ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENERAPAN SANKSI PIDANA MONEY POLITICS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 SERTA DAMPAKNYA TERHADAP PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.71456/sultan.v4i1.1736Kata Kunci:
Demokrasi, Money Politics, Pembangunan Ekonomi Sanksi Pidana, Undang-Undang PemiluAbstrak
Praktik money politics merupakan salah satu permasalahan serius dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia karena berpotensi merusak prinsip demokrasi serta berdampak negatif terhadap pembangunan ekonomi nasional. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku money politics sebagai upaya preventif dan represif untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis penerapan sanksi pidana terhadap praktik money politics berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta mengkaji dampaknya terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi pidana terhadap money politics masih menghadapi berbagai hambatan, baik dari aspek pembuktian, penegakan hukum, maupun budaya politik masyarakat. Lemahnya penegakan hukum terhadap money politics berdampak pada terpilihnya pemimpin yang tidak berorientasi pada kualitas dan integritas, sehingga berpotensi menghambat efektivitas kebijakan publik dan pembangunan ekonomi. Diperlukan penguatan regulasi, peningkatan penegakan hukum, serta pendidikan politik masyarakat guna mendukung terciptanya demokrasi yang berkualitas dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi
Arifin, Z., & Subekan, A. (2022). Does democracy reduce corruption in Indonesia? Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 25(3), 195–208. https://doi.org/10.22146/jsp.56886
Balubun, D. D., & Santiago, F. (2023). Bawaslu performance in law enforcement efforts against money politics violations. Injurity: Interdisciplinary Journal and Humanity, 2(2), 45–57.
Bank Indonesia. (2025). Indonesia economic report 2024. Bank Indonesia.
Begouvic, M. E. H. (2021). Money politics pada kepemiluan di Indonesia. Sol Justicia, 4(2), 112–125.
Fajrin, Y. A., & Ishwara, A. S. S. (2024). Ethical problematics and political corruption in Indonesian elections. International Journal of Politics and Sociology Research, 12(3), 200–209.
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Hanum, A., & Hariyanti, D. (2024). Analisis yuridis tindak pidana pelanggaran pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(2), 201–211. https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1186
Ilham, M. (2022). Tackling corruption in Indonesia: Lessons learned and future directions. Journal of Public Representative and Society Provision, 2(3), 83–88. https://doi.org/10.55885/jprsp.v2i3.234
International Monetary Fund. (2024). Indonesia: 2024 Article IV consultation—Staff report. IMF. https://doi.org/10.5089/9798400284588.002
James, R. F., Kurniati, Y., & RAS, H. (2024). Efektivitas pencegahan dan penegakan hukum pidana terhadap politik uang dalam pemilu. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial & Humaniora, 2(4), 810–821.
Mahdi, S. A. I. (2023). Kriminalisasi politik uang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Undergraduate thesis, Universitas Gadjah Mada).
Malau, P., et al. (2024). Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi. Get Press Indonesia.
Nurdin, A. (2021). Politik uang dan prospek konsolidasi demokrasi Indonesia. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.34007/jehss.v4i1.609
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2022). OECD economic surveys: Indonesia. OECD Publishing.
Romadhon, A. R., Pikri, M., & Irwandi, J. (2023). Upaya Bawaslu dalam menanggulangi praktik politik uang. Formosa Journal of Applied Sciences, 2(7), 1715–1728. https://doi.org/10.55927/fjas.v2i7.5080
Saidah, N., & Khaerah, N. (2022). Money politics and voter behavior in Indonesia. Journal of Contemporary Local Politics, 1(1), 23–34.
Siddha, A., & Fauzi, L. M. (2022). Integrity and election-winning in Indonesia: How to challenge democracy amidst oligarchy. CosmoGov: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 8(2), 215–230.
Suswantoro, G. (2021). Money politics and the obstacles on national leadership succession. Indonesian Political Science Review, 6(3), 306–319. https://doi.org/10.15294/ipsr.v6i3.31580
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Wahid, M. A., Rajendra, B. S., & Naabighah, A. A. (2024). Efektivitas Pasal 515 UU Pemilu terhadap fenomena money politics pada Pemilu 2024. Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial, 4(2), 145–162.
World Bank. (2023). Indonesia economic prospects: Education for economic recovery. World Bank.
World Bank. (2024). Governance and anti-corruption diagnostics for Indonesia. World Bank Publications.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muhammad Alichsan, & Parningotan Malau

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






