POLITIK HUKUM PERUBAHAN MASA JABATAN KEPALA DESA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA DITINJAU DARI ASAS KEDAULATAN RAKYAT
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1551Kata Kunci:
Masa Jabatan Kepala Desa, Politik Hukum, kedaulatan rakyatAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis politik hukum perubahan masa jabatan kepala desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta menilai kesesuaiannya dengan asas kedaulatan rakyat dalam sistem pemerintahan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode analisis deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan historis terhadap dinamika pembentukan UU Desa. Data penelitian diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum tata negara, teori demokrasi, serta berbagai temuan empiris mengenai praktik pemerintahan desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun didasari oleh pertimbangan politik hukum yang berfokus pada stabilitas pemerintahan desa, namun belum disertai mekanisme akuntabilitas, pengawasan, dan evaluasi kekuasaan yang memadai. Perpanjangan masa jabatan ini berpotensi mengurangi ruang partisipasi dan kontrol rakyat karena memperpanjang interval pemilihan, sehingga melemahkan prinsip kedaulatan rakyat. Selain itu, kondisi sosial-politik desa yang cenderung paternalistik serta lemahnya fungsi BPD memperbesar risiko konsentrasi kekuasaan lokal (local authoritarianism). Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan legislasi tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip demokrasi dan pembatasan kekuasaan dalam negara hukum Indonesia. Oleh karena itu, perubahan masa jabatan kepala desa perlu dikaji kembali melalui mekanisme legislative review dan diperkuat dengan regulasi pengawasan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, akuntabel, dan konstitusional.
Referensi
Ackerman, B. (2021). We the people: Foundations. Cambridge: Harvard University Press.
Ahmad. (2024). Buku ajar metode penelitian & penulisan hukum. Jambi: Sonpedia Publishing Indonesia.
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for sale. Ithaca: Cornell University Press.
Asshiddiqie, J. (2016). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan konstitusialisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dicey, A. V. (2019). Introduction to the study of the law of the constitution. London: Macmillan.
Fahmi, K. (2022). Prinsip kedaulatan rakyat dalam pemenuhan sistem pemilihan umum anggota legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3).
Huda, N. (2019). Ilmu negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Imelda, C. (2024). Logika dan argumen dalam penalaran hukum. Padang: Gita Lentera.
Khozin, A. N., & Diniyanto, A. (2025). Politik hukum perubahan regulasi masa jabatan kepala desa. Manabia: Journal of Constitutional Law, 5(1).
Laia, S. W., & Daliwu, S. (2022). Urgensi landasan filosofis sosiologis dan yuridis dalam pembentukan undang-undang yang bersifat demokratis di Indonesia. Jurnal Education and Development, 10(1), 55.
Manan, B. (2020). Teori dan politik konstitusi. Jakarta: FH UII Press.
Montesquieu. (2019). The spirit of law. Cambridge: Cambridge University Press.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.
Pateman, C. (2020). Participation and democratic theory. Cambridge: Cambridge University Press.
Puswati, A. (2020). Metode penelitian hukum teori dan praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing.
Sen, A. (2019). Development as freedom. Oxford: Oxford University Press.
Smith, B. C. (2020). Decentralization: The territorial dimension of the state. London: George Allen & Unwin.
Suyanto. (2022). Metode penelitian hukum: Pengantar penelitian normatif, empiris dan gabungan. Gresik: Unigres Press.
Tahir, R. (2023). Metodologi penelitian bidang hukum (Suatu pendekatan teori dan praktik). Jambi: Sopindo Media Pustaka.
Warsudin, D., & Hamid, H. (2023). Kajian teoritis terhadap rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun dihubungkan dengan konsep negara hukum dan prinsip demokrasi. Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(1), 42.
White, B. (2022). Rural Indonesia: Dynamics of power and resistance. Singapore: ISEAS Publishing.
W. Sadu, & Tahir. (2017). Prospek pengembangan desa. Bandung: Fokus Media.
----. (2024). Demokrasi dan kedaulatan rakyat. Bandung: Nusa Media.
----. (2024). Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah menurut UUD 1945. Jakarta: FH UII Press.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Akmal, & Ichsan Anwary

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




