FENOMENA MUSIK PUNK DAN KRITIK PERILAKU KORUPSI: STUDI KOMUNITAS PUNK DI TULUNGAGUNG

Penulis

  • Iqbal Hermawan* Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia
  • Ahmad Izzul Ito Universitas Bhinneka PGRI Tulungagung, Jawa Timur, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1395

Kata Kunci:

Musik Punk, Kritik Sosial, Komunitas Punk, Kesadaran Masyarakat

Abstrak

Fenomena korupsi di Indonesia merupakan persoalan struktural yang telah merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara. Di tengah apatisme masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi secara formal, munculnya musik punk sebagai medium kritik sosial menjadi saluran alternatif untuk menyuarakan keresahan terhadap ketidakadilan dan penyalahgunaan kekuasaan. Musik punk dengan karakter lirik yang lugas, keras, dan tanpa kompromi, mencerminkan semangat perlawanan terhadap sistem yang korup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana musik punk merepresentasikan kritik terhadap perilaku korupsi dan sejauh mana dampak pesan sosial dalam lagu-lagu punk terhadap kesadaran masyarakat, khususnya di Tulungagung. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi terhadap komunitas punk seperti “Pop Punk Has No Age” dan band “Springbad Punk”. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musik punk berfungsi sebagai alat komunikasi sosial dan bentuk perlawanan budaya yang efektif di lingkungan komunitas. Lagu-lagu punk mampu membentuk kesadaran kritis, mendorong diskusi, bahkan aksi nyata dalam menolak praktik korupsi. Namun demikian, dampaknya masih terbatas pada komunitas tertentu karena faktor stigma dan gaya penyampaian yang tidak selalu dapat diterima masyarakat umum. Meskipun demikian, musik punk tetap menjadi sarana penting dalam membangun ruang refleksi dan memperkuat suara-suara alternatif yang selama ini terpinggirkan.

Referensi

Atton, C. (2002). Alternative Media. Sage Publications.

Fraser, N. (1990). Rethinking the Public Sphere: A Contribution to the Critique of Actually Existing Democracy. In Social Text: Vol. 25/26.

Hannerz, E. (2013). Performing punk: Subcultural authentications and the positioning of the mainstream.

Hebdige, D. (1979). Subculture: The Meaning of Style. Routledge.

Hebdige, D., & Wijaya, A. (1999). Asal-usul & ideologi subkultur punk. Penerbit Buku Baik. https://books.google.co.id/books?id=L8NdAQAACAAJ

Kofi Annan. (2004). Secretary-General’s Remarks on Anti-Corruption [Broadcast].

Miles, M. B., & Huberman, A. (2014). M., & Saldana, J.(2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 3.

Oksinata, H. (2010). Kritik sosial dalam kumpulan puisi aku ingin jadi peluru karya wiji thukul (kajian resepsi sastra).

Walzer, M. (1987). Interpretation and social criticism (Vol. 1). harvard university Press.

Unduhan

Diterbitkan

2025-07-30

Cara Mengutip

Hermawan, I., & Ito, A. I. (2025). FENOMENA MUSIK PUNK DAN KRITIK PERILAKU KORUPSI: STUDI KOMUNITAS PUNK DI TULUNGAGUNG. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(2), 160–163. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1395