PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1553Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Saksi, KorbanAbstrak
Perlindungan hukum terhadap saksi dan korban merupakan aspek penting dalam menjamin terpenuhinya keadilan dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Saksi dan korban memiliki posisi strategis karena keterangannya menjadi alat bukti utama dalam pembuktian suatu tindak pidana, sehingga negara berkewajiban memastikan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hak-hak mereka. Penelitian ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif mengenai pengaturan, mekanisme, serta implementasi perlindungan hukum terhadap saksi dan korban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Penelitian dilakukan dengan metode literature review melalui penelusuran berbagai jurnal ilmiah, buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah diatur secara sistematis melalui regulasi nasional, terutama Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, yang memberikan sejumlah bentuk perlindungan seperti perlindungan fisik, bantuan hukum, pemindahan lokasi, rehabilitasi medis dan psikologis, serta pemenuhan restitusi dan kompensasi. Namun demikian, pelaksanaan perlindungan masih menghadapi sejumlah kendala seperti keterbatasan sumber daya, hambatan prosedural, dan minimnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap saksi dan korban telah memiliki landasan normatif yang kuat, tetapi efektivitas implementasinya memerlukan peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi mekanisme kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, serta sinergi yang lebih baik antar instansi terkait.
Referensi
Arridho, M. R., & Sumarwoto. (2025). SEBAGAI AAT BUKTI DALAM PROSES PIDANA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, Vol. 3(3), 2505–2509.
Asiah, N. (2017). HAK ASASI MANUSIA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Jurnal Syari’ah Dan Hukum Diktum, Volume 15, 56–66.
Julianto, B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. 5(1), 20–31.
Kawengian, T. A. (2016). No Title. Lex Privatum, IV(4), 30–37.
Komariah, M. (2015). PERLINDUNGAN HUKUM SAKSI DAN KORBAN OLEH LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 13, 229–245.
Laia, F. (2022). ANALISIS YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM BAGI SAKSI PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. JurnalPanah Keadilan, 1, 24–39.
Leasa, E. Z. (2019). Kekuatan Keterangan Saksi Sebagai Alat Bukti Pada Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Belo, 4(2), 188–203.
Musa, A. A., Mandey, M., & Goni, C. J. J. (2024). Saksi dan Korban pada Penyidikan Ditinjau Dari Hukum Acara. 9(2), 323–336.
Pangestuti, E. (2017). PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM MEMBERIKAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN. Yustitiabelen, 3(1).
Setiawan, I. (2022). JEJAK DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. 10, 119–132.
Sururiyah, L. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban ( Lpsk ). 4(3), 173–180.
Tuage, S. N. (2013). Lex Crimen Vol. II/No. 2/Apr-Jun/2013. Lex Crimen, II(2), 56–64.
Uwa, S. T., Lembong, R. R., & Pinasang, B. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN BERAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANTG PERLINDUNGAN SAKSI. Jurnal Fakultas Hukum, UNSRAT, 12(4).
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Putri Ramadhani Rangkuti, Cyntia Febri Ardiani, Elma Puspita Dewi, Amalia Dwi Puspita, & Suci Ramadhani

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




