PANCASILA SEBAGAI SISTEM ETIKA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1125Kata Kunci:
Pancasila sebagai system etikaAbstrak
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, bukan hanya berfungsi sebagai pedoman politik dan hukum, tetapi juga sebagai sistem etika yang memberikan arahan moral dalam kehidupan bermasyarakat. Artikel ini membahas dua hal utama: pertama, etika Pancasila sebagai pedoman perilaku yang mengedepankan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial; kedua, penerapan Pancasila sebagai solusi terhadap masalah besar bangsa, yaitu kerusakan lingkungan dan dekadensi moral. Pancasila mengajarkan pentingnya menjaga kelestarian alam sesuai dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, serta mengedepankan prinsip keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan. Dalam konteks moralitas, Pancasila mendasari tindakan yang menjunjung tinggi norma sosial, menghormati hak asasi manusia, dan memperkuat persatuan bangsa. Dengan menginternalisasi nilai-nilai Pancasila, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan kerusakan lingkungan dan dekadensi moral, menuju masyarakat yang lebih adil, beradab, dan berkelanjutan.
Referensi
Abdurrahman, M. (2016). Pancasila sebagai Sistem Etika: Menyikapi Tantangan Globalisasi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta: Penerbit Aksara.
Anwar, A. (2014). Etika dan Moral dalam Pancasila. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Deliar Noer. (2003). Pancasila dalam Konteks Sejarah. Jakarta: Balai Pustaka.
Soekarno, B. (2002). Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Jakarta: BP. Sinar.
Hidayat, M. (2018). Tantangan Pancasila dalam Masyarakat Modern. Jakarta: Penerbit Gramedia.
Prasetyo, A. (2017). Pancasila dan Pengaruhnya terhadap Etika Sosial di Indonesia. Surabaya: Universitas Airlangga Press.
Suryodiningrat, K. (2019). Pancasila sebagai Solusi terhadap Krisis Moral dan Lingkungan di Indonesia. Bandung: Penerbit Alfabeta.
Wiryono, A. (2015). Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat dan Bernegara. Jakarta: Rajawali Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Kamaria Ulpah, Maria Ulpah, Muhammad Hanafi, Rusmaliati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




