MEDIASI PENAL SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KERAHASIAAN BANK DI ERA DIGITALISASI
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1708Kata Kunci:
Mediasi Penal, Tindak Pidana, Rahasia BankAbstrak
Pelanggaran terhadap kerahasian bank tersebut merupakan perbuatan melawan hukum baik secara hukum perdata, hukum administrasi maupun secara hukum pidana. Tujuan dari penelitan ini adalah untuk menganalisis tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan bank dapat diselesaikan melalui mediasi penal dan untuk menganalisis model ideal penyelesaian perkara tindak pidana kerahasiaan bank melalui mediasi penal. Melihat pada isu hukum yang penulis kaji di dalam penelitian tesis ini, maka penggunaan jenis penelitian hukum normatif sangat tepat. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang mengkaji persoalan hukum dari sudut pandang ilmu hukum secara mendalam terhadap norma hukum yang dibentuk. Hasil dari penelitian ini adalah tindak pidana rahasia bank sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 UU Perbankan sebagaimana telah dirubah kembali dengan UU No. 4 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2026 telah memenuhi persyaratan untuk dapat diselesaikan melalui mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif. Ini dikarenakan ancaman pidana penjara untuk tindak pidana rahasia bank di bawah 5 tahun. Sehingga tujuan pemidanaan yang hendak dicapai adalah pemulihan korban yang selaras dengan tujuan pemidanaan yaitu menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat. Model mediasi penal yang ideal untuk menyelesaikan perkara tindak pidana rahasia bank baik pelakunya adalah pihak eksternal dari bank maupun pihak internal bank dengan merujuk pada perkembangan hukum acara pidana yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP adalah model campuran antara model informal mediation model Victim Offender Mediation dan model Family Group Confencering. Ini dikarenakan di dalam mekanisme penyelesaian perkara pidana melalui mediasi penal dengan pendekatan keadilan restoratif adalah melibatkan beberapa pihak seperti penegak hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim) sebagai fasilitator dan korba, keluarga korban, pelaku, keluarga pelaku dan tokoh masyarakat.
Referensi
Arief, Barda Nawawi Arief. (2006). Pokok-pokok Pikiran (Ide Dasar) Asas-asas Hukum Pidana Nasional. Semarang: Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro
Djumhana, Muhammad. (2009). Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia), Bandung: PT Citra Aditya Bakti
Fabriant. (2020). Sejarah Pengecualian Rahasia Bank Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mandala Education
Fuady, Munir. (2001), Hukum Perbankan Modern, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
Hadjon, Philipus M. dan Tatiek Sri Djatmiati. (2005). Argumentasi Hukum, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Husein, Yunus. (2003). Rahasia Bank: Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Kittiyarah, Kittipong. (2004). Restorative Justice, Thai Experience, UNAFEI Series
Mudzakkir (2007). Alternative Dispute Resolution (ADR): Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Jakarta
Mudzakkir. (2008). Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional Bidang Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan (Politik Hukum dan Pemidanaan), Jakarta: Departemen Hukum dan HAM; Badan Pembinaan Hukum Nasional
Muladi. (2013). Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Implementasinya dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Anak-Anak, Jakarta: BPHPN
Mulyadi, Lilik. (2015). Mediasi Penal dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Bandung: Alumni
Syaufi, Ahmad. (2020). Konstruksi Model Penyelesaian Perkara Pidana yang Berorientasi pada Keadilan Restoratif, Yogyakarta: Samudera Baru
Tompul, Verawati BR. (2022). Data Nasabah Dibocorkan Oleh Oknum Pegawai Bank. Jurnal Binamulia Hukum Volume 11, Nomor 2, Desember 2022.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Retine Kusumadewi & Ahmad Syaufi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






