HUBUNGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA DALAM PANCASILA: PERAN, PERLINDUNGAN, PARTISIPASI DAN PENEGAKAN
Kata Kunci:
Hak, Kewajiban, Warga NegaraAbstrak
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitaif yaitu dengan mengambil kutipan dari beberapa buku dan jurnal yang menjelaskan tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara di Indonesia isi. Hak warga negara adalah kekuasaan warga negara untuk melakukan sesuatu berdasarkan hukum. Dengan kata lain, hak warga negara merupakan hak istimewa yang mengharuskan warga negara diperlakukan sesuai dengan hak istimewa tersebut. Kewajiban warga negara bersifat wajib, tetapi tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Referensi
Asep Sulaiman. (2015). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Bandung: Arfino Raya.
Latifah, L., & Awad, A. (2023). Metode Pendidikan Karakter Di Pesantren Dalam Perspektif Pendidikan Agama Islam. JIS: Journal Islamic Studies, 1(3), 391–398. Retrieved from
Mawardi, A. D. (2023). Studi Tingkat Konsistensi Penulisan Format Sitasi Pada Jurnal Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 2(1), 49–53. Retrieved from
Ngalimun, N. (2022). Bahasa Indonesia Untuk Penulisan Karya Ilmiah. EduCurio: Education Curiosity, 1(1), 265–278.
Ngalimun, H. (2017). Ilmu Komunikasi Sebuah Pengantar Praktis. Banjarmasin: Pustaka Banua.
Ngalimun, N., Salman, A. M. B., & Munadi, M. (2022). Building Democratic Values in Independent Policy Learning Through Multicultural Learning Communication. Jurnal Transformatif (Islamic Studies), 6(1), 33-48.
Siti Zikrina Farahdiba. Dkk.(2021). Tinjauan Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Jurnal Kewarganegaraan. Vol. 5 No. 2
Tamrin. (2023). Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Malang: Literasi Nusantara Abadi Grup.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Murniati, Norwanda, Norlidia Wati, Noviyanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




