Zuhaili, W. (2018). Tafsir Al-Munir (Terjemahan). Gema Insani.

Az-Zuhaili, W. (2020). Al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu (Terjemahan). Gema Insani.

Azizah, N. A. (2023). Proporsionalitas penetapan ancaman sanksi pidana dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Lex Renaissance, 8(1), 113–128. https://doi.org/10.20885/JLR.vol8.iss1.art7

Azkia, S., & Andriasari, D. (2023). Studi kasus KDRT di Polrestabes Bandung ditinjau dari aspek hukum pidana dan kriminologi. Jurnal Riset Ilmu Hukum (JRIH), 3(1). [suspicious link removed]

Butar Butar, M. R., & Azizah, N. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana terorisme; korelasi hukum pidana Islam dan hukum positif. Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam, 9(2), 166–184. https://doi.org/10.32505/legalite.v9i2.9252

Calvin, & Azizah, N. (2024). Tinjauan hukum pidana Islam terhadap parameter pemidanaan hukuman mati dalam KUHP Nasional. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 7(1), 17–39. https://doi.org/10.47971/mjhi.v7i1.923

Fadlian, A. (2020). Pertanggungjawaban pidana dalam suatu kerangka teoritis. Jurnal Hukum Positum, 5(2), 10–19. https://doi.org/10.35706/positum.v5i2.5556

Hadjon, P. M. (2019). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Hanum, F., Sukiati, & Iwan. (2025). A comparative study of legal systems around the world: Their characteristics and application. AS-SAIS (Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah), 10(2). https://ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id/index.php/AlZayn/article/view/1682

Harahap, M. Y. (2021). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali. Sinar Grafika.

Hidayat, S., Landrawan, I. W., & Setianto, M. J. (2023). Tinjauan yuridis kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 138/Pid.Sus/2021/PN Sgr). Jurnal Gender dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 130–141. https://semnas-fmipa.undiksha.ac.id/index.php/JGHAM/article/view/2621

Ibnu Katsir. (2004). Tafsir Ibnu Katsir (Terjemahan). Pustaka Imam Asy-Syafi'i.

Lasmanah, L., & Lalo, S. F. (2022). Perceraian akibat KDRT dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 dari perspektif hukum Islam. Jurnal Pendidikan dan Konseling, 4(5). https://doi.org/10.31004/jpdk.v4i5.7744

Muchsin. (2024). Pertimbangan hakim terhadap prinsip in dubio pro natura. Jurnal Yudisial.

Mubarak, R., & Syahrin, A. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan dikaitkan dengan teori hukum Pancasila. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 10(1).

Permata, R. S. R. E. (2022). Dinamika perkembangan anak ditinjau dari dampak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Flourishing Journal, 2(9), 616–624. https://doi.org/10.17977/um070v2i92022p616-624

Putra, Z. A. F. (2025). Analisis hukum pidana Islam terhadap penegakan hukum tindak pidana KDRT di Polres Ciamis. Jurnal Al-Jina'i Al-Islami, 2(2). https://ejournal.uinsgd.ac.id/index.php/jaa/article/view/1310

Putri, N. H., Shodiq, M. D., & Ismed, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban istri akibat kekerasan dalam rumah tangga. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 3(12), 12–29.

Putri, N. H., Shodiq, M. D., & Ismed, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap korban istri akibat kekerasan dalam rumah tangga. ULIL ALBAB: Jurnal Ilmiah Multidisiplin.

Radbruch, G. (2019). Legal philosophy (Terjemahan). Nusamedia.

Rahmah, S., & Darmiwati. (2022). Penegakan hak korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004.

Rahman, T. R., Sukiati, & Harahap, M. Y. (2025). Yurisprudensi hukum KDRT sebagai alasan gugatan cerai melalui putusan pengadilan. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(3). https://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/assais/article/view/30063

Risdianto. (2021). Hukuman terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum Islam. Islamic Review: Jurnal Riset dan Kajian Keislaman, 10(1).

Rosyadi, F., & Zumrotun, S. (2025). Analisis normatif dan yuridis terhadap implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004 dalam penganganan kekerasan dalam rumah tangga di Indonesia. Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(4), 262–274. https://doi.org/10.46773/usrah.v6i4.2175

Rozy, & Efendi. (2023). Dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan pidana bagi justice collaborator (Studi Putusan Nomor 798/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel.). DEKRIT.

Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan: Perspektif pekerjaan sosial. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–57. https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072

Shidarta. (2020). Bernard Arief Sidharta: Dari pengembanan hukum teoretis ke pembentukan ilmu hukum nasional Indonesia. Undang: Jurnal Hukum, 3(2), 441–476. https://doi.org/10.22437/ujh.3.2.441-476

Shidarta. (2021). Bernard Arief Sidharta dan pengembangan hukum Indonesia. Rajawali Buana Pusaka.

Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-Misbah: Pesan, kesan dan keserasian Al-Qur'an. Lentera Hati.

Siregar, B., Ananda, F., & Nurasiah. (2025). Mencegah KDRT: Maqashid syariah dan hukum pidana. AS-SAIS: Jurnal Hukum Tata Negara/Siyasah, 9(1).

Siregar, & Sitorus. (2022). Analisis hukum terhadap pertimbangan hakim atas vonis nihil kepada pelaku tindak pidana korupsi. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.

Soekanto, S. (2021). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Rajawali Pers.

Wau, A. J. (2023). Pertimbangan hakim dalam pemidanaan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Panah Hukum, 2(2).

Wibowo, D. (2021). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga menurut hak asasi manusia selama proses penyidikan. Jurnal USM Law Review, 4(2), 818–827. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4187

Wulandari, Mulyanto, & Soetijono. (2025). Analisis yuridis penegakan hukum dan pertimbangan hakim pada tindak pidana revenge porn Putusan Nomor 71/Pid.Sus/2023. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum.

Yuniarti, N. (2020). Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui undang-undang. WAWASAN: Jurnal Kediklatan Balai Diklat Keagamaan Jakarta, 1(2), 60–71. https://doi.org/10.53800/wawasan.v1i1.43

Yusdhistira, D. R., & Suherman, A. (2022). Analisis yuridis terhadap implementasi Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga bagi perempuan korban KDRT di Indonesia. Verdict: Journal of Law Science, 1(2), 63–73. https://doi.org/10.59011/vjlaws.1.2.2022.63-73

Zubaidi, Z., & Mardhiya, H. (2024). Dinamika cerai gugat: Analisis fakta materiil KDRT di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Ahkamul Usrah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, 5(1). https://journal.ar-raniry.ac.id/index.php/ahkamulusrah/article/view/9846

Downloads

Published

2026-10-27

How to Cite

Isa, M., & Sukiati. (2026). Analisis Putusan Nomor 2238/Pid.Sus/2023/PN Medan tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga: (Perspektif Pasal 44 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 dan Hukum Pidana Islam). JIS: Journal Islamic Studies, 4(3), 1010–1023. https://doi.org/10.71456/jis.v4i3.3008