Penerapan Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah
Keywords:
Lembaga Keuangan Syariah, Ekonomi Islam, MusyarakahAbstract
Di dalam sebuah aktivitas ekonomi syariah yang sepadan dengan Al-Quran dan hadits contohnya kegiatan dalam lembaga keuangan syariah. Peraturan yang digunakan oleh lembaga keuangan syariah adalah aturan yang tertulis di Al-Quran dan hadits, hal tersebutlah yang melahirkan akad-akad yang digunakan untuk kegiatan dalam lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar pedoman dalam lembaga keuangan syariah tersebut. Akad musyarakah kerap dipakai dalam lembaga keuangan syariah, akad musyarakah ialah kerjasama antara dua pihak yang saling memberikan peran serta dalam bentuk dana dengan tujuan untuk membangun usaha yang ingin mereka bangun, serta keuntungan dan resiko kerugian yang akan ditanggung bersama. Pada akad ini terdapat rukun, ketentuan dan hukum dasar yang menyebabkan akad musyarakah dapat digunakan dalam aktivitas ekonomi syariah.
References
Akhmad Farroh Hasan, Fiqh Muamalah dari Klasik hingga Kontemporer (Teori dan Praktek),(Malang:UIN Maliki Press,2018)
Imam Msutofa, Fiqh Muamalah Kontemporer,(Jakarta:RajaGrafindo persada,2016)
Kadir, S., Lutfi, M., Sapa, N. B., & Hafid, A. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Mutanaqishah Di Lembaga Keuangan Islam. Islamic Economic and Business Journal, 4(2), 1-19.
Mochamad, D. (2023). IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH PADA PERBANKAN SYARIAH. El-Ecosy: Jurnal Ekonomi dan Keuangan Islam, 3(2), 89-108.
Nastiti, A. S. (2022). Implementasi Akad Musyarakah Dalam Produk Pembiayaan Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Adz-Dzahab: Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, 7(1), 1-19.
Ramdani, Dani Mochamad, Implementasi Akad Musyarakah Pada Perbankan Syariah,(Bandung:UIN Sunan Gunung Djati,2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Arba Sunur, Wahyu Yuda Pradana, Marliyah, Halimahtussakdiyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






