PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA

Penulis

  • Dany Sulistiono* Universitas Sapta Mandiri, Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1671

Kata Kunci:

Perlindungan Anak, Hak Anak, Hukum Perlindungan Anak

Abstrak

Perlindungan anak merupakan bagian penting dalam sistem hukum modern karena anak termasuk kelompok rentan yang memerlukan perlindungan khusus dari negara, masyarakat, dan keluarga. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem hukum di Indonesia serta mengkaji landasan hukum yang mengatur perlindungan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi literatur terhadap berbagai peraturan perundang-undangan, buku, dan artikel jurnal ilmiah yang relevan dengan topik perlindungan anak. Teknik analisis data dilakukan melalui analisis isi terhadap konsep dan norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak di Indonesia diatur dalam berbagai instrumen hukum nasional maupun internasional, seperti Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak. Perlindungan tersebut meliputi pemenuhan hak hidup, hak tumbuh dan berkembang, hak pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Implementasi perlindungan anak memerlukan sinergi antara pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat agar hak-hak anak dapat terpenuhi secara optimal.

Referensi

Anggraeni, R. D. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Anwar, C. (2019). Perlindungan anak dari kekerasan dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Arief, B. N. (2017). Bunga rampai kebijakan hukum pidana: Perkembangan penyusunan konsep KUHP baru. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Arliman S., L. (2018). Perlindungan hukum bagi anak dalam perspektif Pancasila dan bela negara. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 58-70. https://doi.org/10.25134/unifikasi.v5i1.754

Atmasasmita, R. (1997). Peradilan anak di Indonesia. Bandung: Mandar Maju.

Djamil, M. N. (2013). Anak bukan untuk dihukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Ghoni, M. R., & Pujiyono. (2020). Perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum melalui implementasi diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331-342. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.331-342

Gosita, A. (2004). Masalah perlindungan anak. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Gultom, M. (2014). Perlindungan hukum terhadap anak dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Surabaya: Bina Ilmu.

Hakim, R. (2016). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 12(2), 112-128.

Harahap, N. (2014). Penelitian kepustakaan. Jurnal Iqra', 8(1).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). (2022). Laporan pengawasan perlindungan anak tahun 2022. Jakarta: KPAI.

Lubis, E. Z. (2017). Upaya perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual. JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, 9(2).

Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Mulyadi, L. (2014). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Bandung: Alumni.

Nashriana. (2014). Perlindungan hukum pidana bagi anak di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur 12 Tahun.

Saraswati, R. (2015). Hukum perlindungan anak di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soemitro, I. S. (1990). Aspek hukum perlindungan anak. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

United Nations. (1989). Convention on the Rights of the Child.

Wahyuningsih, S. E. (2018). Diversi dan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di Indonesia. Jurnal Pembaharuan Hukum, 5(1), 58-70.

Waluyadi. (2009). Hukum perlindungan anak. Bandung: Mandar Maju.

Zulfa, E. A. (2010). Keadilan restoratif dan revitalisasi lembaga adat di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(II), 182-193.

Unduhan

Diterbitkan

2026-03-18

Cara Mengutip

Sulistiono, D. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 21–29. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1671