Perekonomian Keluarga Sebagai Alasan Perceraian Studi Analisis Maqasidh Syariah

Penulis

  • Fahmi Hamdi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Aulia Muthiah Universitas Achmad Yani Banjarmasin

Kata Kunci:

Perceraian, Perekonomian Keluarga, Maqasidh Syariah

Abstrak

Masalah perekonomian keluarga adalah masalah yang menjadi alasan untuk melaksanakan perceraian, sebab kewajiban nafkah itu menjadi tanggungan suami namun pada beberapa kasus dalam pernikahan kewajiban ini beralih posisi kepada istri. Perceraian dalam Islam adalah perkara yang dibencioleh Allah Swt, akan tetapi jika masalah perekonomian menjadi sumber pertengkaran yang berkelanjutan tentunya ada analisis yang berbeda dalam perspektif teori maqasidh syari’ah

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang menjadikan sumber-sumber hukum berupa Al-Quran, hadis dan Kompilasi Hukum Islam sebagai bahan dasar untuk menjawab isu hukum yaitu perceraian dengan alasan perenomian keluarga. Objek penelitian menggunakan pendekatan analisis yuridis dengan menggunakan teori maqasidh syariah sebagai pisau analisisnya.

Hasil penelitian menyatakan bahwa Hukum Islam menyatakan bahwa perceraian harus menyebutkan suatu alasan syar’i yang mana salah satunya adalah masalah perekonomian keluarga. Dinyatakan sah  sebab Islam mewajibkan suami sebagai kepala keluarga untuk menafkahi anak dan istrinya dengan berdasarkan kemampuan suami tersebut. Analisis maqasidh syariah tentang perceraian dengan alasan permasalahan perekonomian keluarga menyatakan bahwa unsur kemudharatan dimana pasangan suami istri tidak dapat melakukan pemeliharaan unsur dharuriyat terkait dengan pemeliharaan agama, harta dan jiwa. Maka dengan ketiga unsur ini masalah perekonomian dapat dijadikan sebagai alasan yang sah untuk melakukan perceraian.

Referensi

Asman. 2022. “Meninjau Kembali Perilaku Istri Sebagai Pencari Nafkah Untuk Membantu Ekonomi Keluarga Dalam Konteks Hukum Islam.” 5:30–44.

Busyro. 2020. Pengantar Filasafat Hukum Islam. Jakarta: Prenada Media Grup.

Devy, Soraya, dan Doni Muliadi. 2020. “Pertimbangan Hakim dalam Menetapkan Nafkah Anak Pasca Perceraian (Studi Putusan Hakim Nomor 0233/Pdt.G/2017/MS-MBO).” El-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga 2(1):123. doi: 10.22373/ujhk.v2i1.7646.

Ibn Qayyim Al-Jauziyah. 1996. I’lam al-Muwaqqi’in. Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyyah.

Kamal Muchtar. 2004. Asas-Asas Hukum Islam Tentang Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Maryati, Maryati. 2022. “Akibat Hukum terhadap Perceraian yang dilakukan di Luar Pengadilan Agama Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22(1):500. doi: 10.33087/jiubj.v22i1.2063.

Muthiah, Aulia. 2017. Hukum Islam Dinamika Seputar Hukum Keluarga. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.

Peter Mahmud Marzuki. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Quraish, Shihab. 2017. Tafsir Al Misbah Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran. Jakarta: Lentera Hati.

Sayyid Sabiq. 2013. Fiqih Sunnah Jilid 3. Terjemah P. Jakarta: Tinta Abadi Gemilang.

Subaidi, Subaidi. 2014. “Konsep Nafkah menurut Hukum Perkawinan Islam.” Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam 1(2):157–69.

Totok. 2015. Kamus Ushul Fiqih. Jakarta: Dana Bakti.

Wahbah Al-Zuhaily. 1998. Ushûl al-Fiqh al-Islâmî,. Damaskus: Dar al-Fikr.

Kompilasi Hukum Islam

http://www.pa-banjarmasin.go.id/publikasi/laporan/laporan-perkara/penyebabperceraian.html

Unduhan

Diterbitkan

2023-01-13

Cara Mengutip

Hamdi, F., & Muthiah, A. (2023). Perekonomian Keluarga Sebagai Alasan Perceraian Studi Analisis Maqasidh Syariah. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 1(1), 48–58. Diambil dari https://yptb.org/index.php/sultanadam/article/view/162

Terbitan

Bagian

Articles