PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SEKOLAH TERHADAPKEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA YANG MENYEBABKAN KORBAN JIWA

Penulis

  • Wahyu Utami* Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Kadek Rama Andika Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1135

Kata Kunci:

Pertanggungjawaban, Ekstrakurikuler, Perbuatan Melawan Hukum

Abstrak

Tujuan Penelitian: untuk mengetahui apakah perbuatan pembina pramuka tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui siapakah yang bertanggung jawab apabila dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang menimpa para siswa saat melakukan kegiatan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang- undangan dan doktrin ilmu hukum mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab khusus, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif. Hasil pembahasan menyatakan bahwa Pertama, mengenai bisa atau tidaknya perilaku pembina pramuka ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, setelah mengaitkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan fakta- fakta yang telah terjadi maka perilaku pembina pramuka telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, mengenai kepala sekolah yang memegang fungsi kontrol sebagai penanggungjawab semua kegiatan pendidikan sekolah maka kepala sekolah harus bertanggung jawab atas ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya yaitu pembina atau guru.

Referensi

Abdul Halim.2016.Framework Sistem Pelindungan Hukum bagi

Abdul Rahman Ghozali, 2008, Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.

Asmani, Jamal Ma’mur. 2013. Buku Panduan Internalisasi Pendidikan Karakter di Sekolah (Cetakan VI). Jogjakarta: Diva Press.

Azwar. Azrul. 2012. Mengenal Gerakan Pramuka. Jakarta: PT. Penerbit Erlangga. Barkatullah.

Burhanudin. Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Dani, Agus S. dan Anwar.Budi, 2015. Biku Panduan Pramuka Penggalang. Yogyakarta:CV. Andi Offset.

Djojodirjo.M.A.Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradya Paramitha.

Fuady.Munir.2017. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Helmawati. 2016. Pendidikan Keluarga. Bandung: PT Remaja Rosdakarya

HS. Salim.2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

Kesuma, Dharma, Triatna, Cepi, dan Peermana.Johar. 2014. Pendidikan Karakter.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Prenadamedia Group.

Projodikoro. Wirjono. 1984. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta. Sumur Bandung.

Rizky. Sam. 2012. Mengenal Dunia Pramuka Indonesia. Yogyakarta: Jogja Bangkit Publisher.

Setiawan.Rachmat.1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung.Alumni.

Siregar, Eveline dan Nara, Hartini. 2015. Teori Belajar dan Pembelajaran. Bogor: Ghalia Indonesia.

Soewadji. lazaruth. 1994. Kepala sekolah dan tanggung jawabnya. Cet VI. Yogyakarta: Kanisius.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-05

Cara Mengutip

Utami, W., & Andika, K. R. (2025). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SEKOLAH TERHADAPKEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA YANG MENYEBABKAN KORBAN JIWA . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 34–47. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1135

Terbitan

Bagian

Articles