PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN SYARIAH DENGAN EKSEKUSI BENDA JAMINAN

Penulis

  • Aulia Muthiah* Universitas Achmad Yani Banjarmasin
  • Masrudi Muchtar Universitas Achmad Yani Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1136

Kata Kunci:

Bank Syariah, Jaminan Pembiayaan

Abstrak

Bank syariah menawarkan produk pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah, atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Pembiayaan merupakan produk perbankan, Kualitas pembiayaan merupakan salah satu variabel kritikal yang mempengaruhi kinerja Bank khususnya Bank Syariah. Permasalahan muncul ketika benda agunan harus dieksekusi karena nasabah terlambat atau tidak melakukan pembayaran pembiayaan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primernya. Hasil penelitian menyatakan bahwa jaminan yang digunakan oleh pihak perbankan syariah harus berdasarkan prinsip syariah yang mengedepankan prinsip keadilan, prinsip sukarela dan prinsip tolong menolong. Penyelesaian eksekusi jaminan harus didasarkan pada penyerahan sukarela oleh nasabah kepada Bank tanpa ada unsur paksaan dan Dalam tradisi islam sebelum melakukan eksekusi jaminan syariah terdapat beberapa jalur penyelesaian sengketa apabila orang yang berhutang tidak melunasi hutang nya, maka dapat diselesaiakan dengan jalur penyelesaian diluar peradilan yaitu dengan cara musyawarah.

Referensi

Anshori, Abdul Ghafur,2010 Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press. Hlm.115

Arifin, Zainul, 2006. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah.cet. IV. Jakarta: Pustaka Alvabet.

Faqih, Aunur Rohim, 2017.Bank Syariah, Kontrak Bisnis Syariah dan Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan. FH UII Pers: Yogyakarta

Fasa, Muhammad Iqbal 2016. Manajemen Resiko Perbankan Syariah di Indonesia. Li Falah Jurnal Studi Ekonomi dan Bisnis Islam Vol. 1, No. 2.

Fathurrahman, 2001. Hukum Perjanjian Syariah, dalam Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Hafidah, Noor 2017. Hukum Jaminan Syariah Dan Implementasinya, Dalam Perbankan Syariah Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press

Harahap, M. Yahya 2000. Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata. Jakarta: Gramedia.

Rustam, Dwi Pantara Wiraydha, 2021, Penyelesaian Pembiayaan Macet Melalui Eksekusi Jaminan Berdasarkan Prinsip Syariah, Badamai Law Journal, Vol.6 Issues 2 Sepetember 2021

Supramono, Gatot 2009. Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Renika Cipta.

Umam, Khotibul 2016.Perbankan Syariah Dasar-Dasar Dan Perkembangan Di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Usman, Rachmadi Usman, 2009. Produk dan Akad Perbankan Syariah di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Zainuddin, Ali 2008. Hukum Gadai Syariah. Sinar Grafika: Jakarta.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-05

Cara Mengutip

Muthiah, A., & Muchtar, M. (2025). PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN SYARIAH DENGAN EKSEKUSI BENDA JAMINAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 48–58. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1136

Terbitan

Bagian

Articles