PENGAWASAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PENGELOLAAN DANA DESA DI DESA RIANGBAO KECAMATAN ILEAPE KABUPATEN LEMBATA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1734Kata Kunci:
Accountability, Badan Permusyawaratan Desa, Dana Desa, Local Governance, Village OversightAbstrak
Penelitian ini mengkaji pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Riangbao, Kecamatan Ileape, Kabupaten Lembata, di tengah fluktuasi alokasi dana Rp1.003 miliar (2022) hingga Rp1.041 miliar (2024) yang tidak diimbangi transparansi dan partisipasi masyarakat yang memadai, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan. Tujuan penelitian adalah menganalisis mekanisme, efektivitas, dan tantangan pengawasan BPD pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban Dana Desa. Pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus digunakan, melibatkan 17 informan kunci dari pemerintah desa, BPD, dan masyarakat yang dipilih melalui purposive dan accidental sampling hingga data saturation tercapai; data dikumpulkan via wawancara semi-terstruktur, observasi partisipatif, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan dengan triangulasi sumber, teknik, serta waktu. Hasil menunjukkan pengawasan BPD berjalan secara administratif namun terbatas: pada perencanaan, keterlibatan BPD minim dalam mengawal aspirasi masyarakat ke RKPDes/APBDes; pada pelaksanaan, pemantauan lapangan jarang akibat keterbatasan waktu anggota BPD yang mayoritas petani; pada pertanggungjawaban, laporan administratif terpenuhi tetapi transparansi publik lemah melalui baliho umum tanpa rincian. Penelitian menyimpulkan perlunya penguatan kapasitas BPD dan sinergi dengan masyarakat untuk meningkatkan akuntabilitas, dengan implikasi praktis bagi tata kelola desa yang lebih partisipatif di wilayah terpencil.
Referensi
Ananda Junior, I. K. G., Putra, I. N. W., & Sudiarta, I. G. P. (2021). Efektivitas pengawasan badan permusyawaratan desa (BPD) terhadap pengelolaan dana desa. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(3), 412–420. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.3.2021
Creswell, J. W., & Creswell, J. D. (2018). Research design: Qualitative, quantitative, and mixed methods approaches (5th ed.). SAGE Publications.
Feriyanto, A., & Shyta, E. (2015). Pengantar manajemen (3 in 1): Untuk mahasiswa dan umum. Mediatera.
Handoko, T. H. (2015). Manajemen (Edisi 2). BPFE-Yogyakarta.
Khatun, F., & Haque, A. (2024). Researcher as an instrument in qualitative study: How to avoid bias. International Journal of Biosciences, 24(4), 101–108. https://doi.org/10.12692/ijb/24.4.101-108
Kusuma, G., Furqan, A. C., & Kamase, H. P. (2025). Strengthening financial performance of local governments through internal supervision and accountability. E-Jurnal Akuntansi, 35(10), 2871–2885. https://doi.org/10.24843/EJA.2025.v35.i10.p05
Leswara, H. (2024). Pengawasan badan permusyawaratan desa (BPD) dalam pengelolaan dana desa di Desa Aliantan Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(1), 55–67.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2020). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (4th ed.). SAGE Publications.
Oktavani, M., Farizi, A., Salsabila, M. S., Suryati, S., & Maseleno, A. (2023). Educational administration and supervision orientation development. Journal of Learning and Educational Policy, 3(2), 44–53.
Ouazzani-Chahidi, A., Abdellatif, L., Jimenez, J.-F., & Berrah, L. (2023). Maturity levels of management process for improving industrial performance. Scientific African, 21, e01852. https://doi.org/10.1016/j.sciaf.2023.e01852
Prabowo, A., & Madalina, M. (2021). Peran badan permusyawaratan desa dalam pengawasan alokasi dana desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 5(2), 145–156.
Pratama, A. K., Nugraha, D., & Setiawan, R. (2021). Peran badan permusyawaratan desa dalam pengawasan dana desa. Jurnal Perspektif Administrasi, 6(1), 71–82.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Republik Indonesia. (2024). Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Siagian, S. P. (2005). Organisasi, kepemimpinan dan perilaku organisasi. Haji Masagung.
Sugiyono. (2018). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif, dan R&D. Alfabeta.
Sutjiatmi, S., & Wijayanto, T. (2018). Analisis efektivitas pengawasan badan permusyawaratan desa terhadap penggunaan dana desa tahun 2015–2016 Desa Lebakbarang Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan. Indonesian Governance Journal: Kajian Politik-Pemerintahan, 1(1), 1–15. https://doi.org/10.24905/igj.v1i1.995
Syarifuddin. (2020). Pengawasan badan permusyawaratan desa dalam pengelolaan dana desa. Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 88–99.
Terry, G. R. (2005). Principles of management. Alexander Hamilt
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Febronia Sepe, Ajis Salim Adang Djaha, Rouwland A. Benyamin, & umanita Tamba

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






