MEKANISME HUKUM SEBAGAI ALAT REKAYASA PERILAKU SOSIAL
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1406Kata Kunci:
Hukum, Rekayasa Sosial, Perilaku MasyarakatAbstrak
Tulisan ini membahas bagaimana hukum bekerja sebagai mekanisme yang efektif dalam merekayasa perilaku sosial masyarakat modern. Dalam konteks kehidupan sosial yang dinamis, hukum tidak hanya diposisikan sebagai seperangkat aturan normatif, melainkan sebagai instrumen edukatif, alat kontrol sosial, serta sistem adaptif yang mampu merespons perubahan nilai dan struktur masyarakat. Tulisan ini mengkaji peran hukum dalam mentransmisikan nilai-nilai kolektif, membentuk budaya hukum yang sadar dan partisipatif, serta menciptakan keteraturan melalui pendekatan preventif maupun represif. Di sisi lain, hubungan antara masyarakat dan hukum menunjukkan adanya dialektika antara kepatuhan dan resistensi, yang mencerminkan kebutuhan akan hukum yang inklusif dan berakar pada kesadaran sosial. Dengan pendekatan sosiologis, tulisan ini menegaskan bahwa keberhasilan hukum sebagai alat rekayasa sosial tidak bergantung pada pemaksaan semata, melainkan pada legitimasi moral dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, hukum harus dibangun sebagai ruang dialog yang adaptif, transformatif, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Referensi
Arief Fahmi Lubis. (2022). Fungsi hukum sebagai sarana pengendalian sosial masyarakat dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional. Jurnal Pengabdian Masyarakat Waradin, 2(3), 47.
Arifuddin, Ansharullah, & Nurfadillah. (2022). Fungsi hukum dalam merespon perubahan sosial di masyarakat. Global Journal of Management and Islamic Studies, 2(12), 25.
Asshiddiqie, J. & Safa’at, M. A. (2006). Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK RI.
Dirdjosisworo, S. (2008). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Kelsen, H. (2009). Dasar-Dasar Hukum Normatif. Jakarta: Nusamedia.
Muntaqo, F. (2024). Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial dalam Praktek Berhukum di Indonesia.
Mustafa, dkk. (2024). Hukum sebagai pengendalian sikap dan perilaku sosial. Caraka Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 139–140.
Notohamidjojo, O. (2011). Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media.
Orlando, G. (2020). Hukum sebagai alat pendidikan sosial. Jurnal Hukum Responsif, 2(1), 7.
Sundari, N., Luthfiyah, F. Z., & Rahmawati, W. (2023). Peran hukum sebagai alat rekayasa masyarakat menurut Roscoe Pound. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, 2(1), 2–5.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Ryantoro Diver Asjandar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.