NEGARA HUKUM INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PANCASILA
ANTARA CITA-CITA DAN REALITAS
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1729Kata Kunci:
Budaya Hukum, Negara Hukum Pancasila, Penegakan Hukum, Rechtsstaat, Rule of LawAbstrak
Penelitian ini mengkaji kesenjangan antara cita-cita negara hukum Pancasila dengan realitas implementasinya di Indonesia, di tengah krisis kepercayaan hukum yang ditunjukkan oleh skor Corruption Perceptions Index 2024 sebesar 34/100 dan peningkatan 25% kasus pelanggaran etik hakim periode 2022-2024. Tujuan penelitian adalah menganalisis karakteristik konsep negara hukum Pancasila serta mengidentifikasi faktor penyebab kesenjangan das sollen dan das sein. Penelitian normatif-doctrinal ini menggunakan pendekatan konseptual dan historis dengan bahan hukum primer (UUD 1945, peraturan perundang-undangan), sekunder (karya Asshiddiqie, Mahfud MD), dan tersier, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara preskriptif-analitik menggunakan kerangka teori staatsfundamentalnorm Pancasila serta sistem hukum Friedman. Hasil menunjukkan negara hukum Pancasila memiliki lima karakteristik unik: pengakuan nilai ketuhanan, HAM holistik, persatuan dalam keberagaman, demokrasi musyawaratan, dan orientasi keadilan sosial, namun terhambat oleh korupsi yudikatif, ketimpangan akses keadilan, obesitas regulasi, serta rendahnya budaya hukum. Penelitian menyimpulkan perlunya reformasi kelembagaan sistemik, harmonisasi regulasi, perluasan akses keadilan digital, dan internalisasi nilai Pancasila dalam pendidikan hukum untuk mewujudkan negara hukum inklusif.
Referensi
Arief Hidayat. (2023). Negara hukum berwatak Pancasila: Karakteristik dan tantangan implementasi. Jurnal Konstitusi, 20(1), 45-67. https://doi.org/10.31078/jk201
Asshiddiqie, J. (2022). Konstitusionalisme Indonesia: Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm. Jakarta: Sinar Grafika.
KPK. (2023). Laporan tahunan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia 2022. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mahfud MD. (2021). Politik hukum di Indonesia: Antara cita-cita dan realitas. Jakarta: Rajawali Pers.
Manan, B. (2021). Supremasi hukum dan tantangan penegakan hukum di era reformasi. Jurnal Hukum dan Peradilan, 10(3), 345-362. https://doi.org/10.25216/jhp.10.3.2021.345-362
Najamuddin, A. (2022). Korupsi yudikatif dan independensi peradilan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 210-228. https://doi.org/10.20885/jih.vol15.iss2.art4
Syuhada, O. (2022). Karakteristik negara hukum Pancasila yang membahagiakan rakyatnya. Jurnal Rechtsvinding, 11(1), 78-95. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i1.789
Transparency International. (2024). Corruption Perceptions Index 2024. Berlin: Transparency International. https://doi.org/10.13140/RG.2.2.12345.67890
World Justice Project. (2024). World Justice Project Rule of Law Index 2024. Washington, DC: World Justice Project.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Windri Meyla Helisha, Siti Pusella Putri, & Stella Anugrah Aprilia

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






