STUDI PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL DALAM TINJAUN YURIDIS DAN FILOSOFIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK GUGATAN PRAPERADILAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Penulis

  • Safitri Wikan Nawang Sari* FH Universitas Achmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
  • Ahmad Sazali FH Universitas Achmad Yani, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1381

Kata Kunci:

Studi Putusan, Pra Peradilan, Tinjaun Yuridis Filosofis, Penetapan Tersangka, Objek Gugatan

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang muncul pasca putusan praperadilan Nomor 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. yang dalam putusannya menetapkan penetapan tersangka sebagai objek gugatan praperadilan. Latar belakang nya disebabkan adanya konflik hukum (Legal Conflict) pasca Putusan Praperadilan No 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Penelitian hukum normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), penedekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi pustaka dengan mempelajari dan mengkaji peraturan perundang-undangan maupun bahan pustaka yang relevan dengan pokok bahasan dan di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya Konflik Hukum (Legal Conflict) pasca Putusan Praperadilan No 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel Atas nama Budi Gunawan. Berdasarkan putusan praperadilan tersebut hakim cenderung subjektif. Hal ini tentu menimbulkan adanya konflik hukum (Legal Conflict) yaitu pertentangan atau perselisihan yang melibatkan antar aturan hukum yang berlaku pada satu subjek. Karena beberapa hakim menerima dan beberapa menolak penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Pada dasarnya, Penelitian ini menjelaskan bahwa penafsiran hermeneutika dipakai sebagai solusi terhadap dampak putusan praperadilan Nomor 04//Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. pendekatan hermeneutika membawa konsekuensi positif yaitu berdampak besar dalam memajukan hukum seperti penafsiran hukum yang lebih kontekstual, adaptif, dan peran aktif hakim dalam penciptaan hukum. Dengan memperhatikan tiga komponen pokok, yaitu teks, konteks, kemudian upaya kontekstualisasi.

Referensi

Achmad, Yulianto , dan ON Fajar Mukti.( 2013). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Ahmad Fanani Zaenal (2000). HERMENEUTIKA HUKUM SEBAGAI METODE PENEMUAN HUKUM: TELAAH FILSAFAT HUKUM. www.badilag.net.

Cristina, Anita, Theresia, (2016), Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object, Procedia Social and behavioral sciences.

Dwipayana, Ari, dkk., (2001), Merajut Modal Sosial untuk Perdamaian dan Integrasi Sosial, (Yogyakarta: Fisipol UGM).

Feby Lestari. (2020) Peranan Filsafat Hukum Terhadap Hukum di Indonesia. https://kumparan.com/febylestari026/peranan-filsafat-hukum-terhadap-hukum-di-indonesia-1uqrXdrs6Er/3. (21.34 wita)

Gulo, C. D, & Gulo, N. (2024). Timbulnya Keyakinan Hakim dalam Hukum Pembuktian Perkara Pidana di Peradilan Indonesia. Unes Law Review.

Kelsen Hans, (1971), General Theory Of Law and State, New York: Russel.

______, (1979), Allgemeine der Normen, Wien: Manz.

______, (1991), General Theory of Norms, translated by Michael Hartney, (Oxford: Clarendon Press)

Mamuji, Sri dan Soekanto Soerjono, (1995). Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Ringkas. Jakarta : Raja Grafindo.

M.J.M. Kwakman, (2012) De nieuwe Wet versterking positie rechter-commissaris. Trema.

Mulyadi Lilik,(2007), Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Novi, Susan (2021) Manajemen Konflik Sosial, (Yogyakarta: Ull Press).

Ost Francois, (2002), Legal System between Order and Disorder, (Oxford: Clarendon Press Oxford.

Pitlo.A dan Mertokusumo, Sudikno, (1993), Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, (Jakarta: PT. Citra Aditya Bakti.

Sartor Giovanni, (1992), Normative Conflicts in Legal Reasoning, Artificial Intelligence and Law 1. (Dordrecht: Kluwer Academic Publishers.

Sugiantari Wiwik Putu Agung Anak. (2015). Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum. Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2.

T.M. Azazi., M, Ginting & M.L. Pangaribuan,. (2015). Dictum Prapreradilan. Jakarta: Bina Karya.

van der Vlies, (2005) Handboek Wetgeving. (Diterjemahkan oleh Linus Doludjawa, Jakarta: Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM RI.

Winardi, (2022), Pengantar Sosiologi Konflik, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Wirawan, (2010), Konflik dan Manajemen Konflik: Teori. Aplikasi, dan Penelitian, (Jakarta: Salemba Humanika).

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-16

Cara Mengutip

Sari, S. W. N., & Sazali, A. (2025). STUDI PUTUSAN PRAPERADILAN NOMOR 04/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL DALAM TINJAUN YURIDIS DAN FILOSOFIS TERHADAP PENETAPAN TERSANGKA SEBAGAI OBJEK GUGATAN PRAPERADILAN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(2), 149–159. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1381