ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBELAAN TERPAKSA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN PELAKU DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DAN VIKTIMOLOGI
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1706Kata Kunci:
Hukum Pidana, Pembelaan Diri, Pembelaan Diri yang Berlebihan, ViktimologiAbstrak
Penelitian ini menganalisis pengaturan pembelaan terpaksa (noodweer) yang mengakibatkan kematian pelaku dalam KUHP Nasional Indonesia (UU No. 1/2023) di tengah disparitas penegakan hukum dan meningkatnya kekerasan jalanan, seperti kasus Hogi Minaya di Sleman. Tujuan penelitian mencakup analisis batasan antara pembelaan sah (Pasal 34) dan noodweer exces (Pasal 43), serta perspektif viktimologi terhadap pertanggungjawaban korban. Penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif-analitis menggunakan pendekatan statute dan konseptual melalui studi pustaka bahan hukum primer (KUHP), sekunder (jurnal, doktrin), dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil menunjukkan pembelaan sah mensyaratkan serangan seketika melawan hukum, proporsionalitas, dan subsidiaritas, sedangkan exces memerlukan keguncangan jiwa hebat dengan hubungan kausal langsung; viktimologi menempatkan korban sebagai aktor aktif untuk hindari reviktimisasi. Penelitian menyimpulkan perlunya pedoman operasional kontekstual bagi aparat penegak hukum guna wujudkan keadilan substantif, dengan implikasi pelatihan viktimologi dan restorative justice
Referensi
Alfathan, M. H. F. (2025). Analisis hukum unsur pembelaan terpaksa atau membela diri dalam hukum pidana. Jurnal Hukum, 2(3), 118–130.
Bestari, A. R. P. (2021). Psychological impact of sexual violence and government efforts in making recovery. Journal of Creativity Student, 6(2), 207–228.
Christian, P. A. S. P., & Panjaitan, J. D. (2025). Kebijakan hukum pidana terhadap korban dalam perspektif undang-undang hak asasi manusia. Jurnal Hukum, 9(7), 1839–1845. https://doi.org/10.XXXX/XXXX
Cianciardo, J. (2010). The principle of proportionality: The challenges of human rights. Journal of Civil Law Studies, 3(1), 1–33.
Fajrin, N., & Ramadhan, M. F. (2023). Tinjauan yuridis tindak pidana pembunuhan atas dasar membela diri. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 48–59.
Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. (2022). Pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces) dalam tindak pidana pembunuhan begal sebagai upaya perlindungan. Jurnal Hukum, 3(2), 406–413.
Fithri, B. S., Munthe, R., & Lubis, A. A. (2021). Asas ultimum remedium/the last resort principle terhadap pelaku usaha dalam hukum perlindungan konsumen. Doktrina: Journal of Law, 4(1), 68–83.
Hairani, J., Masyhar, A., & Wulandari, C. (2025). Alasan pembenar korban yang melakukan tindak pidana perspektif teori pertanggungjawaban pidana. Khatulistiwa, 5(3), 182–190. https://doi.org/10.55606/khatulistiwa.v5i3.6560
Hardicky, N., & Hardianti, F. (2024). Analisis tindak pidana pembunuhan terhadap pembelaan diri. Jurnal Hukum, 4(6), 2412–2418.
Heatubun, L. H. R., & Irawan, F. (2022). Tindakan noodweer exces dalam tindak pidana pembunuhan sebagai bentuk mempertahankan diri, harta, dan kehormatan. Journal of Law, Administration, and Social Science, 2(2), 91–99.
Hosnah, A. U., Djakarsih Putro, S. H., & Azis, U. A. (2020). The implementation of noodweer exces to perpetrators of murder in the practice of criminal justice practices in Indonesia. International Journal of Multicultural and Multireligious Understanding, 7(2), 540–552.
Kurnianingsih, M., Dimyati, K., Wardiono, K., & Absori. (2021). Sexual exploitation of children in the digital age in the victimology perspective. Jurnal Jurisprudence, 11(2), 205–220.
Marselino, R. (2020). Pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Jurist-Diction, 3(2), 633–648. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18208
Panjaitan, B. S. (2022). Tindak pidana tanpa korban. Jurnal Mercatoria, 15(1), 1–9.
Prochorus, L. A., & Tjoneng, A. (2025). Penerapan Pasal 49 KUHP terkait dengan pembelaan terpaksa dalam kasus kejahatan di Indonesia. Jurnal Hukum, 5(4), 3196–3208.
Refin, F. R., & Azizi, S. D. N. (2023). Dasar hukum pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa melampaui batas (noodweer exces). Jurnal Fundamental Justice, 4(2), 1–15.
Rezky, N. P., Wibowo, A., & Saputra, E. (2025). Kajian kriminologi batasan pembelaan terpaksa (noodweer) dalam kasus pembunuhan begal: Perspektif hak membela diri di Indonesia. Jurnal Hukum, *(2), 216–227.
Rizal, M. (2024). Perlindungan hukum terhadap upaya pembelaan diri korban tindak pidana pembunuhan. Zenodo. https://doi.org/10.5281/zenodo.14545855
Samoilenko, V. (2024). Types and forms of victimization: Conceptual theoretical updates, analyzes and interpretations. In Proceedings of the International Conference on Social Sciences (pp. 306–319). https://doi.org/10.59295/ssdoed2024.31
Septika, L. P. S. (2016). Tanggung jawab negara dalam penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Jurnal Magister Hukum Udayana, 5(4), 661–676.
Utami, W., & W., H. (2022). Konsistensi perlindungan hukum terhadap pelaku tindak pidana akibat pembelaan darurat. Maksigama: Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang, 16(1), 1–18. https://doi.org/10.37303/maksigama.v16i1.110
Wafi, A., & Firmansyah, H. (2025). Self-defense in criminal law: Examining limitations and implications for criminal liability. Journal of Law, 8(2), 787–796.
Wicaksana, A. R. (2021). Kewenangan tembak di tempat oleh aparat kepolisian terhadap pelaku kejahatan. Jurnal Sosiologi Dialektika, 13, 114–121.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Risma Rahmadani, Chaerly Ernanda Safitri, Iqbal Haris Maulana Efendi, Muhammad Ratra Alhabsy, & Sudirman Sitepu, & Dwi Putri Lestarika

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






