PENERAPAN SANKSI CUCI KAMPUNG DALAM PERKARA ASUSILA DI KELURAHAN PAGAR DEWA KOTA BENGKULU PERSPEKTIF HUKUM PIDANA MATERIIL INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1707Kata Kunci:
Hukum Adat, Keadilan Komunitas, Keadilan Restoratif, Hukum Pidana Perkotaan, Rekonsiliasi Korban-PelakuAbstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan normatif serta efektivitas sanksi adat “cuci kampung” dalam penyelesaian perkara asusila di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dari perspektif hukum pidana materiil Indonesia. Di masyarakat urban Melayu Bengkulu, perbuatan asusila dianggap delik kolektif yang mengancam keseimbangan moral-spiritual kampung, mendorong penerapan sanksi adat di luar paradigma pidana positivistik. Tujuan utama adalah mengidentifikasi posisi hukum sanksi cuci kampung dalam sistem pidana nasional dan mengevaluasi efektivitasnya beserta kendala dalam mewujudkan keadilan restoratif serta mencegah mob justice. Pendekatan metode hukum normatif dengan analisis perundang-undangan dan kasus diterapkan, menggunakan data sekunder (primer, sekunder, tersier) yang diolah secara kualitatif-deskriptif. Hasil menegaskan dasar legal kuat via Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2023, menjadikannya instrumen restoratif pengisi kekosongan hukum negara pada ranah moral-spiritual. Praktis, sanksi ini efektif membangun rasa aman, harmoni sosial, dan deterrence melalui stigma sosial-maluinya, walau terkendala faktor ekonomi, heterogenitas masyarakat, koordinasi aparat, transparansi denda, serta kontrol prosedural adil. Implikasi krusial: perlunya regulasi formal, koordinasi adat-negara, penguatan prinsip kewajaran-HAM, dan rehabilitasi moral untuk integrasi hukum adat-nasional yang berkelanjutan
Referensi
Adelina Fitri, A., et al. (2024). Menguatkan identitas dan hak masyarakat adat melalui implementasi hukum adat. Civic Society Research and Education, 6(1), 1–10.
Febrianti, E., Wattimena, J. A., & Daties, D. R. (2023). Peran hukum dalam perlindungan masyarakat berbasis nilai lokal. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 150–165.
Hadikusuma, H. (2003). Hukum adat Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Harahap, P. R. (2024). Keberadaan hukum adat cuci kampung di tengah perkembangan era digital. Malay Studies: History, Culture and Civilization, 3(1), 45–54.
Lestari, R., & Kurniawan, D. (2024). Peran tokoh adat dalam menjaga ketertiban sosial masyarakat. Jurnal Socius, 10(1), 55–70.
Mabrur Syah, M., et al. (2024). Cuci kampung as a mechanism of restorative justice. Justicia Islamica, 22(2), 150–165.
Nurjaya, I. N. (2011). Reorientasi paradigma pembangunan hukum negara dalam masyarakat multikultural. UB Press.
Putri, N. A., & Firmansyah, R. (2024). Implementasi nilai-nilai kearifan lokal dalam penegakan hukum di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 9(1), 1–15.
Rahmadiana, A., Nabilah, P., & Rahmawati, T. (2022). Kajian kriminologis atas sanksi adat “cuci kampung” terhadap pelaku zina. Journal of Judicial Review, 24(1), 19–28.
Ramadhani, S., Suherman, A., & Lestarika, D. P. (2023). Settlement of customary crimes according to the law that lives in the community in Bengkulu City. Supremasi Hukum, 34(1), 90–108.
Rufianti, N., & Zulyan. (2024). Efektivitas sanksi adat cuci kampung pada masyarakat Rejang. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan (JUPANK), 4(2), 120–130.
Sari, D. M., & Hidayat, A. (2023). Efektivitas hukum sebagai sarana kontrol sosial dalam masyarakat. Jurnal Rechts Vinding, 12(2), 233–248.
Setyowati, R. K. (2023). Pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat. Binamulia Hukum, 12(1), 131–142.
Sirajuddin, M., Nasron, M., & Hakim, M. A. R. (2023). Implementasi hukum adat berbasis kearifan lokal melalui peraturan daerah. Kaganga: Jurnal Pendidikan Sejarah dan Riset Sosial Humaniora, 6(2), 210–220.
Wibowo, A., & Santoso, B. (2023). Keadilan substantif dalam perspektif hukum progresif. Jurnal Hukum Progresif, 11(1), 67–82.
Wiratraman, H. P. (2022). Adat court in Indonesia’s judiciary system: A socio-legal inquiry. Journal of Asian Social Science Research, 4(1), 43–62.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 : Risma Rahmadani, Chaerly Ernanda Safitri, Iqbal Haris Maulana Efendi, Herlambang, & Wevy Efticha Sary

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






