PEMUNGUTAN SUARA ULANG DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DI KALIMANTAN SELATAN PERIODE 2021-2024
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v2i2.1118Kata Kunci:
Pemilukada, Pemungutan Suara, Mahkamah KonstitusiAbstrak
Pemilihan kepala daerah bertujuan untuk memilih kepala tingkat provinsi daan kabupaten/kota yaitu gubernur di tingkat provinsi dan bupati/walikota di tingkat kabupaten kota. Pada Pemilihan Pemilihan Gubernur di Kalimantan Selatan periode 2021-2024 dilakukan Pemungutan Suara Ulang karena adanya terindikasi kecurangan yang memenangkan pasangan calon nomor urut 1 yakni, H. Sahbirin Noor dan wakilnya H. Muhidin, setelah surat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa hasil perhitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Selatan batal atas kecurungan yang terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan jenis empiris yang diperkuat dengan unsur normatif , penelitian ini menggunakan dua tahap, yakni pertama kajian mengenai hukum normatif yang berlaku, tahap kedua penerapan pada peristiwa in concreto guna diwujudkan melalui perbuatan nyata dan dokumen hukum. Penggunaan kedua tahapan tersebut membutuhkan data sekunder dan data primer. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa terjadinya Pemungutan Suara Ulang Karena setelah terbukti di sidang Mahkamah Konstitusi, terbukti Petugas penyelenggara yang melakukan tindak kecurangan atau keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon gubernur kalimantan selatan. Dampak dari Pemungutan suara ulang Perlunya tambahan dana, keterlambatan pelaksanaan Pilkada Kalsel yang harusnya sudah selesai pada Desember 2020.
Referensi
Gozali, D. S. (2021). Ilmu Hukum dan Penelitian Ilmu Hukum (Cet. 1). Yogyakarta: UII Press.
Hardani. (2020). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: Pustaka Ilmu.
Kristiyanto, E. N. (2017). Pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Indonesia: Studi di Batam. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), Maret.
Marzuki. (2002). Metode Riset. Jogjakarta: PT Prasetia Wiya Utama.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 124/PHP.GUB-XIX/2021
Silalahi, U. (2009). Metode Penelitian Sosial. Bandung: PT Refika Aditama.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.