POLITIK HUKUM DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Penulis

  • Ismaidar Ismaidar Universitas Pancabudi Medan, Medan, Indonesia
  • Tamaulina Br. Sembiring Universitas Pancabudi Medan, Medan, Indonesia
  • Romy Rohadi Saragih* Universitas Pancabudi Medan, Medan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1161

Kata Kunci:

Politik hukum, Hierarki, Sistem hukum

Abstrak

Landasan politik hukum dibangun dari suatu pondasi prinsip yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia sebagaimana yang telah disepakati oleh para founding father dalam falsafah Pancasila yang membaur dalam UUD 1945 menjadi pedoman yang kuat dalam pembentukan hukum di Indonesia, adapun hal lainya yang tidak secara tegas disebutkan dalam UUD 1945 disusun dalam suatu ketetapan MPR. Politik hukum adalah dua suku kata yang bila dipisahkan secara masing-masing memiliki pengertian  yang berbeda. Kata politik  memiliki makna yang cukup luas, tetapi bila diambil suatu kesimpulan dari kata politik yaitu untuk menghasilkan suatu keadilan dan kesejahteraan. Hukum yaitu kata yang memiliki pengertian yang luas ahli hukum juga memiliki pendapat dan defenisi yang berbeda Tetapi yang pada intinya kata hukum itu mengkerucut pada suatu peraturan yang harus ditaati dan memiliki konsekuensi bagi yang  melanggarnya. Didalam politik hukum, dikenal juga sistem hukum. Lawrence Meir Friedman sejarawan hukum Amerika dalam pandangannya menyebutkan bahwa sistem hukum terdiri dari Legal Structure (struktur hukum), Legal Substance (substansi hukum), Legal Culture (budaya hukum). Ketiga sistem ini bertujuan untuk menganalisa dan mengatasi segala permasalahan dalam penyelenggaraan sistem hukum dan politik hukum. Sehingga dalam membentuk suatu regulasi dikenal yang namanya hierarki peraturan perundang-undangan, maka dapat kita maknai bahwasanya Hierarki adalah suatu urutan dari yang lebih tinggi sampai yang lebih rendah yang tidak boleh saling bertentangan. Sehingga dalam hal ini dapat kita pahami bagaimana Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Referensi

Farida, M. (2008). Laporan Kompendium Bidang Hukum Perundang-Undangan. Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Huda, N. M. (2006). Kedudukan peraturan daerah dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Jurnal Hukum Ius Quia IusTum, 13(1), 27-37.

Indonesia, R. (1959). Undang-undang dasar 1945. Dewan Pimpinan PNI, Department Pen. Prop. Pen. Kader.

Indonesia, R. (2011). Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun.

Rosadi, O., & Desmon, A. (2020). Studi Politik Hukum: Suatu Optik Ilmu Hukum, Edisi III.

Unduhan

Diterbitkan

2025-01-25

Cara Mengutip

Ismaidar, I., Sembiring , T. B., & Saragih, R. R. (2025). POLITIK HUKUM DALAM HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 81–89. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1161

Terbitan

Bagian

Articles