AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG PENGESAHANNYA DI TOLAK OLEH PENGADILAN

Penulis

  • Rinny Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
  • Munajah* Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari
  • Muthia Septarina Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1170

Kata Kunci:

Perkawinan, Beda Agama, Undang-Undang Perkawinan

Abstrak

Perkawinan beda agama bagi masyarakat Indonesia selalu menuai isu yang kontroversi, adanya keberadaan UU No. 1 Tahun 1974 yang tidak mengakomodir dengan tegas mengenai perkawinan beda agama. Menurut Hukum Islam, berdasarkan KHI dan Inpres Tahun 1991 tidak mengatur secara tegas melarang tentang pernikahan beda agama ini. Makna perkawinan yang sah yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, menjabarkan bahwa pencatatan perkawinan selain agama Islam dilakukan oleh petugas pencatatan dinas kependudukan dan catatan sipil. Perkawinan beda agama merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8f menjelaskan perkawinan sah dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Pasal 35 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pasangan yang menikah berbeda agama dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan tetapi permohonan tersebut tidak menjamin bahwa pernikahan tersebut memiliki kedudukan hukum yang mutlak sesuai UU yang berlaku bagi pasangan yang melaksanakannya. Penelitian ini menggunakan metode normatif (normative la reseach) dengan studi pustakawan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini menelaah dan mengkaji dengan Pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian adalah kedudukan hukum bagi pasangan beda agama tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat untuk dijadikan patokan sebagai perkawinan yang sah.

Referensi

A.Qodry Azizy, Eklektisisme Hukum Nasional Kompetisi antara Hukum Islam dan Hukum Umum (Yogyakarta: Gama Media, 2004).

Abdul Aziz At-Thorify, Al-Tafsir wal Bayan li Ahkaam al-Qur‟an, Jilid I (Riyadh: Maktabah Dar al-Minhaj, 2017).

Abdul Rahman, 2011, Kompendium Bidang Hukum Perkawinan Perkawinan Beda Agama dan Implikasinya, Yogyakarta

Abdurrahman Al-Jaziri, Kitab Al-Fiqh „Ala al-Madzahib al-Arba‟Ah (Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah, tt, n.d.).

Abdurrahman bin Abi Bakr al-Suyuthi, Al-Durr al-Mantsur, (al-Maktabah al-Syamilah) Jilid II, Jilid II (Al-Maktabah al-Syamilah, n.d.).

Ahmad Baso dan Ahmad Nurcholish, Pernikahan Beda Agama, Kesaksian, Argumen Keagamaan dan Analisi Kebijakan, (Jakarta:Komnas HAM,2005)

Ahmad Baso dan Ahmad Nurcholish, Op.Cit

Ahmad Nucholish,Ahmad Baso, Musda Mulia, 2005, Pernikahan Beda Agama (kesaksian, argumen keagamaan, dan analisis kebijakan), Komnas HAM-ICRP, Cet. 1

Ali bin Muhammad al-Mawardi, Al-Hawi al-Kabir, Jilid IX (Beirut: Dar al-Kutub al-‟Ilmiyyah, 1994)

At-Thorify, Al-Tafsir wal Bayan li Ahkaam al-Qur‟an.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa (Indonesia), 1997, Indonesia, Balai Pustaka, Edisi 2, cet.9, Jakarta

Fikrah, Jurnal Ilmu Aqidah Dan Studi Keagamaan, Vol 4 nomor 1, 2016 Implikasinya, Yogyakarta:2011

Gairah Beribadah dan Kualitas Ibadah (Banjarmasin: PT. Grafika Wangi, 2020).

H.A Nazri Adlani, dkk., Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (Jakarta: Majelis Ulama Indonesia, 1997).

H.Ainuddin Abdullah, Beberapa Materi Kultum : Upaya Meningkatkan Wawasan ke-Islaman, Gairah Beribadah dan Kualitas Ibadah (Banjarmasin: PT. Grafika Wangi, 2020).

Hazairin dan Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, (Jakarta:PT. Rineka Cipta,2005)

https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/52705

Hukum Online, “Bagaimana pengaturan pencatatan perkawinan beda agama di Indonesia”, dapat di akses online https://www.hukumonline.com/klinik/a/masalah-pencatatan-perkawinan-beda-agama-lt528d75a6252d7

Humbertus, Patrick. 2019. ‘Fenomena Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Uu 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan’, Law and Justice, 4.2 (Universitas Muhammadiyah Surakarta): 101–11 https://doi.org/10.23917/laj.v4i2.8910

I Made Titib,1996, Veda, Sabda Suci : pedoman praktis kehidupan, Surabaya : Paramita

Ibrahim bin Ali as-Syairazi, Al-Muhadzzab Fi Fiqh al-Imam al-Syafi‟i, Jilid III (Beirut: Dar alKutub al-„Ilmiyyah, tt, n.d.).

Ibrahim bin Al-Sariy, Ma‟aniy al-Qur‟an Wa I‟robuhu Lil Zajjaaj, Jilid I (Beirut: „Alam al-Kutub, 1988).

Indrawan, M. P. S. P., & Artha, I. G. (2019). Pengaturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 7(3), 14.

Jaih Mubarak, Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia (Bandung: Simbiosa Rakatama Media, 2015).

Karsayuda, Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam. Vol. 1, No 1, 2008

Kompas Nasional, https://nasional.kompas.com/read/2022/09/15/22194861/pn-jaksel-izinkan-perkawinan-beda-agama-dicatatkan-di-dukcapil-ini

Kompilasi Hukum Islam

Lysa Setiabudi, 2016, Skripsi yang berjudul ANALISIS PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TERKAIT DENGAN IZIN PERKAWINAN BEDA AGAMA), Universitas Negeri Semarang

M. Kasayuda, Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam, (Total Media: Yogyakarta, 2006)

M.Quraish Shihab, Tafsir al-Misbah : pesan, kesan, dan keserasian Al Qur'an, Tangerang : Lentera Hati, 2017, Edisi 2017, cetakan I

Ma’rifatulloh, K. M. (2017). Harmonisasi Norma Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang Perkawinan dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan

Mashuri. (2020). Upaya Pencegahan Perkawinan Beda Agama di Kabupaten Toraja Utara.

Masyhuri Abdul Aziz, “Masalah Keagamaan: Hasil Muktamar dan Munas Ulama Nahdhatul Ulama”, (Surabaya: PP Rabithah Ma‟ahidil Islamiyah dan Dinamika Press., 1977).

Miles dan Huberman, 2019, Data Analisis Kualitatif, SAGE Publications, Inc, Arizona State University, USA

Moh. Monib dan Ahmad Nurcholish, 2008, Lihat “kado Cinta Bagi Pasanagan Nikah Beda agama “, PT Gramedia Pustaka Utama, GM 204 08.100, Jakarta

Mubarak, Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia.

Muhamad Arsy Surya Saputra dan Lina Jamilah, journal yang berjudul Perkawinan Beda Agama Menurut Peraturan Perkawinan di Indonesia Dihubungkan dengan Putusan Mahkamah Agung, Universitas Islam Bandung

Muhammad Ali al-Shobuni, Rawai‟ al-Bayan, (Beirut: Dar al-kutub al-„Ilmiyyah, 1999) Jilid I

Muhammad Ashsubli, 2016, Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama), DOI:10.15408/jch.v2i2.2319, LicenseCC BY-SA

Muhammad At-Thohir, Tafsir Al-Tahriir Wal Tanwiir, Jilid II (Tunisia: al-Daar al-Tunisiyyah, 1984)

Muhammad Rasyid Ridha, Tafsir Al-Manar, Jilid III (Beirut: Dar al-Fikr,tt, n.d.).

Nada Intan Soraya, 2022, skripsi yang berjudul Perkawinan Beda Agama Dan Pluralisme Hukum di Indonesia, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta

Nahrowi. (2018). Sinkronisasi Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo

Nina Mariani Noor dan Ferry Muhammadsyah Siregar (ed), Etika Sosial dalam Interaksi Lintas Agama, (Yogyakarta: Globethics.net., 2014), 45.

Nugraha, M. A. (2013). Dualisme Pandangan Hukum Perkawinan Beda Agama Antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Private Law, 10

Nurhayati Djamas, Kompendium Bidang Hukum Perkawinan Perkawinan Beda Agama dan

Pimpinan Daerah Muhammadiyah, Muktamar Tarjih, 2000, ‘Himpunan putusan tarjih Muhammadiyah: keputusan muktamar tarjih XXII”, Muhammadiyah (Organization), Cet. 3. Malang Jawa Timur

PP Muhammadiyah (1990) “Tanfidz Keputusan Muktamar Tarjih Muhammadiyah XII”, Malang, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (2010), Yogyakarta

Prof. DR. Lexy J. Moleong, M.A, 2004, Buku Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung : PT Remaja Rosdakarya, Edisi revisi ; Cetakan ketiga puluh delapan

Prof. DR. Lexy J. Moleong, M.A., 2004, Metodologi penelitian kualitatif, PT. Remaja Rosdakarya, Bandung

PUTUSAN PN JAKARTA SELATAN 508/PDT.P/2022/PN JKT.SEL,

https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed187a0c7882689e3f313335393539.html

Sayyid Sabiq, Fiqh Al-Sunnah, Jilid II (Beirut: Dar al-Kitab al-Arabi, 1985).

Shiddiq Hasan Khan, Fath Al-Bayan Fi Maqashid al-Qur‟an, Jilid II (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, tt, n.d.).

Sugiyono, 2008, Metode penelitian pendidikan: (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D), Bandung : Alfabeta, Cet. 6

Tobing, L. M. L. (2017). Pencatatan Perkawinan Beda Agama (Studi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tebing Tinggi) (Vol. 1, Issue 3)

Umar bin Ali, Al-Lubaab Fi Uluum al-Kitab, Jilid IV (Beirut: Dar al-Kutub al-„Ilmiyyah, 1998).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wahyuni, S. (2018). Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia. Jurnal Hukum Islam (JHI), 8, 293. http: e-journal.stain-pekalongan.ac.id/index.php/jhi

www.Islampos.com, “Tegasnya Larangan Nikah Beda Agama”, https://www.islampos.com/larangan-nikah-beda-agama-251479/ , 13 Februari 2023 jam 08.51 WITA.

Yunus, F. M., & Aini, Z. (2018). Perkawinan Beda Agama dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam). In Media Syari"ah(Vol. 20, Issue 2).

Unduhan

Diterbitkan

2025-02-03

Cara Mengutip

Rinny, R., Munajah, M., & Septarina, M. (2025). AKIBAT HUKUM PENCATATAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA YANG PENGESAHANNYA DI TOLAK OLEH PENGADILAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 97–114. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1170

Terbitan

Bagian

Articles