Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Transaksi Jual Beli Menggunakan Quick Respone Code Indonesia Standard (QRIS) Perspektif Etika Bisnis Islam
DOI:
https://doi.org/10.71456/jis.v2i2.885Keywords:
Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Jual Beli, QRIS, Etika Bisnis IslamAbstract
Penelitian ini membahas Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap proses Jual Beli Menggunakan Quick Respone Code Indonesia Standard (QRIS) Perspektif Etika Bisnis Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Riset ini adalah penelitian yuridis normatif. Pengelompokan data ini memakai teknik observasi, dokumentasi, data kepustakaan. Sumber data dalam riset ini ada dua yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis data yang dipakai ialah analisis data metode deduktif dan deskriptif. Output riset memperlihatkan bahwa tanggung jawab pelaku usaha terhadap pembeli yang memakai Quick Respone Code Indonesia Standard (QRIS) belum ada namun, untuk pembayaran yang diberlakukan penjual sudah sesuai dengan surat edaran Bank Indonesia Nomor 18/21/DKSP perihal perubahan SE BI Nomor 16/11/DKSP Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Uang Elektronik (Electronic Money) dan yang diterapkan dalam fatwa Uang Elektronik Syariah No.20/6/PBI/2018 tentang penggunaan Uang Elektronik. Untuk sebuah perspektif Etika Bisnis Islam seorang pelaku usaha ini belum telah memakai prinsip dalam etika dalam bisnis islam atas permasalahan yang terjadi. Solusi yang diusulkan antara lain Penerapan tanggung jawab dalam pelaku usaha yang menggunakan QRIS dalam usahanya harus memperhatikan prinsip etika dalam berbisnis. Terdapat 3 kasus berbeda, namun dari ke 3 kasus tersebut hanya 1 pelaku usaha yang sudah maksimal dalam menerapkan prinsip tersebut, agar terciptanya usaha bisnis yang sehat, pelaku usaha harus menerapkan norma perilaku sebelum aturan hukum.
References
“CNN Indonesia, Pengertian Transaksi.” https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20230711154446-569-972147/apa-itu-transaksi-ini-pengertian-jenis-dan-contohnya , Akses 2 November 2023.
“Detik Finance, Arti, Fungsi, Manfaat dan cara pakai QRIS.” https://finance.detik.com/fintech/d-6017085/belum-paham-qris-ini-arti-fungsi-manfaat-dan-cara-pakainya , Akses 2 November 2023.
A.Kadir. 2015. Hukum Bisnis Syariah Dalam Al-Qur’an, Jakarta: Amzah.
Acta Comnitas. 2022. “Analisis Peraturan Penggunaan QRIS Sebagai Kanal Pembayaran Pada Praktik UMKM Dalam Rangka Mendorong Perkembangan Ekonomi Digital”, Artikel.
Ali, Zaenudin. 2010. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Asep Hermawan. 2005. Penelitian Bisnis Pradigma Kuantitatif. Jakarta: PT Garasindo.
Aziz Abdul. 2013. Etika Bisnis Perspektif Islam. Cet.1. Bandung: Alfabeta.
Bank Indonesia, https://www.bi.go.id/id/edukasi/Documents/Bahan-Sosialisasi-QRIS.pdf Akses pada tanggal 16 Oktober 2023.
Barakatullah, Abdul Halim. 2019. Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media.
Boediono. 2020. Ekonomi Indonesia: dalam lintas sejarah . Bandung: PT Mizan Pustaka.
Departement Agama. 1989. Al-Qur’an dan Terjemahannya, Bandung: Lubuk Agung.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 116/DSN-MUI/IX/20I7 Tentang Uang Elektronik Syariah.
Ghazaly Rahman Abdul, Ihsan Ghufron, Shidiq Sapiudin. 2010. Fiqh Muamalat. Jakarta: Kencana
Goleman, Daniel ; Boyatzis, Richard ; Mckee, & Perdana. 2018. Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia. Bank Indonesia : Menavigasi Sistem Pembayaran Nasional di Era Digital. Journal of Chemical Information And Modelling. Vol 53. No. 9.
Haroen, Nasrun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Harun. 2017. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University.
Huda, Sokhi. 2015. Kajian Praktis Proposal Penelitian Aneka Pendekatan. Surabaya: IMTIYAS.
Husein, Umar. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
I Komang Krisma Bima Traa, Benny Djaja. 2023. Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Pembayaran tertunda melalui Quick Respone Indonesian Standard (QRIS). Vol. 5, No. 3
Ibrahim, Johny. 2007. Teori dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Indrasari, Meithiana. 2019. Pemasaran dan Kepuasan Pelanggan. Surabaya: Unitomo Press.
JEMBER, IAIN. 2017. Pedoman Penulisan Karya Ilmiah. Jember: IAIN Jember Press.
Josef Evan Sihaloho, dkk. 2020. “Implementasi Sistem Pembayaran Quick Response Indonesian Standard Bagi Perkembangan UMKM di Medan” Jurnal Manajemen Bisnis, Volume 17, No. 2.
Kristania Montolalu, dkk. 2023. “Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Konsumen Tentang Kesalahan Pengiriman Pesanan Makanan Melalui Aplikasi Gojek” jurnal system vol. 11 No. 4.
Kristiyani, Celine Tri Siwi. 2017. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum. Jakarta: Kharisma Putra Utama.
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. penelitian hukum. Cet. Ke-15. Jakarta: kencana.
Muhammad Djakfar. 2012. Etika Bisnis. Jakarta: Penebar Plus
Muhammad Ridwan Firdaus, E-Money Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, Jurnal Tahkim, Vol. XIV, No.1, 2018.
Muhammad. 2004. Etika Bisnis Islami. Yogyakarta: Akademi Manajemen Perusahaan YKPN.
Nasution. 2007. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Jakarta: Diadit Media.
Nindi Anindya Putri. 2020. “Pelaksanaan Penggunaan Quick Response Code (Kode QR) untuk Sistem Pembayaran Berdasarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran di Kota Semarang”, Skripsi tidak diterbitkan . Semarang: Universitas Negeri Semarang .
Oktoviana Banda Saputri. 2020. “Preferensi konsumen dalam menggunakan quick response code indonesia standard (qris) sebagai alat pembayaran digital” jurnal kinerja vol.237-247, No.2.
Pasal 1, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Permata Press.
Pembayaran QRIS https://www.bi.go.id/Id/ SistemPembayaran/Qris/Contents/Default.Aspx Akses Pada Tanggal 14 oktober 2023.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/ 18 /PADG/2019 Tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran.
Perry Warjiyo, Solikin M Juhro. 2020. Kebijakan Bank Sentral: Teori dan Praktik. Depok: Rajawali Pers.
Rusnah Muhamad,, Mohd. Edil Abd. Sukor, Mohd Rizal Muwazi. 2008. Ulasan yang menarik tentang Konsep CSR dalam perspektif Islam dengan konsep tauhid sebagai pendekatan (Corporate Social Responsibility; An Islamic Perspective, dalam Journal of Accounting Perspectives), Vol. 1, December.
Serfianto, dkk. 2012. Untung dengan Kartu Kredit, Kartu ATM-Debit dan Uang Elektronik, Jakarta: Transmedia Pustaka.
Sokhi Huda. 2015. Kajian Praktis Proposal Penelitian Aneka Pendekatan. Surabaya: IMTIYAS.
Sriekaningsih Ana. 2020. QRIS dan Era Baru Transaksi Pembayaran, Yogyakarta: CV Andi Offset.
Stevy Maradona. 2020. Bank 4.0: Perbankan di Mana Saja dan Kapan Saja, Tidak Perlu di Bank. Jakarta: Mahaka Publishing.
Sugiyono. 2013. Metodelogi Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit Alfa Beta.
Syafe’i Rachmat. 2020. Fiqih Muamalah, Bandung: Tim Redaksi Pustaka Setia
Tim Redaksi Pustaka Yustisia.2019. Kitab lengkap KUHper, KUHAPer, KUHP, KUHAP, KUHD. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
Umar, Husein. 2013. Metode Penelitian Untuk Skripsi dan Tesis Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Wadji, Suharwadi K. Lubis. 2012. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nanci Eka Susanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






