Tinjauan Yuridis Pernikahan Dini Dan Upaya Perlindungan Anak Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Kata Kunci:
Tinjauan Yuridis, Pernikahan Dini, Undang-Undang PerkawinanAbstrak
Permasalahan hukum pernikahan dini sering kali berpotensi pada kasus perceraian dikarenakan kurangnya kesiapan mental dan emosional pasangan yang menikah pada usia dini karena beberapa faktor, seperti kehamilan di luar nikah yang tidak dapat dipungkiri diakibatkan kebiasaan pacaran pada usia remaja sering melakukan pergaulan bebas dan mengakibatkan kehamilan diluar nikah, dan faktor ekonomi, dan rendah nya tingkat Pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian kepustakaan (Library Research). Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan merupakan metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Dari penelitian ini di peroleh hasil bahwa tinjauan yuridis terhadap pernikahan dini dalam hukum perkawinan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan apabila terjadi pelanggaran batas usia perkawinan pasal 7 ayat (1) yang ditentukan maka diperlukan pengetatan dispensasi pernikahan pada usia dini dan diberikan sanksi apabila melanggar batas usia. Perkawinan usia dini disebabkan beberapa faktor yang sifat mendesak untuk melangsungkan perkawinan jika belum mencapai umur 19 tahun, namun sebaliknya ketika usia yang mau menikah telah cukup dan lewat 19 tahun untuk melakukan pernikahan sebagai bentuk upaya perhatian dan keseriusan pemerintah dalam mencegah terjadinya angka pernikahan usia dini yang tinggi dan upaya perlindungan hukum terhadap anak akibat pernikahan dini berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan batas usia ideal dalam melangsungkan perkawinan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) tentang Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria dan wanita mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Maka pemerintah sudah tepat mengatur tentang batas usia perkawinan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang perlindungan anak.
Referensi
Ahmad Ichsan, (2000), Hukum Perkawinan Bagi yang Beragama Islam. Bandung: PT Pradaya
Ahmad Warson Munawwir, (1996), Al-Munawwir Kamus Arab Indonesia ( Surabaya: Pustaka Progresif
Ali Imron,(2017), Perlindungan Dan Kesejahteraan Anak Dalam Perkawinan Dibawah Umur, Jurnal, Vol. 13, No. 2 November 2017, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Walisongo Semarang
Dellyana,(2015),Perkawinan Pada Usia Muda. Jakarta. Bulan Bintang
Hilman Hadikusuma, (2007), Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat dan Hukum Agama. Bandung: CV. Mandur Maju
Hilman Kusuma, (1990), Hukum Perkawinan Indonesia , Bandung : Mandar Maju
Inna Noor Inayati, (2015), ”Perkawinan Anak Dibawah Umur Dalam Perspektif Hukum, HAM, Dan Kesehatan”. Jurnal Bidan “Midwife Journal”Vol. 1, No. 1, Januari 2015
K. Wajik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, (Jakarta: Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982)
Miftah Faridh, (1990), 150 Masalah Nikah Keluarga, Jakarta: Gema Insani, 1990
Muhammad Amin Summa, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam (Jakarta : Rajawali Press, 2004)
Rekapitulasi Data Mahkamah Syariah/ Pengadilan Agama Yurisdiksi Mhakamah Syariah Aceh/ Pengadilan TInggi Seluruh Indonesia Tahun 2015 dan 2016.
Salinan Undang-undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2019
Sita T, Van Bemellen dan Mies Grinjs, 2020, Perdebatan Tentang Perkawinan Anak, Mulai dari Zaman Kolonial HIngga Ke Kurun Jawa Masa KIni: Adat, Agama, dan Negara, Menikah MUda di Indonesia, Suara, Hukum dan Praktek, Jakarta, Yayasan Pustaka Buku Obor
Soerjono Soekanto,(1986), Pengantar Penelitian Hukum, cet.3, Jakarta: UI-Press
Sudarmo, (2005), Hukum Perkawinan, Jakarta: Rineka Cipta, Cet : 3
Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 No. 109, TLN 4235)
Waluyadi,(2009), Hukum Perlindungan Anak, Bandung : Mandar Maju
Wigyodipuro, (2009), Hukum Perkawinan, Bandung : Sinar Grafika