PROSPEK PENGATURAN KECERDASAN BUATAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA DAN MODEL PERTANGGUNGJAWABANNYA

Penulis

  • Vincentius Patria Setyawan Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Sleman, DIY, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1214

Kata Kunci:

Kecerdasan Buatan, Subjek Hukum, Pertanggungjawaban Pidana

Abstrak

Perkembangan kecerdasan buatan (AI) yang pesat menimbulkan tantangan baru dalam sistem hukum pidana, terutama terkait dengan statusnya sebagai subjek hukum dan aspek pertanggungjawaban pidana. Saat ini, hukum pidana Indonesia, termasuk dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), belum mengakomodasi AI sebagai subjek hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana mempertanggungjawabkan tindak pidana yang melibatkan AI, baik sebagai alat maupun sebagai pelaku utama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep subjek hukum dan kemungkinan atribusi pertanggungjawaban pidana terhadap AI dalam sistem hukum Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta praktik di beberapa negara yang telah mengakui AI dalam sistem hukumnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa negara telah mulai memasukkan AI dalam kategori subjek hukum, baik secara langsung maupun melalui konsep tanggung jawab perantara. Di Indonesia, belum terdapat regulasi yang mengatur secara khusus AI dalam hukum pidana, sehingga masih terdapat kekosongan hukum dalam aspek pertanggungjawaban pidana AI.

Referensi

Alin, F. (2017). SISTEM PIDANA DAN PEMIDANAAN DI DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 3(1). https://doi.org/10.33760/jch.v3i1.6

Faqih, M., & Soerjati Priowirjanto, E. (2022). Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaku Penyalahgunaan Deepfakes Dalam Teknologi Kecerdasan Buatan Pada Konten Pornografi Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 3(11). https://doi.org/10.36418/jist.v3i11.528

Fatmawati, & Raihana. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Artificial Intelligence Pada Tindak Pidana Penyebaran Malware Di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(20).

Gede Ari Rama, B., Krisna Prasada, D., & Julia Mahadewi, K. (2023). Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia. JURNAL RECHTENS, 12(2). https://doi.org/10.56013/rechtens.v12i2.2395

Ghazmi, S. F. (2021). Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence pada Sektor Bisnis Daring di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i8.104

Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). ANALISIS PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1). https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408

Muhtadi, M. A., & Putri, V. K. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen dan Etika Bisnis di Era Teknologi Kecerdasan Buatan: Perlindungan Pengguna dan Tanggung Jawab Perusahaan. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09). https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.674

Nasichin, M., & Nofita, N. P. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 10(1). https://doi.org/10.55129/jph.v10i1.1434

Noval, S. M. R. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Penyalahgunaan Data Pribadi: Penggunaan Teknik Deepfake. Seminar Nasional Hasil Penelitian & Pengabdian Kepada Masyarakat (SNP2M), 2019(November).

Oktallia, V. (2016). Perlindungan Terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake Terhadap Data Pribadi. Jurnal Kertha Desa, 10(11).

Prasetyaningrum, P. T., Fahrul, A., Handayani, F., Rassya, H. A., Hasnidar, Suri, M. H. A., Rizki, M., Khasan, M., & Trilaksono, M. (2021). Aplikasi Chatbot (SIBOT FTI) Berbasis Artificial Intelligence. In Kbbi.Kemendikbud.Co.Id.

Puteri, R. P., Junaidi, M., & Arifin, Z. (2020). REORIENTASI SANKSI PIDANA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DI INDONESIA. JURNAL USM LAW REVIEW, 3(1). https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283

Rahardja, U. (2022). Masalah Etis dalam Penerapan Sistem Kecerdasan Buatan. Technomedia Journal, 7(2). https://doi.org/10.33050/tmj.v7i2.1895

Russell, S., & Norvig, P. (2021). Artificial Intelligence, Global Edition A Modern Approach.

Sulistio, F., & Salsabilla, A. D. (2023). Pertanggungjawaban pada Tindak Pidana yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence. Unes Law Review, 6(2).

Zein, A. (2021). Kecerdasan Buatan Dalam Hal Otomatisasi Layanan. Jurnal Ilmu Komputer JIK, 4(2).

Unduhan

Diterbitkan

2025-04-28

Cara Mengutip

Setyawan, V. P. (2025). PROSPEK PENGATURAN KECERDASAN BUATAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM PIDANA DAN MODEL PERTANGGUNGJAWABANNYA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 115–122. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1214

Terbitan

Bagian

Articles