TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN NORMA SOSIAL

Penulis

  • Muna Mawaddah* Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
  • H. Rudy Indrawan Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1542

Kata Kunci:

Pemaksaan Perkawinan, Hukum Pidana, Norma Sosial, Kekerasan Seksual

Abstrak

Penelitian ini mengkaji pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan norma sosial yang berlaku. Fokus diarahkan pada praktik penggerebekan oleh masyarakat dan tekanan sosial yang menyebabkan perkawinan tanpa persetujuan bebas, yang kerap dibenarkan atas nama kehormatan, agama, dan pemulihan moral. Praktik ini, meskipun dinormalisasi secara sosial, bertentangan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis, penelitian ini mengeksplorasi ketentuan hukum yang mengatur pemaksaan perkawinan, konsep keadilan substantif, serta landasan filosofis perlindungan hak asasi manusia. Temuan menunjukkan bahwa pemaksaan perkawinan mencerminkan ketimpangan struktural yang berakar pada budaya patriarki, di mana norma sosial sering kali mengabaikan otonomi individu, khususnya perempuan. Teori Hukum Responsif dan Teori Hukum Feminis digunakan untuk menganalisis bagaimana hukum dapat membongkar struktur sosial yang melegitimasi kekerasan dan mendorong kerangka hukum yang berorientasi pada keadilan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum tidak hanya harus berfungsi sebagai alat represif, tetapi juga sebagai instrumen transformatif yang melindungi martabat, kebebasan, dan otonomi setiap individu, serta mendorong reformasi hukum dan re-edukasi sosial agar praktik komunal selaras dengan prinsip-prinsip hukum nasional.

Referensi

Ali, S. (2025). Pemaksaan perkawinan sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak korban perkosaan dalam perspektif hak asasi manusia [Tesis Magister, UPN Veteran Jakarta].

DNT Lawyers. (2024). Memahami pemaksaan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. DNT Lawyers. https://dntlawyers.com/memahami-pemaksaan-perkawinan-dalam-undang-undang-nomor-12-tahun-2022-tentang-tindak-pidana-kekerasan-seksual

Komnas Perempuan. (2023). Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan 2023. Jakarta: Komnas Perempuan.

LBH APIK Jakarta. (2023). Evaluasi implementasi UU TPKS tahun pertama. Jakarta: LBH APIK.

Mubadalah.id. (2025, November 20). UU TPKS menjadi payung hukum bagi perempuan korban pemaksaan perkawinan. https://mubadalah.id/uu-tpks-menjadi-payung-hukum-bagi-perempuan-korban-pemaksaan-perkawinan

Qomariyah, N. (2023). Restorative justice dalam penanganan kekerasan seksual. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(2).

Radbruch, G. (2010). Legal philosophy (Sudikno Mertokusumo, Trans.). In S. Mertokusumo, Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 120.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-15

Cara Mengutip

Mawaddah, M., & Indrawan, H. R. (2025). TINDAK PIDANA PEMAKSAAN PERKAWINAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN NORMA SOSIAL. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 3(2), 235–239. https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1542