INTEGRASI PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN HUKUM YANG RESPONSIF TERHADAP REALITAS SOSIAL

Penulis

  • Andi Winarno Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1404

Kata Kunci:

Sosiologi Hukum, Kebijakan Hukum, Sesponsivitas Hukum

Abstrak

Perumusan kebijakan hukum di Indonesia selama ini cenderung berorientasi pada pendekatan legal-formal yang menitikberatkan pada norma tertulis dan kepastian prosedural, tanpa memperhatikan realitas sosial yang melingkupinya. Akibatnya, banyak produk hukum yang tidak aplikatif, tidak responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mengalami resistensi dalam implementasinya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan strategi integrasi pendekatan sosiologi hukum dalam proses legislasi dan formulasi kebijakan hukum, guna menciptakan sistem hukum yang adaptif, adil, dan kontekstual. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pendekatan sosiologi hukum mampu menjembatani kesenjangan antara norma dan praktik, serta memberikan pemahaman tentang hukum sebagai produk sosial yang lahir dari interaksi, konflik, dan konsensus dalam masyarakat. Integrasi ini berdampak positif dalam meningkatkan legitimasi hukum, menyerap aspirasi publik, serta menjadikan hukum sebagai instrumen pemberdayaan sosial. Dengan strategi yang tepat—seperti reformasi kurikulum hukum, penguatan penelitian empiris, evaluasi sosial terhadap regulasi, dan partisipasi masyarakat dalam legislasi—maka sistem hukum di Indonesia dapat bergerak menuju paradigma hukum yang lebih responsif dan demokratis.

Referensi

Fajar, M. & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empirik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Gitacahyani, A. R., Putri, R. K., Nareswari, C. N., Wibowo, Y. E. M., Purnomo, B. D., & Hadji, K. (2024). Dinamika legislasi: Tantangan dan solusi dalam pembentukan peraturan undang-undang. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 8(5), 3–4.

Lestari, A., Afriyani, A., Maharani, S., & Aprilia, W. (2024). Sosiologi hukum sebagai alat analisis terhadap konflik sosial dan resolusi hukum. Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 5(8), 2.

Lubis, M. R. & Nurita, C. (2022). Sosiologi Hukum. Solok: PT Mafy Media Literasi Indonesia.

Nurdin, F. S. (2021). Diskursus urgensi sosiologi hukum. Transformatif, 10(2), 65–77.

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas.

Rahmawati, F. (2021). Konstruksi sosiologi hukum dalam menjawab problematika responsivitas hukum di Indonesia. Jurnal Rechtidee, 16(2), 222.

Suhanda, D., Huda, U. N., & Rosidin, U. (2024). Politik legislasi: Studi terhadap kepentingan politik dalam penetapan regulasi di Indonesia. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 152–153.

Taufano, S. N. A. & Yusuf, H. (2024). Reformasi hukum pidana untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan dalam mengatasi kriminalitas. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara, 1(2).

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-07

Cara Mengutip

Winarno, A. (2025). INTEGRASI PENDEKATAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN HUKUM YANG RESPONSIF TERHADAP REALITAS SOSIAL. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(2), 164–173. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1404