ANALISIS HUKUM PERATURAN PEMERINTAH NO. 11 TAHUN 2021 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
PERSPEKTIF PENGEMBANGAN EKONOMI LOKAL LEGAL
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1702Kata Kunci:
Badan Usaha Milik Desa, Desentralisasi Ekonomi, Pembangunan Ekonomi Lokal, Implementasi Kebijakan Publik, Tata Kelola DesaAbstrak
Penelitian ini menelaah secara yuridis pengaturan Badan Usaha Milik Desa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dari perspektif pengembangan ekonomi lokal. Latar belakangnya adalah penguatan peran desa sebagai subjek pembangunan ekonomi melalui BUM Desa, namun implementasi PP No. 11 Tahun 2021 masih menghadapi keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola, dan koordinasi kelembagaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis ketentuan hukum BUM Desa dalam PP tersebut dan mengkaji implikasinya terhadap penguatan ekonomi lokal. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif dengan jenis penelitian doctrinal legal research, mengandalkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier tanpa “populasi” statistik dalam arti sempit. Populasi dan sampel bersifat literatif, yaitu seluruh regulasi dan literatur ilmiah terkait BUM Desa dan pengembangan ekonomi lokal, yang dipilih melalui purposive sampling. Instrumen utama adalah dokumen regulasi dan literatur akademik, dianalisis dengan teknik analisis isi (content analysis), komparatif, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PP No. 11 Tahun 2021 memberikan kepastian hukum dan penguatan tata kelola BUM Desa sebagai badan hukum, namun penerapannya di tingkat desa masih terkendala kapasitas kelembagaan, keterbatasan SDM, dan partisipasi masyarakat yang rendah. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa regulasi ini telah menciptakan landasan normatif yang kuat bagi BUM Desa sebagai motor pengembangan ekonomi lokal, tetapi efektivitasnya sangat tergantung pada penguatan kapasitas kelembagaan, pembinaan berkelanjutan, dan sinergi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan desa.
Referensi
Bumdes.id. (2024). Transformasi BUM Desa sebelum dan sesudah PP No. 11 Tahun 2021. https://bumdes.id
Ciptadesa. (2026). PP Nomor 11 Tahun 2021 dan penguatan ekonomi desa. https://ciptadesa.com
Creswell, J. W. (2014, atau edisi 2018/2021 sesuai edisi yang Anda gunakan). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). SAGE Publications.
Edwards, G. C., III. (2021). Implementing public policy (3rd ed.). SAGE Publications.
Emzir. (2020–2023, sesuai edisi yang Anda pakai). Metodologi penelitian kualitatif. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. (Silakan lengkapi edisi dan tahun yang Anda gunakan dalam naskah).
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia. (2021). Pedoman pendirian, pengelolaan, dan pembubaran Badan Usaha Milik Desa. Kementerian Desa, PDTT.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2021). Pengakuan badan hukum BUM Desa. Kementerian Hukum dan HAM RI.
Malau, P., et al. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Padang: Getpress Indonesia.
Mashudin, A., Harahap, R. H., & Hartono, B. (2022). Implementasi kebijakan PP No. 11 Tahun 2021 tentang pengelolaan BUM Desa. Journal of Economics and Social Sciences, 5(2), 145–158.
Pakpahan, T., Priyanto, A., & Rahman, A. (2025). Dari kebijakan ke realitas: Studi implementasi PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 201–215. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1321
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. (2021). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21.
Putra, F., & Widodo, S. (2022). Tata kelola BUM Desa dalam perspektif hukum administrasi negara. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 13(1), 85–102.
Rasyid, M. R. (2023). Penguatan kelembagaan desa melalui BUM Desa pasca PP No. 11 Tahun 2021. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 133–149.
Saragih, J. R. (2021). Pembangunan ekonomi lokal berbasis desa. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota, 17(4), 321–335.
Sudarmanto, E., & Handayani, T. (2024). Badan Usaha Milik Desa sebagai instrumen ekonomi inklusif. Jurnal Ekonomi Pembangunan, 19(1), 55–71.
Sugiyono. (2020–2023, edisi terkini yang Anda akses). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta. (Anda silakan ganti sesuai edisi dan tahun aktual yang Anda gunakan dalam naskah).
Suharto, E. (2021). Pembangunan masyarakat dan ekonomi lokal. PT Refika Aditama.
Sulaiman, A., & Kurniawan, B. (2023). Status badan hukum BUM Desa dalam sistem hukum nasional. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(3), 467–486.
United Nations Development Programme. (2022). Local economic development and inclusive growth. UNDP.
Widjaja, H. A. W. (2021). Otonomi desa dan pengelolaan ekonomi desa. RajaGrafindo Persada.
World Bank. (2021). Rural development and village enterprises. World Bank Publications.
Yuliani, D., & Prasetyo, A. (2024). Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUM Desa. Jurnal Sosiologi Pedesaan, 12(1), 98–113.
Zakaria, R., & Fauzan, M. (2022). Implementasi good governance dalam pengelolaan BUM Desa. Jurnal Administrasi Publik, 14(2), 189–204.
Zulkarnain, A. (2023). Desa sebagai subjek pembangunan ekonomi lokal. Jurnal Perencanaan Pembangunan, 7(2), 144–160.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Amren Jaini & Parningotan Malau

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






