PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERBANKAN DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v3i2.1576Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Nasabah, Tindak Pidana Perbankan, Penegakan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan hukum bagi nasabah sebagai korban tindak pidana perbankan di Indonesia serta upaya hukum yang dapat ditempuh untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi nasabah telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK No. 6/POJK.07/2022 yang menggantikan POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan). Perlindungan tersebut mencakup aspek preventif dan represif, termasuk pertanggungjawaban pidana pelaku dan tanggung jawab Bank atas kerugian nasabah. Namun, dalam praktiknya perlindungan hukum belum berjalan optimal karena lemahnya posisi nasabah, keterbatasan akses terhadap mekanisme penyelesaian sengketa, serta belum maksimalnya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi perlindungan nasabah, peningkatan peran otoritas jasa keuangan dalam pengawasan dan penegakan hukum serta penyederhanaan mekanisme penyelesaian sengketa agar nasabah sebagai korban tindak pidana perbankan memperoleh perlindungan hukum yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Referensi
Ayuhandika, N., Sarie Putri, R.M., & Rahma, I.M. (2023). Bank Responsibility and Legal Protection of Customers damaged due to phishing crime. International Journal of Multicultural and Multireligious understanding. Vol. 10 No. 3 (2023). http://dx.doi.org/10.18415/ijmmu.v10i3.4509
Hermansyah (2011). Hukum Perbankan Nasional Indonesia. Jakarta: Kencana
Kompas.com. (2025, February 27). Kenali modus dan cara mencegah penipuan mengatasnamakan BCA.Kompas.com. Retrieved from https://www.kompas.com/tren/read/2025/02/27/201500065/kenali-modus-dan-cara-mencegah-penipuan-mengatasnamakan-bca.
Marzuki, Peter. Mahmud (2021). Penelitian Hukum, Cet.15. Jakarta: Kencana
Maulidha, N.W., & Ramadhani, O.D. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan. Vol. 7 No. 4 (2024). https://doi.org/10.3783/causa.v7i4.6830
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
Simatupang, P.G. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah dalam Kasus Pembobolan Dana Perbankan. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik (JMIA). Vol. 1 No. 6 (2024): Desember. https://doi.org/10.61722/jmia.v1i6.2978
Sjahdeini, Sutan Remy (2014). Perbankan Islam dan Kedudukannya dalam Tata Hukum Perbankan Indonesia. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti.
Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 Tentang UU ITE
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 Jo. Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
Zulham (2013). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: kencana
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Safitri Wikan Nawang Sari

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.




