Urgensi Pengaturan Hukum Tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Digital Dalam Pemenuhan Hak Privasi Di Indonesia

Penulis

  • Hanafi Universitas Islam Kalimantan Selatan Muhammad Arsyad Al-Banjari

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v1i1.143

Kata Kunci:

Perlindungan Data Pribadi, Sistem Digital, Hak Privasi

Abstrak

Berdasarkan dengan latar belakang masalah yang peneliti angkat, maka fokus kajian dalam artikel ini pertama adalah terkait dengan konsep perlindungan data pribadi pada sistem digital dalam menjamin keamanan data sebagai pemenuhan hak atas privasi masyarakat di Indonesia, kemudian yang kedua adalah bentuk instrumen hukum perlindungan data pribadi pada sistem digital tersebut saat ini di Indonesia. Dari penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi dunia Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Hukum Teknologi Informasi  secara  teoritis maupun praktis. Secara teoritis penelitian ini dapat bermanfaat untuk kepentingan pengembangan Ilmu Hukum dan Hak Asasi Manusia kedepan dan dapat menjadi sumber refensi bagi para peneliti selanjutnya, khususnya mengenai Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sedangkan secara praktis, penelitian ini diharapkan bermanfaat untuk semua kalangan praktisi hukum terutama sebagai acuan bagi para pemangku kepentingan dan aparat penegak hukum. Kemudian sebagai bahan masukan terhadap pihak-pihak terkait dalam proses pembuatan produk hukum dan emplementasinya. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif, yaitu penelitian kepustakaan dengan menggunakan 3 (tiga) bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Kesimpulan dari penelitian ini yang pertama adalah perlindungan terhadap data pribadi sebagai hak privasi merupakan bagian dari Hak Konstitusional warga negara dimana negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan. Kedua, instrumen hukum perlindungan data pribadi dilakukan melalui upaya hukum, pengawasan sehingga hak-hak warga masyarakat yang bersifat privasi benar-benar dapat diakomodir dengan baik dan dalam penegakan hukumnya harus berpihak kepada kepentingan korban.

Referensi

Buku

SD, Rosadi, 2015, Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional dan Nasional, Refika Aditama, Jakarta.

Sudaryanti, K. D., Darmawan, N. K. S., & Purwanti, N.P., 2013, Perlindungan Hukum Terhadap Invenstor Dalam Perdagangan Obligasi Secara Elektronik, Kertha Wicara, Bandung.

Jurnal

Aco Agus, A.dan Riskawati, 2016, Penanganan Kasus Cybercrime Di Kota Makassar (Studi Pada Kantor Kepolisian Resort Kota Besar Makassar), Jurnal Supremasi, Vol. 10, No. 2.

DF, Mahira, Emilda Y Lisa NA, 2020, Consumer Protection System (CPS): Siste, Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept, Legislatif, Vol.3 No.2.

L, Sautunnida, 2018, Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia;Studi perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20 No.2.

N, Hanifan, 2020, Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri pribadi Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-undangan Di Negara Lain, Selisik, Vol.6 No.1.

P, Fanny,2019, Perlindungan Privasi data Pribadi Perspektif Perbandingan Hukum, Jurnal Jatiswara, Vol.34 No. 3.

Rafifnafia Hertianto, M, 2021, Sistem Penegakan Hukum Terhadap Kegagalan Dalam Perlindungan Data Pribadi Di Indonesia, Kerta Patrika, Vol. 43 No.1.

RE, Latumahina, 2014, Aspek Hukum Perlindungan Data Pribadi Di Dunia Maya, Jurnal Gema Aktualita, Vol.3, No. 2.

S, Dewi, 2017, Prinsip – Prinsip Perlindungan Data Pribadi Nasabah Kartu Kredit Menurut Ketentuan Nasional dan Implementasinya, Sosiohumaniora, Vol.19 No. 3.

SD, Rosadi, 2017, Implikasi Penerapan program E-Health Dihubungkan Dengan Perlindungan Data Pribadi, Arena Hukum, Vol.9 No.3.

Website

Andrian Pratama Taher, 2021, tirto.id, Pekan Depan Platform Medsos Wajib Setor Data Pribadi ke Pemerintah, https://tirto.id/ggb2. Diakses tanggal 03 Desember 2022.

Anshar Dwi Wibowo, 2021, Mendorong Kesadaran Pentingnya Perlindungan Data Pribadi,Kata data.co.id, https://katadata.co.id/anshar/digital/616520c7bff2e/, Diakses tanggal 15 Oktober 2022.

Bernadetha Aurelia Oktavira, 2022, Hukum Online.com, Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini, https://www.hukumonline.com/klinik/a/terjadi-pencurian-data-pribadi-tempuh-langkah-ini-lt5d904597bfa6e. Diakses tanggal 07 Oktober 2022.

Lina Miftahul Jannah. 2022. UU Perlindungan Data Pribadi dan Tantangan Implementasinya. Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia. https://fia.ui.ac.id/uu-perlindungan-data-pribadi-dan-tantangan-implementasinya/. Diakses pada 25 September 2022.

Litbang MPI. 2021. 4 Negara Pengguna Media Sosial Terbanyak, Indonesia Salah Satunya. https://www.celebrities.id/read/4-negara-dengan-pengguna-media-sosial-terbanyak-indonesia-salah-satunya-L53vZ3?page=2. Diakses pada tanggal 03 Desember 2022.

Luqman Sulistiyawan. 2022. Kilas Balik, Lima Kasus Kebocoran Data Pribadi di Indonesia. Kompas.com. https://www.kompas.com/cekfakta/read/2022/09/06/171100182/kilas-balik-lima-kasus-kebocoran-data-pribadi-di-indonesia-?page=all. Diakses pada tanggal 06 September 2022.

Yusuf, 2022, Menkominfo: Pendaftaran PSE untuk Lindungi Kepentingan Masyarakat dan Bangsa, https://aptika.kominfo.go.id/2022/08/. Diakses tanggal 03 Agustus 2022.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790).

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400).

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1829).

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-29

Cara Mengutip

Hanafi. (2022). Urgensi Pengaturan Hukum Tentang Perlindungan Data Pribadi Pada Sistem Digital Dalam Pemenuhan Hak Privasi Di Indonesia. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 13–23. https://doi.org/10.71456/sultan.v1i1.143

Terbitan

Bagian

Articles