Sistem Jual Beli Sampah Di Bank Sampah Tebuireng Persepektif Hukum Ekonomi Syari’ah
DOI:
https://doi.org/10.71456/jis.v2i3.890Keywords:
Bank Sampah, Jual Beli, Hukum Ekonomi Syari’ahAbstract
Pengelolaan sampah yang diproses disini adalah pengelolaan sampah yang akan dijelaskan secara islam, untuk prosesnya sendiri disini menggenakan beberapa proses yang mana diantaranya yaitu: memakai sistem door to door atau mengambil sampah dari rumah ke rumah, memilah sampah, pengepresan dan penjualan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan fenomenologi sekaligus Studi Kasus dan di analisis menggunakan metode induktif dan deskriptif. Bahan hukum primer observasi, wawancara, dokumentasi, data kepustakaan. Dan bahan hukum sekunder ini diperoleh dari buku, jurnal, dan literatur yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa barang barang yang suedah tidak terpakai itu bisa beeruebah menjadi barang yang bernilai ekonomis apabila kita mengumpulkannya, lalu memilah dan meenyetorkan kepihak Bank Sampah, Model transaksi yang diguenapuen suedah sesuai dengan teori maslahah dimana pada proses terjadinya transaksi tidak ada pihak yang dirugikan, baik itu dalam segi penetapan harga dan model transaksi yakni dalam hal proses peengumpulan dan penimbangan sampah, pengelola serta nasabah bersikap transparan, tidak ada informasi yang ditutupi. Barang barang yang teerlihat tidak layak atau sudah tidak bias dipakai juestru itu barang barang yang aka nada nilai ekonomisnya, seperti halnya kita meenabueng dirumah dan memilah sampah sampah yang berniai ekonomis itu lalu ditukarkan atau dijual kepada pihak bank sampah, maka hasil dari menabung dan peenjuealan sampah tersebut membuahkan hasil atau akan mendapatkan imbalan berupa uang.
References
Al-Qur’an dan terjemah. 2019. Kementrian Agama RI
Azzam Muhammad Aziz Abdul. 2010. Fiqih Muamalat (Sistem Transaksi Dalam Islam. Jakarta: Amzah
Dimyati Khudzaifah, dkk. Paradigma Baru Dalam Penelitian Hukum. Surakarta: Muhammadiyah University Press
Ghufron Idil Moh. 2015. Peningkatan Produksi Dalam Sistem Ekonomi Islam Sebagai Upaya Pemberdayaan Ekonomi Umat. Jurnal Dinar. Vol.1 No.2. Jakarta
https://banksampahsyariahblog.wordpress.com/mengenal-bank-sampah/2017/12/13
Hamid Arifin. 2008. Membumikan Ekonomi Syari’ah di Indonesia. Jakarta: Pramuda Jakarta
Haroen Nasroen. Fiqh Muamalah.
https://dlhk.bantenprov.go.id/read/article/194/Program-Bank-Sampah/2019/09/01
Hendro Tri, Pahardja Conny Tjandra. 2014. Bank dan Istitusi Keuangan Non Bank. Yogyakarta: UPP STIM YKPNhttps://id.wikipedia.org/wiki/Bank_sampah/2017/04/02
Laily Nur dan Pristyadi Budiyono. 2013. Teori Ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu
Muhammad Qustulani. 2018. Modul Mata Kuliah Hukum Ekonomi Syari’ah. Tanggerang: PSP Nusantara Press
Muhammad. 2009. Ekonomi Islam. Malang: Empat Dua
Mardani. 2012. Fiqih Ekonomi Syari’ah (Fiqih Muamalah). Jakarta: Prenadamedia Group
Muslich Wardi Ahmad. 2010. Fiqih Muamalah, Cet Ke-1. Jakarta
Nazir. M. 2003. Metode Penelitian. Jakarta: ghalia Indonesia
Peraturan menteri negara lingkungan hidup republik indonesia nomor 13 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan reduce, reuse, dan recycle melalui bank sampah
Suwerda Bambang. 2012. Bank Sampah Kajian Teori dan Penerapan. Yogyakarta: Pustaka Rihama
Syafe’i Rachmat. 2006. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia
Setiawan Okta Ketut I dan Samosir Tetti. 2023. Metodologi Penelitian Hukum, Bandung: Penerbit Reka
Taswan. 2006. Manajen Perbankan: Konsep, Teknik dan Aplikasi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. Yogyakarta
Undang-undang Pengelolaan Sampah. 2008
Zed Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Metri Yana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






