PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA AKIBAT PERNIKAHAN DINI DI KOTA BANJARMASIN
(Studi Kasus di Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1146Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pernikahan Dini, Perempuan, Kota BanjarmasinAbstrak
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akbiat pernikahan dini di kota Banjarmasin. Pernikahan dini sering kali menempatkan perempuan dalam posisi rentan, baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. KDRT menjadi salah satu dampak utama yang dihadapi, dengan perempuan sebagai korban utama. Studi ini bertujuan untuk menganalisis upaya hukum yang dilakukan, baik preventif maupun represif, serta peran lembaga terkait dalam memberikan perlindungan dan pendampingan bagi korban. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun telah ada regulasi seperti Undang-Undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan minimnya akses korban terhadap bantuan hukum. Studi ini merekomendasikan penguatan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga swadaya masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi perempuan korban KDRT di Banjarmasin.
Referensi
Aroma Ekmina Martha. (2015). Hukum KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga). Aswaja: Sleman Yogyakarta
Biro Hukum. “Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, 23 desember 2014, https://Hkln.kemenag.go.id
Dewien Nabielah Agustin, Firdausi Nurharimi & Laili Mas Ulliyah Hasan. (2023). Pernikahan Anak Usia Dini dan Konstruksi Identitas Gender: Analisis Teori Peter L. Berger (Studi di Desa Pandansari Poncokusumo Kabupaten Malang). Jurnal Riset Sosiologi Progresif Aktual, Vol, 5 No.2
Fauzan Ramon. Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Wasaka Hukum STIHSA BJm Vol. 7 No. 2, Agustus 2019
Frans Rumbon dan Alpri Widianjono. Polisi Serbu Pelaku KDRT Berdarah di Gang Burung Banjarmasin, 25 juli 2023, https://banjarmasin,tribunnews.com.
Komnas Perempuan. Instrumen Monitoring dan Evaluasi Implementasi UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( UU PKDRT), 6 Oktober 2024, https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/menemukenali-kekerasan-dalam-rumah-tangga-kdrt,
Perlindungan Perempuan dan Anak- DPPKBPPPA kamis 9 mei 2024 https://dpkkb.limapuluhkotakab.go.id,
Safitri Wikan Nawang Sari. (2019). Tanggung Jawab Pidana Pelaku KDRT Berstatus Suami di Kalimantan Selatan Dalam Hukum Indonesia. QISTIE Jurnal FH Unwahas, November Tahun 2019, Vol. 12 (2).
Safitri Wikan Nawang Sari. (2024). Pokok-Pokok Praktik Peradilan Pidana,Klaten;Penerbit Lakeisha
Safitri Wikan Nawang Sari, Andien Sofyanoor, Maulida Fitriani. (2024). PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCABULAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR PADA POLRESTA BANJARMASIN, jurnal : SULTAN ADAM; Jurnal Hukum dan Sosial, Vol 2, Tanggal 1 januari 2024.
Safitri Wikan Nawang Sari. (2020). Hukum Pidana Dasar, Klaten; Lakeisha, Cet 1 Oktober 2020.
Soerjono Soekanto. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT RAJA Grafindo Persada.
Syahrul Ramadhon, AAA.Ngr. Tini Rusmini Gorda. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Secara Preventif dan Represif. Jurnal Analisis Hukum (JAH) Vol,3 No.2 .
Yasinta, Adi Santoso Kepala DPPPA-KB Prov Kaslel ; Tekan Angka Perkawinan Anak, Pemprov Kalsel Maksimalkan PUSPAGA Di Kabupaten/Kota, 07 september 2024, https://diskominfomc.kalselprov.go.id/2024/01/15/tekan-angka-perkawinan-anak-pemprov-kalsel-maksimalkan-puspaga-di-kabupaten-kota/ (23.45wita)
Zulkarnain. (2013). Praktik Peradilan Pidana. Malang: Setara Press.
Perundang-undangan :
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Safitri Wikan Nawang Sari, Nurul Husna

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




