ANALISIS EFEKTIVITAS LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) DALAM MENANGANI KASUS KEJAHATAN
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1552Kata Kunci:
Lpsk, Perlindungan Saksi, Perlindungan KorbanAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menangani kasus kejahatan di Indonesia, khususnya yang memiliki tingkat ancaman tinggi terhadap saksi dan korban. Perlindungan yang diberikan oleh LPSK sangat penting karena saksi dan korban sering menghadapi intimidasi, tekanan, atau ancaman yang dapat menghambat proses penegakan hukum. Penelitian ini menggunakan metode kajian pustaka dengan meninjau berbagai jurnal ilmiah, laporan resmi, dan peraturan perundang-undangan yang relevan untuk memperoleh gambaran komprehensif mengenai pelaksanaan tugas LPSK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LPSK telah menjalankan berbagai bentuk perlindungan seperti perlindungan fisik, pendampingan hukum, bantuan medis, rehabilitasi psikologis, serta fasilitasi restitusi dan kompensasi. Meskipun demikian, efektivitas lembaga ini masih terkendala oleh keterbatasan sumber daya, belum optimalnya koordinasi lintas lembaga, serta minimnya pemahaman masyarakat mengenai mekanisme perlindungan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa LPSK memiliki peran strategis dalam memperkuat sistem peradilan pidana, namun membutuhkan peningkatan kapasitas kelembagaan, sosialisasi yang lebih luas, serta pembaruan regulasi agar mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif dan menyeluruh.
Referensi
Ahmadin, Sujana, J., Karmila, Migu, D., Laoemuri, J. S., & Fahlevie, R. A. (2024). Jurnal hukum indonesia. JURNAL HUKUM INDONESIA, 0444, 49–57. https://doi.org/10.58344/jhi.v3i2.708
Hukum, F., Kepulauan, U. R., Pascasarjana, P., Kepulauan, U. R., Hukum, F., Giri, U. S., & Pidana, T. (2022). Maret 2022. 1, 44–55.
Issue, V. I. X. (2021). L exEt S ocietatis. IX(3), 16–24.
Kuba, S. (2022). Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia. 22(1), 89–100.
Menjamin, D., Dan, K., & Rusdi, A. M. (2025). CONSTITUTUM Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 3 No. 2 April 2025. 3(2), 40–52.
Munandar, S., Muhammadiyah, U., & Barat, S. (2025). Peranan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) Terkait Seorang Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan di Indonesia : Studi Kasus Richard Eliazer. 11(1), 124–148.
Rauf, S., Guntur, S., Unaaha, U. L., & Tindak, S. (2022). EFEKTIFITAS PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN ( LPSK ) DALAM MELINDUNGI SAKSI TINDAK PIDANA. 1(3), 203–218.
Revised, R., Published, A., Licensed, P. U. D. A., Derivatives, A., & By-nc-nd, C. C. (2024). 1) 2) 3) 4). 127–136.
Ridwan, M., Ulum, B., Muhammad, F., & Indragiri, U. I. (2021). Jurnal Masohi. 02.
Sururiyah, L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( Lpsk ). 4(3), 173–180.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Putri Ramadhani Rangkuti, Kayla Nazwa Wardina, Nur Jihan Husaini, Nurjannah Hasibuan, & Nova Maulana Sofa Siregar

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




