Perlindungan Hukum Terhadap Istri Dalam Perkawinan Siri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v1i1.142Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Perkawinan Siri, IstriAbstrak
Konflik permasalahan tentang kawin siri yang dilaksanakan sesuai dengan syarat rukun nikah dalam Islam, tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Petugas Pencatat Nikah (PPN), pernikahan model ini dilangsungkan secara sembunyi-sembunyi, diam-diam, rahasia dan tertutupdari publikasi dan hal inilah yang berdampak terhadap dampak terhadap anak karena anak dari hasil nikah siri yang tidak tercatat pada instansiyang berwenang cenderung mengalami kesulitan manakala harus berhubungan dengan birokrasi dan tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Penelitian ini di fokuskan pada dua rumusan masalah, yaitu perlindungan negara terhadap perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan kedudukan perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa perlindungan negara terhadap perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan hak istri dan anak yang dapat diberikan ialah hanya hak pengakuan biologis saja tanpa adanya hak keperdataan yang menyertainya dengan tidak ada konsekuensi apapun yang melekat Bahwa keberadaan SPTJM tidak menyebabkan adanya penambahan akibat hukum bagi anak yang bersangkutan, kecuali apabila telah adanya penetapan pengadilan yang menyatakan bahwa anak tersebut memang memiliki ayah biologis dengan pembuktian DNA Dan kedudukan perkawinan siri menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam penerbitan Akta Kelahiran Anak Dari Pernikahan Siri di Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil dilakukandengan SPTJM bagi keluarga nikah siri yang memiliki Kartu Keluarga untuk membuat akta anak sehingga nama ayah biologis dan nama ibu biologis dapat dicantumkan, namun yang membedakannya ialah ditambahkan frasa“yang perkawinannya belum dicatatkan.
Referensi
Abdurrahman, (2010), Kompilasi Hukum Islam Menurut Mazjhab Syafi’I, Hanafi, Maliki, dan Hambal, Jakarta Pustaka
Mahmudiyah Aulia Rahmat, (2001), perkawinan yang tidak dicatatkan sah menurut pakar hukum dan yurisprudensi, Jakarta: CV. Pressindo Basyir,
Ahmad Azhar. 2009. Hukum Perkawinan Islam, Yogyakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Efii Setiawati,(2012), Nikah siri tersesat di jalan yang benar, Bandung : Kepustakaan Eja Insane, cet I
Hartono Mardjono,(1998), Menegakkan Syari'at Islam dalam Konteks Keindonesiaan: Proses Penerapan Nilai-nilai Islam dalam Aspek Hukum, Politik, dan Lembaga Negara, Bandung:Mizan
Hilman Hadikus uma, (2010), Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Huk um Agama, Bandung: Mandar Maju Lili Rasjidi dan I. B. Wyasa Putra, 1993, Hukum Sebagai Suatu Sistem , Bandung; Remaja
Rosdakarya M. Sujari Dahlan, (2008), Fenomena Nikah Siri dan Kedudukannya Menurut Agama Islam, Surabaya: Pustaka Progressif, Cet. Ke1
Miftah Farid, (2011), 150 Masalah Nikah Keluarga, Cet. I; Jakarta: Gema Insani Press
Mohd. Idris Ramulyo, (2014), Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Acara Peradilan Agama dan Zakat, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. IV
Muchsin, Problematika Perkawinan Tidak Tercatat Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Materi Rakernas Perdata Agama, Mahkamah Agung RI. Jakarta, 2008
Mulyadi,(2010), Hukum Perkawinan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.Semarang
Philipus M. Hadjon. 1978, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu
Soerjono Soekanto, 2010, Pengantar Penelitian Hukum , Jakarta: UI-Press, cet.3 Syukri Fathudin AW dan Vita Fitria, Problematika Nikah Siri dan Akibat Hukummnya Bgai Perempuan, (Penelitian, 2008) Wirjono prodjodikoro,(2009), Hukum Perkawinan Di Indonesia, Sumur, Bandung
Yustiloviani. 2013. Problematika Nikah Sirri (Presfektif Hukum di Indonesia).(Bukittinggi : Stain Bukittinggi Press)
A. Peraturan Perundang-undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Hal : Petunjuk Pencantuman Status Kawin Belum Tercatat dalam Kartu Keluarga, Nomor : 472.2/15145/DUKCAPIL
B. Jurnal
Masjfuk Zuhdi,(2010), Nikah Sirri, nikah dibawah tangan dan status anak menurut hukum islam dan hukum positif, dalam mimbar hukum, V0l 8
Usman,2017 Rachmadi, Makna Pencatatan Perkawinan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Di Indonesia, Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 03-September 2017
Uraidy, Ali, 2012, perkawinaan sirri dan akibat hukumya ditinjau dari Undang- Undang Nio. 01 tahun 1974, Jurnal Ilmiah fenomena, volume 2 2012
Thriwaty Arsal, (2012) “Nikah Siri dalam Tinjauan Demografi”. Jurnal Sosiologi Pedesaan. Vol. 6. No. 2
Widawaty,2018, Zuhma dkk, Pentingnya pencatatan perkawinan dan dampak perkawinan bawah tangan (dari segi hukum) di desa kuala kecamatan blang mangat Kota Lhokseumawe, Jurnal Proccedding Seminar Nasional Politeknik, Vol 2 No 1 september 2018
C. Website
Ahmad, Muzaikhan. “Itsbat Nikah Dalam Kompilasi Hukum Islam (Studi Analisis Pasal 7 Kompilasi Hukum Islam Tentang Itsbat Nikah)”, Skripsi tidak diterbitkan, Jurusan Ahwal al Syakhsiyah, Fakultas Syariah, IAIN Walisongo Semarang, Kusumawardani, D. B. & Pranoto, ’. (2020). Analisis Tanggung Jawab Suami Terhadap Istri Dan Anak PascaceraiTalak Di Pengadilan Agama Klaten.Jurnal Privat Law, 8(2), 180. https://doi.org/10.20961/privat.v8i2.4840 6
https://dukcapil.kalbarprov.go.id/post/akta-kelahiran-sebagai-dasar-pemenuhan-hakhak- anak-sebagai-warga-negara, diakses pada tanggal 18 februari 2022, pukul 09.43
Yudowibowo, S.(2012).TinjauanHukum Perkawinan Di IndonesiaTerhadap Konsep Kafa’Ah Dalam Hukum Perkawinan Islam. Yustisia Jurnal Hukum, https://doi.org/10.20961/yustisia.v1i2.10 63
D. Kamus
Abdul Gani Abullah, (2009), Himpunan Perundang-undangan dan Peraturan Peradilan Agama, Jakarta : PT. Intermasa
Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Kamus Besar Bahasa Indonesia , Jakarta: Balai Pustaka Depertemen Agama RI, 2008
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Magfiroh, Nahdhah, Munajah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.