MEDIASI KOMUNAL SEBAGAI WUJUD KEADILAN KOMUNAL
(Transformasi dari Hukum Sistemik ke Hukum non Sistemik)
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1165Kata Kunci:
Mediasi Komunal, Keadilan Komunak, TransformasiAbstrak
Tujuan dari artikel ini adalah pertama untuk mengetahui konsep mediasi berbasis pada keadilan komunal jika dilihat dari perubahan dari hukum sistemik ke hukum non sistemik, kedua untuk mengetahui dan menganalisi pengakuan mediasi berbasis pada keadilan komunal dalam masyarakat yang tidak teratur, Hasil dari pembahasan adalah mediasi yang bersifat non formal yang berbasis pada musyawaroh mufakat telah melahirkan keadilan komunal,keadilan yang didasarkan pada keadilan bersama masyarakat setempat, kemudian mediasi berbasis komunal ini masih digunakan oleh masyarakat Indonesia utamanya masyarakat yang hidup di pedesaan, dan memiliki konsep kehidupan komunal yang masih kuat.
Referensi
Absori, Khuzaefah Dimyati dan Kelik Wardiono. (2028). Model penyelesaian sengketa lingkungan melalui lembaga alternative, MIMBAR HUKUM Volume 20, Nomor 2, Juni 2008
Agus Raharjo. (2008). Mediasi sebagai basis dalam penyelesaian perkara pidana, 10 MIMBAR HUKUM Volume 20, Nomor 1, Februari 2008
Agus Raharjo. (2017). Fenomena Chaos Dalam Kehidupan Hukum Indonesia,Madam, Vol.2 Juli 2017
Faisal. (2014). Menelusuri teori chaos dalam hukum melalui paradigm Critical theory Yustisia Vol. 3 No.2 Mei - Agustus 2014
H. L. A. Hart. (1958). Positivism and the Separation of Law and Morals, Harvard Law Review, Vol. 71 (1958)
Khudzaifah Dimyati. (2010). Teorisasi Hukum, Cetakan kelima, Yogyakarta, Genta Publishing
Nikolas Simanjuntak Penguatan lembaga adat Sebagai alternatif penyelesaian sengketa https://jurnal.dpr.go.id/
Rina Yulianti dan Sri Maharani MTV. (2012). Penyelesaian sengketa informal berbasis komunitas adat terpencil di kepulauan kangean,Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No 2 Tahun 2012
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Hafid Zakariya, Suparwi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




