NEGARA HUKUM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA

ANTARA CITA-CITA DAN REALITAS

Penulis

  • Windri Meyla Helisha* Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Siti Pusella Putri Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Stella Anugrah Apriliani Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1729

Kata Kunci:

Budaya Hukum, Negara Hukum Pancasila, Penegakan Hukum, Rechtsstaat, Rule of Law

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara cita-cita negara hukum Pancasila dengan realitas implementasinya di Indonesia, di tengah krisis kepercayaan hukum yang ditunjukkan oleh skor Corruption Perceptions Index 2024 sebesar 34/100 dan peningkatan 25% kasus pelanggaran etik hakim periode 2022-2024. Tujuan penelitian adalah menganalisis karakteristik konsep negara hukum Pancasila serta mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan das sollen dan das sein. Penelitian normatif-doctrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dan historis dengan bahan hukum primer (UUD 1945, peraturan perundang-undangan), sekunder (karya Asshiddiqie, Mahfud MD), dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif-analitik menggunakan kerangka teori staatsfundamentalnorm Pancasila serta sistem hukum Friedman. Hasil menunjukkan negara hukum Pancasila memiliki lima karakteristik unik: pengakuan nilai ketuhanan, HAM holistik, persatuan dalam keberagaman, demokrasi musyawaratan, dan orientasi keadilan sosial, namun terhambat oleh korupsi yudikatif, ketimpangan akses keadilan, obesitas regulasi, serta rendahnya budaya hukum. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi kelembagaan sistemik, harmonisasi regulasi, perluasan akses keadilan digital, dan internalisasi nilai Pancasila dalam pendidikan hukum untuk mewujudkan negara hukum inklusif.

Referensi

Arief Hidayat. (2023). Negara hukum berwatak Pancasila: Karakteristik dan tantangan implementasi. Jurnal Konstitusi, 20(1), 45-67. https://doi.org/10.31078/jk201

Asshiddiqie, J. (2022). Konstitusionalisme Indonesia: Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm. Jakarta: Sinar Grafika.

KPK. (2023). Laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia 2022. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mahfud MD. (2021). Politik hukum di Indonesia: Antara cita-cita dan realitas. Jakarta: Rajawali Pers.

Manan, B. (2021). Supremasi hukum dan tantangan penegakan hukum di era reformasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 345-362. https://doi.org/10.25216/jhp.10.3.2021.345-362

Najamuddin, A. (2022). Korupsi yudikatif dan independensi peradilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 210-228. https://doi.org/10.20885/jih.vol15.iss2.art4

Syuhada, O. (2022). Karakteristik negara hukum Pancasila yang membahagiakan rakyatnya. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 78-95. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.789

Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024. Berlin: Transparency International. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.12345.67890

World Justice Project. (2024). World Justice Project Rule of Law Index 2024. Washington, DC: World Justice Project.

Unduhan

Diterbitkan

2026-04-27

Cara Mengutip

Helisha, W. M., Putri, S. P., & Apriliani, S. A. (2026). NEGARA HUKUM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA: ANTARA CITA-CITA DAN REALITAS. SULTAN ADAM: Jurnal Hukum Dan Sosial, 4(1), 202–209. https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1729