MENGENAL KEJAHATAN ITE: PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN

Penulis

  • Putri Ramadhani Rangkuti* Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Lokot Hasanah Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Audi lestari sihotang Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Nur Jihan Husaini Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
  • Suci Ramadhani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1350

Kata Kunci:

Penanggulangan, Perlindungan Hukum, UU ITE

Abstrak

Serangan siber terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) pada Mei 2023 menjadi salah satu kasus kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbesar di sektor perbankan nasional. Kelompok ransomware LockBit 3.0 berhasil menembus sistem keamanan BSI, mengenkripsi data, serta menyandera layanan digital bank selama hampir satu minggu. Akibatnya, terjadi gangguan layanan perbankan dan kebocoran data pribadi jutaan nasabah. Studi ini bertujuan untuk menganalisis dinamika serangan, dampak, serta strategi penanggulangan yang dilakukan oleh BSI dan pemerintah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder dari laporan resmi, berita, dan hasil penelitian terkait. Hasil kajian menunjukkan bahwa respons cepat BSI berupa isolasi sistem, pemulihan data, serta kolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam meminimalisir dampak serangan. Selain itu, penelitian menemukan bahwa upaya pencegahan ke depan harus diperkuat melalui pembaruan sistem keamanan, edukasi siber, serta penguatan regulasi dan sinergi antar lembaga. Kasus BSI menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dan perlindungan hukum dalam menghadapi ancaman kejahatan ITE yang semakin kompleks di era digital.

Referensi

Akib, H. (2010). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN: Apa, Mengapa, dan Bagaimana. Jurnal Administrasi Publik, 1(1), 1-2.

Faraby, A. H. Al. (2024). ITE ) DI INDONESIA ( Suatu Kajian Dari Peran Penyidik Kepolisian Dalam Menangani Penyalahgunaan Informasi Dan Transaksi Elektronika (ITE). Faraby Meraja Journal, 7(1), 48–61.

Hukum, C. J., Ghozali, M., Liana, N., Afra, C., & Siregar, Z. (2024). Kejahatan Siber ( Cyber Crime ) dan Implikasi Hukumnya : Studi Kasus Peretasan Bank Syariah Indonesia ( BSI ). 2(4), 797–809.

Iftah Putri Nurdiani. (2020). Pencurian Identitas Digital Sebagai Bentuk Cyber Related Crime. Jurnal Kriminologi Indonesia, 16(2), 1–10.

Justice, C. (2010, May 24). 'Hacker' Indicted in Massive, Tax, Mail and Wired Fraud Scheme. http://www.justice.gov/usao/az/press_releases/2010/2010-060(Rigmaiden%20et%20 al).pdf

Koops, B.-J., & Leenes, R. (2006). Identity Theft, Identity Fraud and/or Identity-related Crime. Datenschutz un Datensucherheit , 553-556.

Nabilah, W., Putri, D., Octavia, N. ’Aini, Rizal, D., & Warman, A. B. (2022). Implikasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) terhadap Kerukunan Kehidupan Beragama di Ruang Digital. Dialog, 45(1), 69–80. https://doi.org/10.47655/dialog.v45i1.527

Penelitian, A. (2025). Tindak Pidana Cybercrime : Tantangan Hukum Pidana Menanggulangi Kejahatan di Dunia Maya ( Desember 2024 ) Dalam Cybercrime : Criminal Law Challenges in Tackling Cybercrime ( December. 8(1), 506–511. https://doi.org/10.56338/jks.v8i1.6740

Permatasari, I. A., & Wijaya, J. H. (2019). Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Dalam Penyelesaian Masalah Ujaran Kebencian Pada Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 23(1), 27–41. https://doi.org/10.46426/jp2kp.v23i1.101

Ramadoni, S. R., Gegana, R. P., & Sanata, K. (2023). Sejarah Undang-Undang ITE: Periodisasi Regulasi Peran Negara dalam Ruang Digital. Langgong: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 3(2), 41–58.

Rompi, T., & Muaja, H. S. (2021). Tindak Kejahatan Siber Di Sektor Jasa Keuangan Dan Perbankan. Lex Privatum, 9(4), 183–192. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33358

Supanto, Ismunarno, Parwitasari, T. A., & Budyatmojo, W. (2023). Pencegahan dan Penanggulangan Kejahatan Teknologi Informasi Di Wilayah Pdm Kabupaten Klaten Melalui Metode Sosialisasi Interaktif. Jurnal Gema Keadilan, 10(3), 170–182.

Talumewo, F. J. (2013). Pertanggungjawaban Bank terhadap Nasabah yang Menjadi Korban Kejahatan dan Transaksi Elektronik (ITE). Lex Crimen, 2(1), 132–147.

Veiraitis, L., Copes, H., & Birch, I. (2014). Identity Theft. In G. Bruinsma, & D. Weisburd, Encyclopedia of Criminology and Criminal Justice (pp. 2419-2464). New York: Springer.

Zulkarnain, Z., & Sutabri, T. (2023). Analisis Kejahatan Carding Pada Bni 46. Blantika : Multidisciplinary Journal, 2(1), 33–43. https://doi.org/10.57096/blantika.v2i1.10

Unduhan

Diterbitkan

2025-06-30

Cara Mengutip

Rangkuty, P. R., Harahap, L. H., sihotang, A. lestari, Husaini, N. J., & Ramadhani, S. (2025). MENGENAL KEJAHATAN ITE: PENCEGAHAN DAN PERLINDUNGAN. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(1), 128–142. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i1.1350

Terbitan

Bagian

Articles