INTERAKSI TIMBAL BALIK ANTARA HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL DALAM MASYARAKAT MODERN

Penulis

  • Renaldi Pratama Jaya Universitas Islam Kalimantan MAB Banjarmasin, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1405

Kata Kunci:

Hukum, Masyarakat, Struktur Sosial, Sosiologi Hukum

Abstrak

Hubungan antara hukum dan struktur sosial dalam masyarakat modern merupakan interaksi timbal balik yang kompleks dan dinamis. Hukum tidak hanya dibentuk oleh masyarakat melalui nilai, norma, dan relasi sosial, tetapi juga turut membentuk kembali struktur sosial melalui peran pengatur dan rekayasa sosialnya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hukum dan struktur sosial saling memengaruhi dalam konteks masyarakat modern yang ditandai oleh perubahan sosial yang cepat, kompleksitas nilai, dan pluralitas budaya. Metode yang digunakan adalah kajian pustaka dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukum berfungsi sebagai cermin dari konfigurasi sosial dan sekaligus sebagai motor penggerak perubahan. Dalam masyarakat modern, hukum dituntut untuk lebih responsif terhadap dinamika sosial dan adaptif terhadap pergeseran nilai. Ketika hukum tidak selaras dengan struktur sosial yang berkembang, maka legitimasi dan efektivitasnya menurun. Oleh karena itu, pembentukan hukum yang responsif harus memperhatikan realitas sosial, melibatkan partisipasi publik, serta selaras dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Pemahaman terhadap relasi timbal balik antara hukum dan struktur sosial menjadi kunci dalam membangun sistem hukum yang adil, relevan, dan berkeadaban.

Referensi

Haryanti, T. (2014). Hukum dan masyarakat. Jurnal Tahkim, 10(2), 161–163.

Koentjaraningrat. (2000). Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta: Rineka Cipta.

Nurhayati. (n.d.). Hukum dan perubahan sosial: Tinjauan terhadap dinamika perubahan nilai dalam masyarakat modern. Jurnal Ilmu Hukum, 4–6.

Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perilaku (Hidup Baik adalah Dasar Hukum yang Baik). Jakarta: Kompas.

Salam, S. (2015). Hukum dan perubahan sosial: Kajian sosiologi hukum. Tahkim, 11(1), 160–168.

Salam, S. (2017). Hukum dalam perspektif sosiologi. Tahkim, 13(2), 157–158.

Soekanto, S. (1983). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Rajawali Pers.

Sulaiman, E. (2013). Hukum dan kepentingan masyarakat (Memosisikan hukum sebagai penyeimbang kepentingan masyarakat). Jurnal Hukum Diktum, 11(1), 100–110.

Unduhan

Diterbitkan

2025-08-07

Cara Mengutip

Jaya, R. P. (2025). INTERAKSI TIMBAL BALIK ANTARA HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL DALAM MASYARAKAT MODERN . SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(2), 174–183. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1405