PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM SEKOLAH TERHADAPKEGIATAN EKSTRAKURIKULER PRAMUKA YANG MENYEBABKAN KORBAN JIWA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1135Kata Kunci:
Pertanggungjawaban, Ekstrakurikuler, Perbuatan Melawan HukumAbstrak
Tujuan Penelitian: untuk mengetahui apakah perbuatan pembina pramuka tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan untuk mengetahui siapakah yang bertanggung jawab apabila dalam kegiatan ekstrakurikuler pramuka terjadi hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan yang menimpa para siswa saat melakukan kegiatan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif, dengan menginventarisir peraturan perundang- undangan dan doktrin ilmu hukum mengenai perbuatan melawan hukum dan tanggung jawab khusus, identifikasi masalah dan menganalisis secara preskriptif. Hasil pembahasan menyatakan bahwa Pertama, mengenai bisa atau tidaknya perilaku pembina pramuka ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, setelah mengaitkan dengan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dengan fakta- fakta yang telah terjadi maka perilaku pembina pramuka telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum. Kedua, mengenai kepala sekolah yang memegang fungsi kontrol sebagai penanggungjawab semua kegiatan pendidikan sekolah maka kepala sekolah harus bertanggung jawab atas ganti rugi akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya yaitu pembina atau guru.
Referensi
Abdul Halim.2016.Framework Sistem Pelindungan Hukum bagi
Abdul Rahman Ghozali, 2008, Fiqh Munakahat. Jakarta: Prenada Media Group.
Asmani, Jamal Ma’mur. 2013. Buku Panduan Internalisasi Pendidikan Karakter di Sekolah (Cetakan VI). Jogjakarta: Diva Press.
Azwar. Azrul. 2012. Mengenal Gerakan Pramuka. Jakarta: PT. Penerbit Erlangga. Barkatullah.
Burhanudin. Yusak. 2005. Administrasi Pendidikan. Bandung: Pustaka Setia.
Dani, Agus S. dan Anwar.Budi, 2015. Biku Panduan Pramuka Penggalang. Yogyakarta:CV. Andi Offset.
Djojodirjo.M.A.Moegni. 1982. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta : Pradya Paramitha.
Fuady.Munir.2017. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Helmawati. 2016. Pendidikan Keluarga. Bandung: PT Remaja Rosdakarya
HS. Salim.2008. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.
Kesuma, Dharma, Triatna, Cepi, dan Peermana.Johar. 2014. Pendidikan Karakter.Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Marzuki, Peter Mahmud. 2005. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Surabaya: Prenadamedia Group.
Projodikoro. Wirjono. 1984. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta. Sumur Bandung.
Rizky. Sam. 2012. Mengenal Dunia Pramuka Indonesia. Yogyakarta: Jogja Bangkit Publisher.
Setiawan.Rachmat.1982. Tinjauan Elementer Perbuatan Melawan Hukum. Bandung.Alumni.
Siregar, Eveline dan Nara, Hartini. 2015. Teori Belajar dan Pembelajaran. Bogor: Ghalia Indonesia.
Soewadji. lazaruth. 1994. Kepala sekolah dan tanggung jawabnya. Cet VI. Yogyakarta: Kanisius.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Wahyu Utami, Kadek Rama Andika

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




